Lompat ke konten

Perjanjian Jual Beli

Sale and Purchase Agreement Perjanjian di mana pihak penjual menyerahkan barang dan pihak pembeli membayar harga yang disepakati
Hukum Perdata perjanjian jual beli jual beli kontrak transaksi levering
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Jual Beli?

Perjanjian jual beli adalah kesepakatan konsensual di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang disepakati.

Sale and Purchase Agreement Perjanjian di mana pihak penjual menyerahkan barang dan pihak pembeli membayar harga yang disepakati Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian jual beli adalah perjanjian di mana pihak penjual mengikatkan diri untuk menyerahkan suatu barang kepada pembeli, dan sebagai imbalannya pihak pembeli mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata, jual beli tergolong sebagai perjanjian konsensual — artinya perjanjian sudah dianggap sah dan mengikat sejak kedua pihak mencapai kesepakatan mengenai barang dan harganya, sesuai Pasal 1458 KUHPerdata, tanpa harus menunggu barangnya benar-benar diserahkan atau uangnya benar-benar dibayarkan.

Konsekuensi dari sifat konsensual ini sering kali tidak disadari orang awam: begitu penjual dan pembeli sudah sepakat soal barang apa yang dijual dan berapa harganya — meski baru lewat percakapan lisan atau kesepakatan awal — perjanjian jual beli itu sudah lahir dan mengikat secara hukum. Penyerahan barang (levering) dan pembayaran harga hanyalah tahap pelaksanaan dari perjanjian yang sebetulnya sudah sah sejak momen kesepakatan tercapai.

Perjanjian jual beli menjadi salah satu jenis perjanjian paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari transaksi kecil di pasar hingga jual beli properti bernilai miliaran rupiah. Namun justru karena begitu sering dan terasa sepele, banyak orang mengabaikan pentingnya kejelasan kesepakatan di awal, yang kelak bisa menjadi sumber sengketa serius.

Dasar Hukum

Ketentuan pokok perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 hingga Pasal 1540 KUHPerdata. Pasal 1457 mendefinisikan jual beli sebagai persetujuan timbal balik antara penyerahan barang dan pembayaran harga. Pasal 1458 menegaskan sifat konsensual perjanjian ini, yang membuatnya sah sejak tercapai kata sepakat, bukan sejak barang diserahkan.

Selain itu, KUHPerdata juga mengatur kewajiban-kewajiban lanjutan bagi kedua pihak: penjual wajib menyerahkan barang sesuai kesepakatan dan menanggung cacat tersembunyi yang membuat barang tidak layak digunakan sesuai peruntukannya, serta menjamin kenikmatan tenteram atas barang tersebut (bebas dari tuntutan pihak ketiga). Untuk objek tertentu seperti tanah dan bangunan, ketentuan khusus di luar KUHPerdata juga berlaku — jual beli tanah wajib dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat untuk mendaftarkan peralihan haknya di kantor pertanahan.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Bagi penjual, kewajiban utamanya ada dua: menyerahkan barang (levering) sesuai jenis, jumlah, dan kualitas yang disepakati, serta menanggung dua jenis jaminan — jaminan terhadap gangguan pihak ketiga (vrijwaring) dan jaminan terhadap cacat tersembunyi yang tidak terlihat saat transaksi tetapi membuat barang tidak layak dipakai. Sebagai imbalannya, penjual berhak menerima pembayaran penuh sesuai harga yang disepakati pada waktu dan cara yang ditentukan.

Bagi pembeli, kewajiban utamanya adalah membayar harga pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian. Pembeli juga berhak menerima barang dalam kondisi sesuai kesepakatan, dan berhak menuntut ganti rugi atau bahkan pembatalan perjanjian apabila barang yang diterima ternyata cacat tersembunyi atau ada pihak ketiga yang mengklaim kepemilikan atas barang tersebut.

