Lompat ke konten

Akad Nikah

Marriage Contract Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan atau perjanjian, dan 'nikah' yang berarti perkawinan
Hukum Syariah akad nikah ijab kabul perkawinan islam kua wali nikah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Akad Nikah?

Akad nikah adalah ijab kabul antara wali dan calon suami di hadapan dua saksi. Tanpa pengawasan PPN, akadnya tak berkekuatan hukum.

Marriage Contract Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan atau perjanjian, dan 'nikah' yang berarti perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Akad nikah adalah perjanjian perkawinan yang terjadi ketika wali nikah mengucapkan ijab (penyerahan) dan calon mempelai pria langsung menjawabnya dengan kabul (penerimaan), disaksikan dua orang saksi. Momen itulah yang membuat sepasang orang sah menjadi suami istri — bukan resepsi, bukan foto prewedding, bukan tanda tangan buku nikah.

Dalam hukum Indonesia, akad nikah punya dua sisi yang harus jalan bersamaan. Sisi pertama adalah keabsahan menurut agama, yang diukur dari terpenuhinya rukun dan syarat. Sisi kedua adalah keabsahan administratif, yaitu akad itu harus berlangsung di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) dari KUA. Akad yang sah secara agama tapi tidak diawasi PPN menghasilkan pernikahan yang tidak punya kekuatan hukum — inilah yang sehari-hari disebut nikah siri.

Rukun dan Syarat Sah

Kompilasi Hukum Islam menyebut lima rukun perkawinan: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul. Kalau salah satu tidak ada, akadnya batal, bukan sekadar cacat.

Di luar kelima rukun itu, ada syarat-syarat yang melekat pada masing-masing unsur:

  1. Calon suami dan istri harus beragama Islam, jelas orangnya, tidak sedang terikat perkawinan lain (kecuali suami yang sudah mengantongi izin poligami), dan tidak sedang dalam masa iddah. Batas usia minimal 19 tahun berlaku untuk laki-laki maupun perempuan sejak UU No. 16 Tahun 2019. Di bawah itu wajib ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
  2. Wali nikah harus laki-laki, muslim, akil balig, dan adil. Urutannya dimulai dari ayah kandung. Kalau wali nasab tidak ada, enggan, atau tidak diketahui keberadaannya, kedudukannya diambil alih wali hakim melalui KUA.
  3. Dua orang saksi harus laki-laki muslim, adil, dewasa, tidak terganggu ingatan, dan tidak tuli. Mereka wajib hadir dan menyaksikan akad secara langsung, lalu menandatangani akta nikah di tempat dan waktu yang sama.
  4. Ijab dan kabul harus diucapkan jelas, beruntun, dan tidak berselang waktu. Pada dasarnya kabul diucapkan sendiri oleh calon mempelai pria. KHI membuka kemungkinan kabul diwakilkan kepada pria lain dalam hal tertentu, tetapi syaratnya ketat: harus ada surat kuasa tertulis yang tegas menyatakan penerimaan wakil itu untuk mempelai pria, dan akad tidak boleh dilangsungkan jika calon mempelai wanita atau walinya keberatan diwakili. Ijab sendiri jauh lebih longgar — wali berhak mewakilkan pengucapannya kepada penghulu atau orang lain yang ditunjuknya.

Perlu dicatat, ada perbedaan pendapat antarmazhab soal wali. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa menikahkan dirinya tanpa wali, sementara Syafi’i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan wali. KHI mengikuti pendapat yang mewajibkan wali, dan itulah yang dipakai KUA serta Pengadilan Agama di Indonesia.

Dasar Hukum

Fondasinya bertingkat. UU Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing, dan tiap perkawinan harus dicatat. Kompilasi Hukum Islam kemudian menerjemahkan aturan agama itu menjadi pasal-pasal operasional: rukun perkawinan, tata cara ijab kabul, syarat wali, syarat saksi, sampai kewajiban pengawasan PPN.

Yang sering luput dibaca orang adalah ketentuan KHI bahwa perkawinan di luar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalimat itu tidak mengatakan akadnya batal secara agama; yang dinyatakan adalah negara tidak mengakui akibat hukumnya. Konsekuensinya nyata: istri tidak bisa menuntut nafkah lewat pengadilan, anak sulit dicantumkan sebagai anak dari ayahnya di akta kelahiran, dan harta bersama tidak punya pijakan.

