Lompat ke konten

Sumpah

Oath Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan
Hukum Perdata sumpah eed alat bukti sumpah pemutus sumpah penaksir
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sumpah?

Sumpah adalah pernyataan khidmat atas nama Tuhan di hadapan hakim yang menjadi alat bukti kelima dalam hukum acara perdata.

Oath Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan Hukum Perdata

Definisi

Sumpah, dalam istilah Belanda disebut eed, adalah pernyataan khidmat yang diucapkan atas nama Tuhan di hadapan hakim dan digunakan sebagai alat bukti untuk meneguhkan kebenaran suatu dalil atau membantah dalil pihak lawan dalam perkara perdata. Sumpah merupakan alat bukti kelima yang diakui hukum acara perdata Indonesia, melengkapi empat alat bukti lain yaitu surat, saksi, persangkaan, dan pengakuan.

Sumpah menjadi alat bukti yang unik karena kekuatannya bersandar pada keyakinan moral dan religius orang yang mengucapkannya, bukan pada fakta materiil yang bisa diverifikasi secara independen seperti dokumen atau keterangan saksi mata. Karena sifatnya yang sangat pribadi dan berat secara moral inilah, hukum acara perdata membatasi penggunaan sumpah hanya pada situasi tertentu, biasanya ketika alat bukti lain sudah diajukan namun belum cukup meyakinkan hakim untuk memutus perkara.

Dalam praktiknya, sumpah jarang dipakai dibandingkan bukti surat atau saksi, karena hakim cenderung lebih dulu mengandalkan bukti tertulis dan keterangan saksi yang lebih mudah diperiksa kebenarannya. Namun pada perkara yang benar-benar buntu, di mana kedua pihak sama-sama tidak memiliki bukti kuat, sumpah menjadi jalan terakhir untuk memutus perkara secara adil tanpa berlarut-larut tanpa kepastian.

Dasar Hukum

Pasal 1929 KUHPerdata membedakan sumpah di hadapan hakim menjadi dua jenis besar. Pertama, sumpah pemutus (decisoire eed), yaitu sumpah yang dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lawan untuk menggantungkan seluruh pemutusan perkara pada sumpah tersebut. Kedua, sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya sendiri (ambtseed), yang selanjutnya terbagi menjadi sumpah pelengkap untuk melengkapi bukti yang belum sempurna dan sumpah penaksir untuk menentukan besaran ganti rugi yang sulit dihitung pasti.

Pasal 1930 KUHPerdata menegaskan bahwa sumpah pemutus dapat dimintakan tentang segala jenis persengketaan tanpa batasan bidang perkara, sepanjang perkara tersebut menyangkut hak yang dapat dikuasai bebas oleh para pihak. Adapun Pasal 155 ayat (1) HIR menjadi dasar bagi hakim untuk memerintahkan sumpah pelengkap ketika kebenaran suatu dalil sudah agak terang namun belum sepenuhnya meyakinkan, sehingga hakim membutuhkan penguat tambahan sebelum menjatuhkan putusan.

Jenis-Jenis

Sumpah pemutus bersifat menentukan secara mutlak dan tidak dapat dibantah lagi setelah diucapkan. Apabila pihak yang diminta bersumpah bersedia dan mengucapkan sumpahnya, dalilnya dianggap terbukti sepenuhnya. Sebaliknya, apabila pihak tersebut menolak bersumpah tanpa mengembalikan sumpah itu kepada pihak yang memintanya, dalil pihak yang meminta sumpah otomatis dianggap terbukti oleh hakim.

Sumpah pelengkap diperintahkan hakim atas inisiatifnya sendiri ketika bukti yang sudah diajukan belum cukup meyakinkan namun juga tidak sepenuhnya kosong, sehingga hakim membutuhkan pernyataan sumpah dari salah satu pihak untuk menguatkan keyakinannya. Sumpah penaksir dipakai khusus untuk menentukan besaran nilai ganti rugi atau nilai suatu barang yang sulit dibuktikan secara pasti melalui alat bukti lain, misalnya menaksir nilai barang yang telah rusak atau hilang tanpa ada kuitansi pembelian yang tersisa.

Contoh Kasus

Dalam perkara utang piutang, Hendra mendalilkan bahwa ia telah membayar lunas utangnya kepada Irma sebesar Rp500 juta secara tunai, namun sayangnya ia tidak memiliki kuitansi maupun bukti transfer apa pun yang mendukung dalilnya. Irma di pihak lain bersikeras belum menerima pembayaran tersebut. Bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak sama-sama tidak cukup meyakinkan hakim untuk memutus siapa yang benar.

