Lompat ke konten

Iddah

Waiting Period Dari bahasa Arab 'iddah' yang berarti hitungan atau bilangan, yaitu masa tunggu yang dihitung setelah putusnya perkawinan
Hukum Syariah iddah masa tunggu perceraian janda nafkah iddah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Iddah?

Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah cerai atau ditinggal mati suami: 130 hari karena kematian, 90 hari karena perceraian.

Waiting Period Dari bahasa Arab 'iddah' yang berarti hitungan atau bilangan, yaitu masa tunggu yang dihitung setelah putusnya perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang perempuan setelah perkawinannya putus, entah karena perceraian atau karena suaminya meninggal, sebelum ia boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Selama masa itu ia belum sepenuhnya bebas: tidak boleh menerima pinangan dan tidak boleh menikah.

Tujuannya ada tiga dan semuanya praktis. Pertama, memastikan tidak ada janin dari perkawinan sebelumnya, supaya nasab anak jelas. Kedua, memberi ruang bagi suami istri yang bercerai dengan talak raj’i untuk rujuk tanpa harus akad ulang. Ketiga, memberi jeda berkabung setelah kematian suami.

Iddah hanya berlaku bagi perempuan. Laki-laki tidak punya masa tunggu, kecuali secara tidak langsung: ia belum boleh menikahi perempuan lain yang punya hubungan tertentu dengan bekas istrinya selama istri masih dalam iddah, dan kalau ingin rujuk ia harus melakukannya dalam masa iddah itu.

Berapa Lama Masa Iddah

Panjangnya tidak seragam. KHI membedakannya menurut sebab putusnya perkawinan dan kondisi perempuannya.

SituasiLama iddahDihitung sejak
Suami meninggal, tidak hamil130 hari (sekitar 4 bulan 10 hari)tanggal kematian suami
Suami meninggal, sedang hamilsampai melahirkan
Cerai, masih haid3 kali suci, minimal 90 hariputusan berkekuatan hukum tetap atau ikrar talak
Cerai, tidak haid (menopause atau sebab lain)90 hariputusan berkekuatan hukum tetap atau ikrar talak
Cerai, sedang hamilsampai melahirkan
Cerai sebelum pernah berhubungan badan (qobla al dukhul)tidak ada iddah

Ada dua ketentuan tambahan yang sering terlewat. Kalau perempuan yang biasanya haid ternyata berhenti haid karena menyusui, iddahnya tetap dihitung tiga kali masa suci. Kalau berhentinya haid bukan karena menyusui dan sebabnya tidak diketahui, iddahnya satu tahun; namun bila di tengah tahun itu ia haid lagi, hitungannya kembali menjadi tiga kali masa suci.

Ada pula kejadian yang mengubah jenis iddah di tengah jalan: perempuan yang ditalak raj’i lalu bekas suaminya meninggal ketika ia masih dalam masa iddah. Iddahnya berubah menjadi empat bulan sepuluh hari, dihitung dari tanggal kematian bekas suami itu.

Untuk perceraian karena khuluk, fasakh, dan li’an, iddah yang berlaku adalah iddah talak, yaitu tiga kali suci atau 90 hari.

Dasar Hukum

UU Perkawinan menyebut adanya waktu tunggu bagi wanita yang putus perkawinannya, tanpa merinci angkanya. Rinciannya ada di Peraturan Pemerintah pelaksana UU Perkawinan dan, untuk orang Islam, di Kompilasi Hukum Islam — yang jadi rujukan utama hakim Pengadilan Agama.

Titik hitung yang ditetapkan KHI penting sekali dan sering disalahpahami. Untuk perceraian, iddah tidak dihitung sejak sidang pertama, bukan pula sejak putusan dibacakan, melainkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap — yaitu setelah lewat tenggang waktu banding tanpa ada yang mengajukan banding. Untuk cerai talak, patokannya adalah tanggal ikrar talak diucapkan di depan sidang. Untuk kematian, patokannya tanggal suami meninggal.

Perlu ditambahkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang penghitungan “tiga kali suci”: sebagian mazhab mengartikan quru’ sebagai tiga kali masa suci, sebagian lain sebagai tiga kali haid. KHI memilih penafsiran tiga kali suci dan memberi batas bawah 90 hari supaya ada kepastian bagi pencatatan administratif.