Aturan usia juga sering tertinggal. Banyak artikel lama masih menulis batas 16 tahun untuk perempuan. Sejak UU No. 16 Tahun 2019, batas itu naik menjadi 19 tahun untuk kedua calon.

Jalannya Prosesi di KUA

Urutan yang lazim dijalankan penghulu di hampir semua KUA:

  1. Pemeriksaan berkas dan identitas — penghulu mencocokkan data calon, wali, dan saksi dengan berkas N-1 sampai N-7 yang sudah didaftarkan.
  2. Khutbah nikah singkat.
  3. Ijab — wali menggenggam tangan calon mempelai pria dan mengucapkan ijab, misalnya “Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau, Ahmad bin Sulaiman, dengan anak kandung saya bernama Siti Aisyah, dengan mas kawin seperangkat alat salat dibayar tunai.”
  4. Kabul — mempelai pria langsung menjawab tanpa jeda: “Saya terima nikah dan kawinnya Siti Aisyah binti Hasan dengan mas kawin tersebut, tunai.”
  5. Pengesahan saksi — kedua saksi ditanya apakah akad tadi sah; ini formalitas yang tetap dicatat.
  6. Penandatanganan akta nikah oleh mempelai, wali, saksi, dan PPN.
  7. Pembacaan sighat taklik talak oleh suami, kalau disepakati. Taklik talak tidak wajib, tapi begitu diucapkan tidak bisa dicabut.
  8. Penyerahan buku nikah.

Kalau penghulu menilai lafal kabul terputus, ragu, atau tidak menyambung ijab, akad diulang di tempat. Ini bukan hal aneh dan tidak membatalkan apa pun.

Biaya dan Jangka Waktu

Pendaftaran nikah diajukan ke KUA kecamatan tempat akad akan dilangsungkan, paling lambat sepuluh hari kerja sebelum hari-H. Kalau kurang dari itu, dibutuhkan surat dispensasi dari camat.

Soal biaya, aturannya sederhana: akad nikah yang dilangsungkan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya sama sekali. Akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp600.000 yang disetor ke kas negara lewat bank, bukan diserahkan tunai kepada penghulu. Segala pungutan di luar itu tidak punya dasar.

Kesalahpahaman Umum

“Yang penting sudah ijab kabul, buku nikah bisa menyusul.” Tidak begitu. Pencatatan terjadi bersamaan dengan akad. Kalau akadnya tidak diawasi PPN, satu-satunya jalan mendapat pengakuan negara adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama, dan permohonan itu bisa saja ditolak.

“Wali harus ayah, kalau ayah menolak berarti tidak bisa menikah.” Penolakan wali tanpa alasan syar’i justru bisa dilawan. Calon mempelai perempuan dapat mengajukan permohonan wali adhal ke Pengadilan Agama; kalau dikabulkan, KUA akan menikahkan dengan wali hakim.

“Mahar harus mahal supaya akadnya sah.” Mahar adalah kewajiban suami, tapi besarnya berdasarkan kesederhanaan dan kesanggupan. Nilai kecil tidak membatalkan akad.

“Akad nikah bisa lewat video call.” Praktik ini pernah muncul dan hasilnya bermasalah, karena saksi disyaratkan hadir dan menyaksikan akad secara langsung di tempat dan waktu yang sama. Untuk mempelai pria yang benar-benar berhalangan hadir, jalur yang diakui KHI bukan panggilan video, melainkan mewakilkan kabul dengan surat kuasa tertulis — dan itu pun gugur kalau pihak perempuan atau walinya keberatan.

Dasar Hukum

Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam

Untuk melaksanakan perkawinan harus ada: calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab dan kabul.

Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam

Ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.

Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam

Yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi. Dalam hal tertentu ucapan kabul dapat diwakilkan kepada pria lain dengan kuasa tertulis yang tegas, kecuali calon mempelai wanita atau walinya keberatan.

Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam

Setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Penyimpangan hanya dapat dilakukan dengan dispensasi dari pengadilan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akad Nikah? +
Akad nikah adalah ijab kabul antara wali dan calon suami di hadapan dua saksi. Tanpa pengawasan PPN, akadnya tak berkekuatan hukum.
Apa bahasa Inggris dari Akad Nikah? +
Akad Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Contract.
Apa dasar hukum Akad Nikah? +
Dasar hukum Akad Nikah diatur dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 27 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 29 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Akad Nikah? +
Dari bahasa Arab 'aqd' yang berarti ikatan atau perjanjian, dan 'nikah' yang berarti perkawinan

Istilah Terkait