Definisi
Perikatan adalah hubungan hukum di bidang harta kekayaan antara dua pihak atau lebih, di mana pihak yang satu, disebut kreditur, berhak menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, disebut debitur, dan debitur berkewajiban memenuhi prestasi tersebut. Konsep perikatan menjadi fondasi dari hampir semua transaksi hukum perdata, mulai dari jual beli sederhana di pasar hingga kontrak bisnis bernilai triliunan rupiah.
Istilah perikatan sering disamakan dengan perjanjian, padahal keduanya berbeda cakupan. Perikatan adalah hubungan hukumnya itu sendiri, sedangkan perjanjian hanyalah salah satu sumber lahirnya perikatan. Perikatan juga bisa lahir tanpa ada perjanjian sama sekali, misalnya kewajiban membayar ganti rugi yang timbul karena seseorang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap orang lain, meski di antara keduanya tidak pernah ada kesepakatan apa pun sebelumnya.
Sifat perikatan yang berkaitan dengan harta kekayaan membedakannya dari hubungan hukum lain seperti hubungan keluarga, yang meski juga menimbulkan hak dan kewajiban, tidak selalu bisa dinilai dengan uang. Perikatan pada dasarnya bisa dipertukarkan nilai ekonominya, bisa dialihkan kepada pihak lain, dan bisa dituntut pemenuhannya melalui jalur hukum jika salah satu pihak ingkar janji.
Dasar Hukum
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata yang secara khusus berjudul “Tentang Perikatan.” Pasal 1233 KUHPerdata menegaskan bahwa perikatan lahir dari dua sumber: perjanjian dan undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu perikatan yang lahir semata-mata karena ketentuan undang-undang, dan perikatan yang lahir karena perbuatan manusia, baik perbuatan yang sesuai hukum (seperti perwakilan sukarela mengurus kepentingan orang lain) maupun perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Pasal 1234 KUHPerdata juga menetapkan bahwa prestasi dalam perikatan bisa berupa tiga hal: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Ketentuan ini menjadi dasar untuk menentukan jenis pemenuhan yang bisa dituntut kreditur dari debitur, sekaligus menentukan bagaimana suatu perikatan dianggap sudah terlaksana atau justru dilanggar.
Unsur-Unsur Perikatan
Setiap perikatan memiliki empat unsur pokok. Pertama, harus ada hubungan hukum, artinya hubungan itu diakui dan dilindungi hukum, bukan sekadar hubungan sosial atau moral yang tidak bisa dituntut pelaksanaannya. Kedua, harus ada subjek hukum, yaitu kreditur dan debitur, yang bisa berupa orang perorangan maupun badan hukum.
Ketiga, harus ada objek berupa prestasi tertentu yang bisa dinilai dengan uang dan cukup jelas dirumuskan, sehingga kedua pihak sama-sama tahu apa yang diharapkan. Keempat, perikatan harus memiliki sumber yang sah, baik itu perjanjian yang dibuat para pihak maupun ketentuan undang-undang yang secara langsung menimbulkan kewajiban tertentu tanpa memerlukan kesepakatan.
Objek prestasi yang tidak jelas rumusannya sering menjadi sumber sengketa di kemudian hari. Sebuah perikatan yang hanya menyebut “kontraktor akan mengerjakan renovasi dengan baik” tanpa rincian spesifikasi bahan, ukuran, dan standar kualitas, misalnya, rawan menimbulkan perselisihan tentang apa sebenarnya yang dianggap sebagai pemenuhan prestasi yang layak. Karena itu, semakin jelas dan terukur rumusan objek perikatan, semakin kecil ruang perdebatan mengenai apakah debitur sudah memenuhi kewajibannya atau belum.
Jenis-Jenis Perikatan
Perikatan dapat dikelompokkan menurut berbagai kriteria. Berdasarkan objeknya, dikenal perikatan untuk memberikan sesuatu, perikatan untuk berbuat sesuatu, dan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan bentuk pemenuhannya, dikenal perikatan yang mensyaratkan pemenuhan sekaligus dan perikatan yang bisa dipenuhi secara bertahap.
Ada pula perikatan bersyarat yang keberlakuannya digantungkan pada peristiwa masa depan yang belum pasti, perikatan dengan ketetapan waktu yang pemenuhannya digantungkan pada waktu tertentu yang sudah pasti akan tiba, serta perikatan tanggung-menanggung yang melibatkan lebih dari satu debitur atau kreditur yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas satu prestasi yang sama.
Perikatan juga bisa dibedakan menjadi perikatan pokok dan perikatan tambahan (accessoir). Perikatan pokok berdiri sendiri dan tidak bergantung pada perikatan lain, misalnya kewajiban membayar utang pokok dalam perjanjian pinjaman. Perikatan tambahan hanya ada karena mengikuti perikatan pokok, seperti kewajiban membayar bunga atau kewajiban penanggung dalam perjanjian borgtocht, yang otomatis berakhir begitu perikatan pokoknya berakhir atau dinyatakan batal.
Perbedaan dengan Perjanjian
Perjanjian adalah salah satu sumber lahirnya perikatan, bukan perikatan itu sendiri. Ketika dua pihak menandatangani kontrak jual beli, perjanjian itu yang melahirkan perikatan berupa kewajiban penjual menyerahkan barang dan kewajiban pembeli membayar harga. Perjanjian adalah peristiwa hukumnya, sementara perikatan adalah hubungan hukum atau akibat hukum yang timbul darinya.
Perbedaan ini penting dipahami karena tidak semua perikatan berasal dari perjanjian. Kewajiban membayar pajak, misalnya, adalah perikatan yang lahir langsung dari undang-undang tanpa perlu ada perjanjian apa pun antara wajib pajak dan negara. Begitu pula kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum, yang timbul otomatis begitu ada kerugian yang terbukti disebabkan kesalahan seseorang.
Studi Kasus
Pak Rudi, seorang kontraktor, mengikatkan diri secara tertulis dengan pemilik rumah untuk merenovasi bangunan dalam waktu tiga bulan dengan biaya Rp500 juta. Perjanjian tertulis ini melahirkan perikatan dengan prestasi berupa perbuatan, yaitu melaksanakan pekerjaan renovasi sesuai spesifikasi yang disepakati.
Ketika Pak Rudi tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena kekurangan tenaga kerja, ia dianggap tidak memenuhi prestasinya, atau wanprestasi. Pemilik rumah, selaku kreditur dalam perikatan ini, berhak menuntut beberapa opsi: memaksa Pak Rudi menyelesaikan pekerjaan, membatalkan perjanjian dan mencari kontraktor lain, atau menuntut ganti rugi atas keterlambatan yang terjadi berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Kasus ini menunjukkan bagaimana satu perjanjian melahirkan perikatan dengan konsekuensi hukum yang bisa dituntut pemenuhannya di pengadilan jika salah satu pihak ingkar.