Definisi
Akad nikah adalah perjanjian perkawinan yang terjadi ketika wali nikah mengucapkan ijab (penyerahan) dan calon mempelai pria langsung menjawabnya dengan kabul (penerimaan), disaksikan dua orang saksi. Momen itulah yang membuat sepasang orang sah menjadi suami istri — bukan resepsi, bukan foto prewedding, bukan tanda tangan buku nikah.
Dalam hukum Indonesia, akad nikah punya dua sisi yang harus jalan bersamaan. Sisi pertama adalah keabsahan menurut agama, yang diukur dari terpenuhinya rukun dan syarat. Sisi kedua adalah keabsahan administratif, yaitu akad itu harus berlangsung di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari KUA. Akad yang sah secara agama tapi tidak diawasi PPN menghasilkan pernikahan yang tidak punya kekuatan hukum — inilah yang sehari-hari disebut nikah siri.
Rukun dan Syarat Sah
Kompilasi Hukum Islam menyebut lima rukun perkawinan: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Kalau salah satu tidak ada, akadnya batal, bukan sekadar cacat.
Di luar kelima rukun itu, ada syarat-syarat yang melekat pada masing-masing unsur:
- Calon suami dan istri harus beragama Islam, jelas orangnya, tidak sedang terikat perkawinan lain (kecuali suami yang sudah mengantongi izin poligami), dan tidak sedang dalam masa iddah. Batas usia minimal 19 tahun berlaku untuk laki-laki maupun perempuan sejak UU No. 16 Tahun 2019. Di bawah itu wajib ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
- Wali nikah harus laki-laki, muslim, akil balig, dan adil. Urutannya dimulai dari ayah kandung. Kalau wali nasab tidak ada, enggan, atau tidak diketahui keberadaannya, kedudukannya diambil alih wali hakim melalui KUA.
- Dua orang saksi harus laki-laki muslim, adil, dewasa, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuli. Mereka wajib hadir dan menyaksikan akad secara langsung, lalu menandatangani akta nikah di tempat dan waktu yang sama.
- Ijab dan kabul harus diucapkan jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu. Pada dasarnya kabul diucapkan sendiri oleh calon mempelai pria. KHI membuka kemungkinan kabul diwakilkan kepada pria lain dalam hal tertentu, tetapi syaratnya ketat: harus ada surat kuasa tertulis yang tegas menyatakan penerimaan wakil itu untuk mempelai pria, dan akad tidak boleh dilangsungkan jika calon mempelai wanita atau walinya keberatan diwakili. Ijab sendiri jauh lebih longgar — wali berhak mewakilkan pengucapannya kepada penghulu atau orang lain yang ditunjuknya.
Perlu dicatat, ada perbedaan pendapat antarmazhab soal wali. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa menikahkan dirinya tanpa wali, sementara Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan wali. KHI mengikuti pendapat yang mewajibkan wali, dan itulah yang dipakai KUA serta Pengadilan Agama di Indonesia.
Dasar Hukum
Fondasinya bertingkat. UU Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, dan tiap perkawinan harus dicatat. Kompilasi Hukum Islam kemudian menerjemahkan aturan agama itu menjadi pasal-pasal operasional: rukun perkawinan, tata cara ijab kabul, syarat wali, syarat saksi, sampai kewajiban pengawasan PPN.
Yang sering luput dibaca orang adalah ketentuan KHI bahwa perkawinan di luar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalimat itu tidak mengatakan akadnya batal secara agama; yang dinyatakan adalah negara tidak mengakui akibat hukumnya. Konsekuensinya nyata: istri tidak bisa menuntut nafkah lewat pengadilan, anak sulit dicantumkan sebagai anak dari ayahnya di akta kelahiran, dan harta bersama tidak punya pijakan.
Aturan usia juga sering tertinggal. Banyak artikel lama masih menulis batas 16 tahun untuk perempuan. Sejak UU No. 16 Tahun 2019, batas itu naik menjadi 19 tahun untuk kedua calon.
Jalannya Prosesi di KUA
Urutan yang lazim dijalankan penghulu di hampir semua KUA:
- Pemeriksaan berkas dan identitas — penghulu mencocokkan data calon, wali, dan saksi dengan berkas N-1 sampai N-7 yang sudah didaftarkan.
- Khutbah nikah singkat.
- Ijab — wali menggenggam tangan calon mempelai pria dan mengucapkan ijab, misalnya “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, Ahmad bin Sulaiman, dengan anak kandung saya bernama Siti Aisyah, dengan mas kawin seperangkat alat salat dibayar tunai.”
- Kabul — mempelai pria langsung menjawab tanpa jeda: “Saya terima nikah dan kawinnya Siti Aisyah binti Hasan dengan mas kawin tersebut, tunai.”
- Pengesahan saksi — kedua saksi ditanya apakah akad tadi sah; ini formalitas yang tetap dicatat.
- Penandatanganan akta nikah oleh mempelai, wali, saksi, dan PPN.
- Pembacaan sighat taklik talak oleh suami, kalau disepakati. Taklik talak tidak wajib, tapi begitu diucapkan tidak bisa dicabut.
- Penyerahan buku nikah.
Kalau penghulu menilai lafal kabul terputus, ragu, atau tidak menyambung ijab, akad diulang di tempat. Ini bukan hal aneh dan tidak membatalkan apa pun.
Biaya dan Jangka Waktu
Pendaftaran nikah diajukan ke KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan, paling lambat sepuluh hari kerja sebelum hari-H. Kalau kurang dari itu, dibutuhkan surat dispensasi dari camat.
Soal biaya, aturannya sederhana: akad nikah yang dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali. Akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp600.000 yang disetor ke kas negara lewat bank, bukan diserahkan tunai kepada penghulu. Segala pungutan di luar itu tidak punya dasar.
Kesalahpahaman Umum
“Yang penting sudah ijab kabul, buku nikah bisa menyusul.” Tidak begitu. Pencatatan terjadi bersamaan dengan akad. Kalau akadnya tidak diawasi PPN, satu-satunya jalan mendapat pengakuan negara adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, dan permohonan itu bisa saja ditolak.
“Wali harus ayah, kalau ayah menolak berarti tidak bisa menikah.” Penolakan wali tanpa alasan syar’i justru bisa dilawan. Calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama; kalau dikabulkan, KUA akan menikahkan dengan wali hakim.
“Mahar harus mahal supaya akadnya sah.” Mahar adalah kewajiban suami, tapi besarnya berdasarkan kesederhanaan dan kesanggupan. Nilai kecil tidak membatalkan akad.
“Akad nikah bisa lewat video call.” Praktik ini pernah muncul dan hasilnya bermasalah, karena saksi disyaratkan hadir dan menyaksikan akad secara langsung di tempat dan waktu yang sama. Untuk mempelai pria yang benar-benar berhalangan hadir, jalur yang diakui KHI bukan panggilan video, melainkan mewakilkan kabul dengan surat kuasa tertulis — dan itu pun gugur kalau pihak perempuan atau walinya keberatan.