Lompat ke konten

Sensor Internet

Internet Censorship Berasal dari bahasa Latin 'censura' (penilaian) dan 'internet', merujuk pada tindakan penyaringan atau pemblokiran konten internet oleh pihak berwenang.
Hukum Siber/ITE sensor internet pemblokiran konten negatif Kominfo internet positif
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sensor Internet?

Tindakan pemerintah menyaring atau memblokir akses ke konten internet tertentu berdasarkan regulasi, biasanya lewat sistem Trust Positif Kominfo.

Internet Censorship Berasal dari bahasa Latin 'censura' (penilaian) dan 'internet', merujuk pada tindakan penyaringan atau pemblokiran konten internet oleh pihak berwenang. Hukum Siber/ITE

Definisi

Sensor internet adalah tindakan penyaringan, pemblokiran, atau pembatasan akses terhadap konten internet tertentu yang dilakukan oleh pemerintah atau pihak berwenang lainnya. Di Indonesia, kewenangan ini dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kominfo) berdasarkan mandat undang-undang untuk mencegah penyebarluasan konten yang dianggap melanggar hukum.

Berbeda dari pemblokiran teknis semata, sensor internet dalam konteks hukum selalu melibatkan pertimbangan kepentingan publik — melindungi anak dari konten pornografi, mencegah penyebaran hoaks yang memicu kerusuhan, atau memutus akses ke situs perjudian daring. Namun karena tindakan ini menyentuh langsung hak warga negara untuk mengakses informasi, sensor internet selalu berada di titik tegang antara kepentingan perlindungan publik dan kebebasan berekspresi.

Di lapangan, sensor internet dijalankan lewat sistem yang dikenal sebagai Trust Positif, database berisi daftar situs yang diblokir berdasarkan kategori pelanggaran seperti pornografi, perjudian, penipuan, ujaran kebencian bernuansa SARA, dan konten yang melanggar hak kekayaan intelektual. Setiap penyedia layanan internet di Indonesia wajib menerapkan pemblokiran terhadap situs-situs yang masuk daftar tersebut.

Selain pemblokiran situs, sensor internet juga bisa berbentuk permintaan penghapusan konten langsung kepada penyelenggara platform, seperti permintaan take down unggahan tertentu di media sosial atau video di layanan berbagi video. Bentuk ini berbeda dari pemblokiran situs secara menyeluruh karena hanya menyasar konten spesifik, bukan seluruh domain, sehingga dampaknya terhadap pengguna lain di platform yang sama relatif lebih kecil.

Dasar Hukum

Kewenangan pemerintah melakukan pemutusan akses terhadap konten bermuatan negatif tercantum dalam ketentuan UU ITE hasil perubahan tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang muatannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, yang merinci kategori konten yang dapat diputus aksesnya.

Karena rumusan UU ITE telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk lewat UU No. 1 Tahun 2024, pembaca disarankan tidak berpegang mati pada nomor pasal tertentu tanpa memeriksa versi terbaru undang-undang — yang tetap konsisten dari waktu ke waktu adalah prinsipnya: pemerintah punya kewenangan memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut lewat peraturan pelaksana Kominfo.

Studi Kasus

Kominfo memblokir akses ke sejumlah platform media sosial tertentu selama periode kerusuhan sosial untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memperkeruh situasi. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan akses informasi masyarakat secara luas, termasuk bagi mereka yang menggunakan platform tersebut untuk keperluan bisnis dan komunikasi keluarga. Pemblokiran dicabut setelah situasi dinilai kondusif kembali.

Kasus lain menimpa sebuah situs berita independen yang tiba-tiba tidak bisa diakses tanpa pemberitahuan jelas. Setelah pengelola situs mengajukan keberatan dan melakukan penelusuran, diketahui bahwa pemblokiran terjadi karena kesalahan teknis — alamat IP situs tersebut kebetulan sama dengan alamat IP situs bermuatan negatif yang sedang diblokir. Setelah verifikasi, Kominfo membuka kembali akses ke situs berita tersebut dalam beberapa hari.