Jenis-Jenis

Perjanjian jual beli bisa dibedakan berdasarkan objek dan mekanismenya:

  • Jual beli tunai — pembayaran dan penyerahan barang dilakukan bersamaan atau dalam waktu berdekatan.
  • Jual beli dengan pembayaran bertahap (cicilan) — harga dibayar secara berkala, sering disertai jaminan tambahan bagi penjual.
  • Jual beli dengan pengikatan (PPJB) — dipakai untuk objek seperti properti yang belum sepenuhnya siap diserahkan atau masih dalam proses pengurusan dokumen, sebelum berlanjut ke akta jual beli final.
  • Jual beli tanah dan bangunan — mensyaratkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT sebagai syarat pendaftaran peralihan hak, berbeda dari jual beli barang bergerak yang cukup dengan penyerahan fisik atau bukti transaksi biasa.

Contoh Kasus

Pak Rudi sepakat menjual sebuah ruko miliknya kepada Bu Indah seharga Rp3 miliar. Karena dokumen properti masih dalam proses pengurusan, keduanya menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) di hadapan notaris sebagai langkah awal, dengan Bu Indah membayar uang muka 30% dari total harga. Beberapa bulan kemudian, sebelum akta jual beli final ditandatangani, Pak Rudi justru menjual ruko yang sama kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih tinggi.

Bu Indah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Pak Rudi, dengan dalil bahwa perjanjian jual beli sudah sah mengikat sejak PPJB ditandatangani dan uang muka dibayarkan, sesuai prinsip konsensualisme dalam Pasal 1458 KUHPerdata. Pengadilan mengabulkan gugatan Bu Indah, mewajibkan Pak Rudi mengembalikan uang muka beserta ganti rugi atas kerugian yang dialami Bu Indah akibat pembatalan sepihak tersebut. Kasus ini menegaskan bahwa perjanjian jual beli, sekalipun baru berupa PPJB, tetap mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak oleh salah satu pihak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah jual beli sudah sah meski baru sepakat secara lisan tanpa surat tertulis? Ya, secara prinsip perjanjian jual beli sah sejak tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga. Namun untuk objek bernilai tinggi seperti properti, bukti tertulis dan akta notaris/PPAT tetap sangat dianjurkan demi kepastian dan kekuatan pembuktian.

Apa yang terjadi jika barang yang dibeli ternyata cacat tersembunyi? Pembeli berhak menuntut pengembalian barang disertai pengembalian harga, atau tetap menyimpan barang dengan pengurangan harga, tergantung kesepakatan atau putusan pengadilan jika sengketa berlanjut ke jalur hukum.

Apakah PPJB sudah cukup untuk membeli tanah, atau harus AJB? PPJB hanya mengikat kedua pihak secara perdata, tetapi belum bisa didaftarkan sebagai peralihan hak. AJB di hadapan PPAT tetap wajib dibuat agar kepemilikan tanah bisa didaftarkan secara resmi di kantor pertanahan.

Bisakah perjanjian jual beli dibatalkan sepihak setelah uang muka dibayarkan? Tidak boleh dibatalkan sepihak tanpa alasan hukum yang sah. Pihak yang membatalkan tanpa dasar bisa digugat wanprestasi dan diwajibkan mengembalikan pembayaran yang sudah diterima beserta ganti rugi.

Dasar Hukum

Pasal 1457 KUHPerdata

Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.

Pasal 1458 KUHPerdata

Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Jual Beli? +
Perjanjian jual beli adalah kesepakatan konsensual di mana penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar harga yang disepakati.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Jual Beli? +
Perjanjian Jual Beli dalam bahasa Inggris disebut Sale and Purchase Agreement.
Apa dasar hukum Perjanjian Jual Beli? +
Dasar hukum Perjanjian Jual Beli diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata, Pasal 1458 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Jual Beli? +
Perjanjian di mana pihak penjual menyerahkan barang dan pihak pembeli membayar harga yang disepakati

Istilah Terkait