Hak dan Kewajiban Selama Iddah

Yang menjadi hak perempuan. Setelah talak, bekas suami wajib memberi nafkah, tempat tinggal, dan pakaian selama masa iddah. Kewajiban ini gugur dalam dua keadaan: bila istri dijatuhi talak ba’in dan tidak sedang hamil, atau bila istri terbukti nusyuz. Di luar nafkah iddah, bekas suami juga wajib memberi mut’ah yang layak, melunasi sisa mahar yang terutang, dan menanggung biaya hadhanah anak yang belum berusia 21 tahun.

Dalam praktik Pengadilan Agama, semua kewajiban ini bisa diminta sekaligus. Pada perkara cerai talak, hakim biasanya menghitung dan mencantumkannya dalam amar putusan, lalu pembayarannya dilakukan sebelum atau pada saat sidang ikrar talak. Pada perkara cerai gugat, istri perlu memuatnya secara tegas dalam petitum gugatan; kalau tidak diminta, hakim umumnya tidak memutus melebihi yang dituntut.

Yang menjadi kewajiban perempuan. Menjaga diri, tidak menerima pinangan, dan tidak menikah dengan pria lain. Larangan menerima pinangan ini berlaku untuk pinangan terang-terangan; sindiran halus umumnya dipandang lebih longgar, terutama pada iddah karena kematian.

Ilustrasi

Rina dan Fajar bercerai. Putusan Pengadilan Agama dibacakan 5 Maret. Tidak ada yang mengajukan banding, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap pada 20 Maret. Rina masih haid teratur.

Iddah Rina dihitung mulai 20 Maret, bukan 5 Maret. Ia harus melewati tiga kali masa suci, dan paling cepat berakhir 90 hari kemudian, sekitar 18 Juni. Selama rentang itu Fajar wajib memberi nafkah iddah — kalau perkaranya cerai gugat dan Rina memintanya dalam gugatan, atau kalau cerai talak dan hakim menetapkannya.

Andai Fajar meninggal pada 1 Mei, ketika Rina masih dalam iddah talak raj’i, hitungan berubah. Iddah Rina menjadi 130 hari sejak 1 Mei, bukan lagi sisa masa suci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah perempuan dalam iddah harus tinggal di rumah bekas suami? Idealnya ia tetap tinggal di rumah kediaman bersama sampai iddah selesai, dan bekas suami tidak boleh mengusirnya. Dalam praktik, banyak yang memilih pulang ke rumah orang tua dan pengadilan tidak mempersoalkannya sepanjang tidak ada keberatan.

Bolehkah perempuan dalam iddah bekerja dan keluar rumah? Boleh. Keluar rumah untuk bekerja, berobat, atau mengurus keperluan hidup tidak membatalkan iddah. Yang dilarang adalah menerima pinangan dan menikah.

Kalau menikah lagi sebelum iddah habis, bagaimana? KUA akan menolak mencatatnya karena tanggal akta cerai selalu diperiksa. Kalau tetap dipaksakan lewat nikah siri, perkawinan itu tidak berkekuatan hukum dan bisa dimintakan pembatalan ke Pengadilan Agama.

Apakah iddah berlaku pada nikah siri yang bubar? Secara agama iya, tetapi negara tidak bisa menghitungnya karena tidak ada tanggal putusan atau akta cerai yang jadi patokan. Ini salah satu alasan isbat nikah penting sebelum mengurus perceraian.

Dasar Hukum

Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Bagi seorang isteri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.

Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan: apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari; apabila putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari; apabila janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Pasal 153 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam

Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian dihitung sejak kematian suami.

Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam

Bekas isteri selama dalam iddah, wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain.

Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Iddah? +
Iddah adalah masa tunggu perempuan setelah cerai atau ditinggal mati suami: 130 hari karena kematian, 90 hari karena perceraian.
Apa bahasa Inggris dari Iddah? +
Iddah dalam bahasa Inggris disebut Waiting Period.
Apa dasar hukum Iddah? +
Dasar hukum Iddah diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 153 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 151 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apa asal kata Iddah? +
Dari bahasa Arab 'iddah' yang berarti hitungan atau bilangan, yaitu masa tunggu yang dihitung setelah putusnya perkawinan

Istilah Terkait