Batas dan Pengecualian

Sensor internet di Indonesia pada dasarnya dibatasi pada konten yang memang melanggar peraturan perundang-undangan, bukan sekadar konten yang dianggap tidak disukai atau kontroversial oleh pihak tertentu. Kategori yang lazim menjadi objek pemutusan akses meliputi pornografi, perjudian daring, penipuan, konten yang memicu kebencian berbasis SARA, serta pelanggaran hak kekayaan intelektual yang dilaporkan pemegang hak.

Meski begitu, dalam praktiknya batas ini kerap kabur. Situs yang sebenarnya sah bisa ikut terblokir karena kesalahan teknis (over-blocking), dan kriteria “konten negatif” tidak selalu diterapkan secara konsisten antarwaktu. Tidak ada mekanisme banding yang baku dan cepat bagi pengelola situs yang merasa keliru diblokir, sehingga proses pemulihan akses sering bergantung pada inisiatif pribadi menghubungi Kominfo secara langsung.

Ke Mana Harus Mengurus

Pengelola situs atau platform yang merasa kontennya diblokir secara keliru dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui laman aduan konten resmi yang dikelola Kominfo, dengan melampirkan bukti kepemilikan situs dan penjelasan bahwa konten yang bersangkutan tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Jika permohonan ditolak atau tidak mendapat tanggapan dalam waktu wajar, pengelola situs dapat menempuh jalur hukum administratif dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena pemutusan akses oleh pemerintah pada dasarnya merupakan tindakan administratif yang dapat diuji keabsahannya di pengadilan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah individu bisa dipidana hanya karena mengunjungi situs yang diblokir? Tidak. Sensor internet menyasar penyedia konten dan akses ke situsnya, bukan pengguna yang sekadar mengunjungi, kecuali pengguna tersebut juga terbukti menyebarluaskan konten yang melanggar hukum.

Apakah menggunakan VPN untuk mengakses situs yang diblokir melanggar hukum? Penggunaan VPN untuk mengakses internet secara umum tidak dilarang, tetapi mengakses konten yang secara substansi melanggar hukum (misalnya perjudian) tetap berisiko pidana terlepas dari metode aksesnya.

Berapa lama proses pemblokiran biasanya berlangsung sebelum situs benar-benar tidak bisa diakses? Bervariasi, tetapi begitu suatu domain masuk daftar Trust Positif, pemblokiran biasanya berlaku dalam hitungan jam hingga satu hari kerja setelah diteruskan ke seluruh penyedia layanan internet.

Apakah pemblokiran bisa dicabut jika situs sudah memperbaiki kontennya? Bisa. Pengelola situs dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang setelah konten yang menjadi dasar pemblokiran dihapus atau diperbaiki, disertai bukti perubahan tersebut.

Apakah keluarga atau pengelola sekolah bisa memasang penyaring konten tambahan sendiri? Bisa, dan ini sah-sah saja. Banyak keluarga memasang aplikasi kontrol orang tua atau pengaturan DNS keluarga di rumah sebagai lapisan penyaringan tambahan di luar sensor yang sudah dijalankan pemerintah, terutama untuk melindungi anak-anak dari konten yang belum masuk daftar Trust Positif.

Dasar Hukum

Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE

Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif

Situs internet bermuatan negatif yang dilakukan pemutusan akses meliputi: a. pornografi; b. kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sensor Internet? +
Tindakan pemerintah menyaring atau memblokir akses ke konten internet tertentu berdasarkan regulasi, biasanya lewat sistem Trust Positif Kominfo.
Apa bahasa Inggris dari Sensor Internet? +
Sensor Internet dalam bahasa Inggris disebut Internet Censorship.
Apa dasar hukum Sensor Internet? +
Dasar hukum Sensor Internet diatur dalam Pasal 40 ayat (2a) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE, Pasal 4 Permenkominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Apa asal kata Sensor Internet? +
Berasal dari bahasa Latin 'censura' (penilaian) dan 'internet', merujuk pada tindakan penyaringan atau pemblokiran konten internet oleh pihak berwenang.

Istilah Terkait