Hakim akhirnya memerintahkan sumpah pelengkap kepada Irma untuk menguatkan dalilnya bahwa pembayaran memang belum ia terima. Irma bersedia mengangkat sumpah tersebut di hadapan hakim dengan disaksikan para pihak. Berdasarkan sumpah yang telah diucapkan, hakim memutuskan bahwa Hendra belum melunasi utangnya dan menghukum Hendra untuk membayar sisa utang beserta bunga yang telah disepakati sebelumnya.

Konsekuensi Hukum

Konsekuensi paling berat dari sumpah pemutus adalah sifatnya yang final dan tidak dapat diajukan bukti lawan untuk membantahnya, bahkan seandainya kemudian terbukti orang yang bersumpah ternyata berbohong. Hukum tetap menganggap perkara telah selesai berdasarkan sumpah tersebut demi menjaga kepastian hukum, meskipun secara moral dan agama, orang yang bersumpah palsu tetap menanggung dosa sumpah palsu di hadapan Tuhan dan bisa pula dikenai tuntutan pidana sumpah palsu secara terpisah.

Pihak yang menolak mengucapkan sumpah pemutus tanpa mengembalikannya kepada pihak lawan akan langsung dianggap kalah dalam poin yang dimintakan sumpah tersebut. Karena konsekuensinya begitu berat, pengacara umumnya sangat berhati-hati sebelum menyarankan kliennya meminta atau menerima tawaran sumpah pemutus dalam suatu perkara.

Batas dan Pengecualian

Tidak semua persoalan bisa digantungkan pada sumpah pemutus. Sumpah pemutus hanya boleh dimintakan mengenai hak yang dapat dikuasai bebas oleh para pihak, misalnya soal utang piutang atau kepemilikan barang tertentu. Untuk perkara yang menyangkut status pribadi seseorang, seperti sah tidaknya perkawinan atau keabsahan status anak, sumpah pemutus pada dasarnya tidak bisa dipakai untuk memutus perkara, karena hal-hal tersebut menyangkut ketertiban umum yang tidak bisa diserahkan begitu saja kepada pernyataan sepihak.

Batasan lain, sumpah pemutus tidak boleh dimintakan mengenai perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, sehingga tidak semua dalil dalam suatu gugatan otomatis bisa “diselesaikan” lewat sumpah hanya karena kedua pihak sama-sama tidak punya bukti kuat. Hakim tetap punya kewenangan menilai apakah persoalan yang disengketakan pantas dan layak digantungkan pada sumpah, atau justru harus diselesaikan lewat pembuktian yang lebih substantif.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda sumpah pemutus dengan sumpah pelengkap? Sumpah pemutus dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lawan dan sifatnya final menentukan seluruh perkara, sedangkan sumpah pelengkap diperintahkan hakim sendiri untuk melengkapi bukti yang sudah ada namun belum sepenuhnya meyakinkan.

Apakah sumpah yang sudah diucapkan bisa dibantah kemudian? Untuk sumpah pemutus, tidak bisa dibantah lagi setelah diucapkan karena sifatnya final dan menentukan, meskipun kemudian terbukti pihak yang bersumpah berbohong.

Apa yang terjadi jika seseorang menolak diminta bersumpah? Jika menolak tanpa mengembalikan sumpah tersebut kepada pihak lawan, dalil pihak yang meminta sumpah otomatis dianggap terbukti oleh hakim.

Kapan hakim memerintahkan sumpah penaksir? Ketika hakim perlu menentukan besaran nilai ganti rugi atau nilai suatu barang yang sulit dibuktikan pasti melalui alat bukti lain, misalnya karena barangnya sudah rusak atau hilang.

Dasar Hukum

Pasal 1929 KUHPerdata

Sumpah di hadapan hakim ada dua macam: 1. sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya; sumpah ini dinamakan sumpah pemutus (decisoir); 2. sumpah yang oleh hakim karena jabatannya diperintahkan kepada salah satu pihak.

Pasal 1930 KUHPerdata

Sumpah pemutus dapat diperintahkan tentang segala persengketaan apa pun juga.

Pasal 155 ayat (1) HIR

Jika kebenaran tuntutan ataupun kebenaran pembelaan tidak cukup terang, tetapi tidak pula sama sekali tidak terang, maka pengadilan negeri boleh memerintahkan sumpah kepada salah satu dari pihak yang berperkara untuk menggantungkan keputusan perkara itu pada sumpah yang diperintahkan itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sumpah? +
Sumpah adalah pernyataan khidmat atas nama Tuhan di hadapan hakim yang menjadi alat bukti kelima dalam hukum acara perdata.
Apa bahasa Inggris dari Sumpah? +
Sumpah dalam bahasa Inggris disebut Oath.
Apa dasar hukum Sumpah? +
Dasar hukum Sumpah diatur dalam Pasal 1929 KUHPerdata, Pasal 1930 KUHPerdata, Pasal 155 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Sumpah? +
Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan

Istilah Terkait