Definisi
Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang telah ditalak raj’i selama masa iddah belum berakhir, tanpa perlu akad nikah baru, wali baru, atau mahar baru. Perkawinan dianggap tersambung kembali, bukan dimulai dari nol.
Yang membuat rujuk berbeda dari sekadar berbaikan adalah akibat administratifnya. Rujuk dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah di KUA dan dilaporkan kembali ke Pengadilan Agama yang dulu menerbitkan penetapan talak. Pasangan yang hanya kembali tinggal serumah tanpa mencatatkan rujuk berada dalam posisi rawan, karena secara dokumen mereka masih tercatat bercerai.
Syarat Sahnya Rujuk
Empat hal harus terpenuhi bersamaan:
- Talaknya harus raj’i. Artinya talak kesatu atau kedua dari perkara cerai talak. Talak ketiga tidak dapat dirujuk. Talak yang jatuh sebelum pasangan pernah berhubungan suami istri juga tidak, karena tidak ada masa iddah.
- Masih dalam masa iddah. Untuk perempuan yang masih haid, iddah cerai berlangsung tiga kali suci sekurang-kurangnya 90 hari. Bagi yang hamil, sampai melahirkan. Lewat dari itu, pintu rujuk tertutup.
- Ada persetujuan bekas istri. Kompilasi Hukum Islam memberi hak kepada perempuan untuk menyatakan keberatan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, dan rujuk yang dipaksakan tanpa persetujuannya dapat dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama.
- Diucapkan dan dicatat secara resmi. Rujuk dinyatakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dengan dua orang saksi.
Posisi Hukum Indonesia terhadap Fikih Klasik
Dalam fikih klasik, rujuk pada talak raj’i umumnya dipandang sebagai hak sepihak suami. Mayoritas ulama berpendapat persetujuan istri tidak menjadi syarat, karena ikatan perkawinan dianggap belum benar-benar putus selama iddah berjalan.
Hukum yang berlaku di Indonesia mengambil jalan berbeda. Kompilasi Hukum Islam menempatkan persetujuan bekas istri sebagai bagian dari sahnya rujuk dan memberinya saluran resmi untuk menolak. Pilihan ini diambil untuk mencegah rujuk dipakai sebagai alat menekan perempuan. Jadi ketika seseorang berkata “secara agama saya boleh rujuk tanpa izin dia”, pernyataan itu mungkin punya dasar dalam kitab fikih, tetapi tidak akan diterima oleh KUA maupun Pengadilan Agama.
Kompilasi Hukum Islam sendiri menyisakan ketidakselarasan yang perlu diketahui. Satu pasal menggolongkan talak yang dijatuhkan pengadilan lewat cerai gugat sebagai ba’in sughra yang tidak dapat dirujuk, sementara pasal lain membuka kemungkinan rujuk atas perceraian melalui putusan pengadilan dengan alasan selain zina dan khuluk. Dalam praktik sehari-hari, KUA umumnya hanya melayani pencatatan rujuk untuk talak raj’i yang lahir dari perkara cerai talak.
Prosedur di KUA
- Suami dan bekas istri datang bersama ke KUA di wilayah tempat tinggal mereka.
- Membawa salinan penetapan atau putusan Pengadilan Agama tentang terjadinya talak, buku nikah yang lama, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan dari kelurahan bila diminta.
- Menghadirkan dua orang saksi.
- Pegawai Pencatat Nikah memeriksa apakah talaknya raj’i, apakah iddah masih berjalan, dan apakah bekas istri benar-benar setuju.
- Suami mengucapkan pernyataan rujuk, lalu dicatat dalam buku pendaftaran rujuk dan diterbitkan kutipannya.
- Pegawai Pencatat Nikah mengirim keterangan rujuk ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan talak. Pasangan kemudian mengambil kembali kutipan akta nikah masing-masing setelah diberi catatan oleh pengadilan.
Perbedaan Rujuk dan Nikah Ulang
| Aspek | Rujuk | Nikah ulang |
|---|---|---|
| Kapan dipakai | Talak raj’i, iddah belum habis | Talak ba’in sughra, atau iddah sudah lewat |
| Perlu akad baru | Tidak | Ya, lengkap dengan ijab kabul |
| Perlu wali dan dua saksi nikah | Tidak, cukup dua saksi rujuk | Ya |
| Perlu mahar baru | Tidak | Ya, harus disepakati kembali |
| Tempat | KUA, dicatat sebagai rujuk | KUA, dicatat sebagai perkawinan baru |
| Hitungan talak | Melanjutkan hitungan sebelumnya | Melanjutkan hitungan sebelumnya |
Perlu ditegaskan pada baris terakhir: menikah ulang tidak mengembalikan jatah talak menjadi tiga. Hitungan talak tetap berlanjut dari yang sudah pernah jatuh.
Contoh Kasus
Seorang suami mengajukan cerai talak dan pengadilan memberi izin mengikrarkan talak. Ikrar diucapkan pada awal Maret, sehingga jatuh talak satu raj’i dan masa iddah mulai berjalan. Pada pertengahan April, keduanya sepakat memperbaiki hubungan.
Mereka datang bersama ke KUA dengan membawa salinan penetapan pengadilan, buku nikah lama, dan dua orang saksi. Pegawai Pencatat Nikah memastikan iddah masih berjalan dan bekas istri menyatakan setuju. Setelah suami mengucapkan rujuk, KUA menerbitkan kutipan buku pendaftaran rujuk dan meneruskan keterangan itu ke Pengadilan Agama. Status perkawinan pulih tanpa akad baru, dengan catatan suami tinggal memiliki sisa dua kali talak.
Dasar Hukum
Aturan rujuk terhimpun dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 163 sampai Pasal 169, meliputi kapan rujuk boleh dilakukan, hak bekas istri mengajukan keberatan, akibat rujuk yang dipaksakan, tata cara di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, sampai pelaporannya kembali ke Pengadilan Agama yang menerbitkan penetapan talak.
Di atasnya berlaku UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, yang menempatkan pencatatan sebagai bagian dari tertib administrasi perkawinan. Pencatatan rujuk dijalankan Kantor Urusan Agama sebagai satu rangkaian dengan pencatatan nikah, talak, dan cerai. Sengketa mengenai sah tidaknya rujuk, termasuk rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama.