Definisi
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, diajukan secara tertulis oleh pihak yang merasa haknya dilanggar kepada pengadilan yang berwenang. Pihak yang mengajukan disebut penggugat, pihak yang dituntut disebut tergugat.
Perlu dibedakan dari permohonan. Gugatan selalu punya lawan dan berujung pada putusan yang memenangkan salah satu pihak. Permohonan tidak punya lawan — misalnya permohonan penetapan ahli waris atau ganti nama — dan berujung pada penetapan. Salah memilih bentuk membuat perkara ditolak sejak awal.
Syarat Sah Gugatan
Sebuah gugatan harus lolos dua saringan sebelum pokok perkaranya diperiksa.
Syarat formil menyangkut kewenangan dan bentuk: diajukan ke pengadilan yang berwenang, ditandatangani penggugat atau kuasanya dengan surat kuasa khusus, dan pihak yang digugat lengkap. Menggugat orang yang sudah meninggal atau melewatkan satu pihak yang seharusnya ikut digugat adalah dua penyebab kegagalan yang paling sering.
Syarat materiil menyangkut isi. Surat gugatan wajib memuat tiga bagian:
- Identitas para pihak — nama lengkap, alamat, dan pekerjaan penggugat serta tergugat.
- Posita atau fundamentum petendi — uraian peristiwa dan uraian hukum yang menjadi alasan menggugat. Bagian inilah yang menjelaskan hubungan hukum antara para pihak.
- Petitum — daftar hal yang diminta agar diputus hakim, disusun butir demi butir. Hakim tidak boleh mengabulkan lebih dari yang diminta, sehingga petitum yang kurang lengkap merugikan penggugat sendiri.
Dasar Hukum
Hukum acara perdata di Indonesia masih memakai peninggalan kolonial. HIR berlaku untuk Jawa dan Madura, sedangkan RBg berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Keduanya mengatur hal yang sama dengan penomoran pasal berbeda.
Pasal 118 HIR meletakkan asas actor sequitur forum rei: gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat. Ada pengecualian, misalnya bila tergugat lebih dari satu maka gugatan boleh diajukan di tempat tinggal salah satunya, dan sengketa tanah diajukan ke pengadilan tempat tanah itu berada.
Pasal 130 HIR mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian. Kewajiban itu dipertegas PERMA No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan mediasi sebelum pokok perkara diperiksa. Bila tergugat tidak pernah hadir walau sudah dipanggil secara patut, Pasal 125 HIR membuka jalan putusan verstek.
Untuk sengketa dengan nilai terbatas tersedia jalur gugatan sederhana yang diatur PERMA tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana, dengan pemeriksaan hakim tunggal dan tenggat penyelesaian yang jauh lebih pendek daripada gugatan biasa.
Alur dan Tenggat Waktu
| Tahap | Yang terjadi | Catatan waktu |
|---|---|---|
| Pendaftaran | Surat gugatan didaftarkan, panjar biaya perkara dibayar | Bisa lewat e-Court |
| Panggilan sidang | Juru sita memanggil para pihak | Umumnya tiga hari sebelum sidang |
| Mediasi | Wajib, dibantu mediator | 30 hari, dapat diperpanjang |
| Jawab-menjawab | Jawaban, replik, duplik | Beberapa kali sidang |
| Pembuktian | Surat, saksi, ahli, sumpah | Tahap terpanjang |
| Kesimpulan dan putusan | Majelis menjatuhkan putusan | — |
| Banding | Diajukan bila tidak puas | 14 hari setelah putusan diberitahukan |
Perkara perdata biasa jarang selesai di bawah enam bulan pada tingkat pertama, dan bisa jauh lebih lama bila berlanjut sampai kasasi.
Ilustrasi
Seorang pemilik rumah menyewakan rumahnya selama dua tahun. Setelah masa sewa habis, penyewa menolak pindah dan menunggak sewa enam bulan. Somasi tiga kali tidak ditanggapi.
Pemilik rumah menyusun gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri tempat penyewa tinggal. Positanya menguraikan perjanjian sewa, tanggal berakhirnya, jumlah tunggakan, dan somasi yang telah dikirim. Petitumnya meminta perjanjian dinyatakan berakhir, penyewa dihukum mengosongkan rumah, membayar tunggakan, dan membayar uang paksa harian bila terlambat mengosongkan. Karena mediasi gagal, perkara masuk pemeriksaan pokok dan gugatan dikabulkan sebagian.
Kesalahan yang Membuat Gugatan Kandas
- Error in persona — pihak yang digugat keliru atau tidak lengkap.
- Obscuur libel — uraian gugatan kabur sehingga tidak jelas apa yang sebenarnya dipersoalkan.
- Salah pengadilan — mendaftarkan gugatan di luar wilayah hukum yang berwenang.
- Petitum tidak sejalan dengan posita — meminta sesuatu yang tidak pernah diuraikan dalam dalil.
- Mencampur wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, yang umumnya dinilai kabur.
Kelima hal ini membuat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara. Penggugat masih boleh mengajukan gugatan baru yang diperbaiki, tetapi biaya dan waktu sudah telanjur hilang.