Definisi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di persidangan tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri secara langsung. Keterangan yang hanya didasarkan pada cerita orang lain, atau dikenal sebagai testimonium de auditu, pada dasarnya tidak diakui sebagai kesaksian yang sah, karena hukum acara perdata menuntut saksi menceritakan pengalamannya sendiri, bukan menyampaikan ulang cerita pihak ketiga.
Kesaksian merupakan salah satu alat bukti yang diakui dalam hukum acara perdata Indonesia, sejajar dengan bukti tertulis, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dalam praktik sengketa yang tidak memiliki dokumen tertulis lengkap — misalnya sengketa penguasaan tanah bertahun-tahun atau perjanjian yang hanya disepakati secara lisan — kesaksian sering menjadi alat bukti utama yang menentukan arah putusan hakim.
Meski demikian, kesaksian bukan alat bukti yang berdiri sendiri secara mutlak. Hukum acara perdata menerapkan sejumlah pembatasan ketat, baik mengenai siapa yang boleh menjadi saksi, berapa jumlah saksi yang dibutuhkan, maupun bagaimana keterangan itu harus disampaikan di depan persidangan.
Bagi pihak yang berperkara, memilih saksi yang tepat sama pentingnya dengan menyiapkan bukti tertulis. Saksi yang benar-benar menyaksikan sendiri peristiwa yang disengketakan, bukan sekadar mendengar cerita dari orang lain, akan jauh lebih kuat nilai pembuktiannya di mata hakim dibanding saksi yang keterangannya hanya berdasarkan ingatan samar atau informasi orang ketiga.
Dasar Hukum
Pasal 1895 KUHPerdata menjadi dasar umum bahwa pembuktian dengan saksi diperkenankan dalam segala hal, kecuali untuk perkara-perkara tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya perkara yang mensyaratkan bukti tertulis sebagai satu-satunya alat bukti sah. Ketentuan ini menempatkan kesaksian sebagai alat bukti yang fleksibel dan bisa dipakai luas, namun tetap tunduk pada aturan pengecualian yang berlaku.
Pasal 1905 KUHPerdata mengatur asas penting dalam hukum pembuktian, yaitu unus testis nullus testis — keterangan satu orang saksi saja, tanpa didukung alat bukti lain, tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa di pengadilan. Asas ini mencegah putusan dijatuhkan hanya berdasarkan cerita sepihak seorang saksi yang mungkin keliru atau bahkan berpihak. Sementara itu, Pasal 145 HIR menentukan siapa saja yang tidak dapat didengar sebagai saksi, guna menjaga objektivitas keterangan yang diberikan di persidangan.
Syarat dan Prosedur
Sebelum memberikan keterangan, setiap saksi wajib mengangkat sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing, yang menegaskan bahwa ia akan menerangkan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya. Sumpah ini bukan sekadar formalitas, karena keterangan yang diberikan tanpa sumpah pada dasarnya tidak memiliki nilai pembuktian yang sah di mata hukum.
Setelah disumpah, saksi diperiksa oleh hakim melalui pertanyaan-pertanyaan yang menggali pengetahuannya secara langsung tentang peristiwa yang menjadi pokok sengketa. Para pihak yang berperkara, melalui kuasa hukumnya, juga berhak mengajukan pertanyaan tambahan kepada saksi setelah pemeriksaan oleh hakim selesai. Keterangan saksi kemudian dicatat dalam berita acara persidangan dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim bersama alat bukti lainnya.
Pihak yang ingin menghadirkan saksi biasanya perlu mengajukan daftar nama saksi kepada majelis hakim sebelum sidang pembuktian dimulai, agar pengadilan dapat memanggil saksi tersebut secara resmi jika diperlukan. Saksi yang dipanggil secara sah namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dapat dikenai upaya paksa berupa panggilan ulang oleh pengadilan.
Batas dan Pengecualian
Pasal 145 HIR menetapkan sejumlah pihak yang tidak dapat didengar sebagai saksi demi menjaga objektivitas kesaksian. Keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut garis keturunan lurus, misalnya orang tua, anak, atau cucu, tidak dapat menjadi saksi karena kedekatan hubungan darah dianggap berpotensi memengaruhi objektivitas keterangannya. Suami atau istri salah satu pihak juga dikecualikan, bahkan meski keduanya sudah bercerai, mengingat riwayat hubungan yang pernah terjalin.
Anak yang usianya belum jelas mencapai lima belas tahun dan orang yang mengalami gangguan jiwa juga tidak dapat didengar sebagai saksi, karena dianggap belum atau tidak memiliki kemampuan memberikan keterangan yang dapat diandalkan. Pengecualian ini bersifat mutlak untuk kepentingan pihak yang bersangkutan dalam perkara tertentu, sehingga meski seseorang memenuhi kriteria yang dilarang tersebut, ia tetap bisa didengar sebagai saksi dalam perkara lain yang tidak melibatkan pihak yang berhubungan dengannya.
Contoh Kasus
Dalam perkara sengketa tanah antara Pak Dani dan Pak Eko, Pak Dani menghadirkan dua orang saksi untuk mendukung dalilnya: tetangganya, Pak Fajar, yang menyaksikan Pak Dani menguasai tanah tersebut sejak lebih dari tiga puluh tahun lalu, dan Pak Gunawan, kepala dusun setempat yang mengetahui riwayat kepemilikan tanah dari generasi ke generasi.
Pak Eko mengajukan keberatan terhadap saksi ketiga yang hendak dihadirkan Pak Dani, yaitu istrinya sendiri, dengan dasar Pasal 145 HIR yang melarang suami atau istri salah satu pihak didengar sebagai saksi. Hakim menerima keberatan tersebut dan tidak mendengar keterangan istri Pak Dani. Perkara akhirnya diputus berdasarkan keterangan dua saksi lain yang telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian, ditambah bukti pendukung lain yang diajukan Pak Dani.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira bahwa menghadirkan satu saksi yang sangat meyakinkan sudah cukup untuk memenangkan perkara di pengadilan. Padahal berdasarkan asas unus testis nullus testis, keterangan satu saksi saja tidak pernah cukup tanpa didukung alat bukti lain, sehingga pihak yang hanya mengandalkan satu saksi tanpa bukti pendukung berisiko kalah meski saksinya menerangkan dengan sangat meyakinkan.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa saudara kandung atau kerabat jauh selalu dilarang menjadi saksi. Faktanya, larangan dalam Pasal 145 HIR hanya berlaku ketat untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta pasangan suami istri, sedangkan saudara kandung, sepupu, atau kerabat lain di luar garis lurus pada dasarnya tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi selama memenuhi syarat umum lainnya.