Lompat ke konten

Tahanan Kota

City Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor.
Hukum Pidana tahanan kota city arrest jenis penahanan KUHAP penahanan
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tahanan Kota?

Tahanan kota adalah jenis penahanan paling ringan di KUHAP, tersangka tetap tinggal dan beraktivitas di kotanya sendiri dengan kewajiban wajib lapor.

City Arrest Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor. Hukum Pidana

Definisi

Tahanan kota adalah salah satu jenis penahanan dalam hukum acara pidana Indonesia, di mana tersangka atau terdakwa tidak ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan diwajibkan tetap tinggal di kota tempat tinggal atau kediamannya, dengan kewajiban melapor diri secara berkala pada waktu yang ditentukan penyidik, penuntut umum, atau hakim. Bentuk penahanan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (3) KUHAP sebagai jenis penahanan paling ringan dibanding dua jenis lainnya.

Dibanding penahanan rutan dan tahanan rumah, tahanan kota memberi keleluasaan paling besar bagi tersangka atau terdakwa. Yang bersangkutan masih bisa bekerja, mengurus keluarga, dan beraktivitas seperti biasa, dengan satu-satunya batasan utama, tidak boleh meninggalkan wilayah kota domisilinya dan wajib memenuhi jadwal lapor yang sudah ditetapkan.

Jenis penahanan ini biasanya dipilih untuk tersangka atau terdakwa dengan risiko melarikan diri yang rendah, kasus dengan ancaman pidana tidak terlalu berat, atau ketika penyidik menilai kehadiran fisik tersangka di rutan tidak diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

Dasar Hukum

Pasal 22 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Ketiganya berada dalam satu kerangka hukum yang sama namun dengan tingkat pembatasan kebebasan yang berbeda-beda, memberi ruang bagi penegak hukum untuk menyesuaikan jenis penahanan dengan karakteristik masing-masing perkara.

Secara khusus, Pasal 22 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban melapor diri pada waktu yang ditentukan. Soal penghitungan masa tahanan, Pasal 22 ayat (5) KUHAP menetapkan bahwa masa tahanan kota dikurangkan seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan terhadap pidana yang akhirnya dijatuhkan pengadilan, porsi paling kecil dibanding dua jenis penahanan lainnya, karena tahanan kota dianggap paling sedikit membatasi kebebasan.

Ilustrasi Kasus

Bu Hesti, seorang tersangka kasus penggelapan dana koperasi, ditetapkan berstatus tahanan kota oleh penyidik dengan pertimbangan ia kooperatif selama pemeriksaan awal dan risiko melarikan diri dinilai rendah. Bu Hesti diwajibkan tetap tinggal di wilayah Kota Bandung dan melapor ke kantor polisi setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan berlangsung. Ia tetap bisa bekerja di kantornya seperti biasa, hanya saja tidak boleh bepergian ke luar kota tanpa izin.

Setelah menjalani status tahanan kota selama 100 hari dan akhirnya dijatuhi pidana penjara 8 bulan oleh pengadilan, masa tahanan kota yang dikurangkan dari hukumannya adalah 100 dikali seperlima, atau 20 hari. Sisa hukuman tetap harus dijalani Bu Hesti di lembaga pemasyarakatan begitu putusan berkekuatan hukum tetap.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Tersangka atau terdakwa berstatus tahanan kota berhak tetap bekerja, mengurus urusan keluarga, dan menjalani kehidupan sehari-hari selayaknya orang bebas, selama tidak melanggar batasan wilayah dan kewajiban lapor yang ditetapkan. Ia juga tetap berhak didampingi penasihat hukum dan mengajukan keberatan jika merasa jadwal lapor yang ditentukan memberatkan secara tidak wajar.

Di sisi lain, kewajiban utama tahanan kota adalah tidak meninggalkan wilayah kota domisilinya tanpa izin resmi, dan memenuhi jadwal wajib lapor sesuai yang ditentukan. Kelalaian memenuhi kewajiban ini, misalnya berulang kali tidak lapor tanpa alasan yang bisa diterima, bisa membuat statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atau bahkan tahanan rutan yang jauh lebih ketat.

Perbedaan dengan Tahanan Rumah

Meski sama-sama memberi ruang gerak lebih besar dibanding rutan, tahanan kota dan tahanan rumah berbeda cukup jauh dalam praktiknya. Tahanan rumah mengharuskan yang bersangkutan berada di rumah kediamannya sepanjang waktu kecuali ada izin khusus untuk keluar, sedangkan tahanan kota memperbolehkan aktivitas normal sehari-hari di dalam kota, termasuk bekerja dan bepergian dalam wilayah kota tersebut.

Perbedaan ini berdampak langsung pada penghitungan pengurangan masa tahanan, tahanan kota hanya dikurangkan seperlima dari masa pidana yang dijatuhkan, sementara tahanan rumah dikurangkan sepertiga, mencerminkan bahwa tahanan rumah dianggap lebih membatasi kebebasan dibanding tahanan kota.

Batas dan Pengecualian

Status tahanan kota bukan pilihan otomatis yang bisa diminta tersangka kapan saja. Penetapannya sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim, berdasarkan penilaian atas risiko kasus yang bersangkutan, termasuk berat ringannya ancaman pidana dan kemungkinan tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya.

Untuk perkara dengan ancaman pidana berat atau yang berpotensi mengancam keselamatan publik, penegak hukum umumnya enggan memberikan status tahanan kota, meski tersangka terlihat kooperatif, karena risiko yang ditimbulkan dianggap terlalu besar untuk diberi kelonggaran seluas itu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah tersangka tahanan kota bisa tetap bekerja seperti biasa? Bisa, selama pekerjaan tersebut dilakukan di dalam wilayah kota domisilinya dan tidak mengganggu kewajiban wajib lapor yang sudah ditentukan.

Apa yang terjadi jika tersangka tahanan kota tidak memenuhi kewajiban lapor? Ketidakhadiran berulang tanpa alasan yang bisa diterima berisiko membuat status penahanannya dialihkan menjadi lebih ketat, misalnya tahanan rumah atau bahkan penahanan penuh di rutan.

Siapa yang berwenang menentukan seseorang menjadi tahanan kota? Penyidik pada tahap penyidikan, penuntut umum pada tahap penuntutan, atau hakim pada tahap persidangan, tergantung pada tahap proses hukum yang sedang berjalan.

Apakah masa tahanan kota dihitung penuh saat dikurangkan dari hukuman? Tidak. Masa tahanan kota hanya dikurangkan seperlima dari jumlah hari yang dijalani, berbeda dengan penahanan rutan yang dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Dasar Hukum

Pasal 22 ayat (1) KUHAP

Jenis penahanan dapat berupa: a. penahanan rumah tahanan negara; b. penahanan rumah; c. penahanan kota.

Pasal 22 ayat (3) KUHAP

Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tahanan Kota? +
Tahanan kota adalah jenis penahanan paling ringan di KUHAP, tersangka tetap tinggal dan beraktivitas di kotanya sendiri dengan kewajiban wajib lapor.
Apa bahasa Inggris dari Tahanan Kota? +
Tahanan Kota dalam bahasa Inggris disebut City Arrest.
Apa dasar hukum Tahanan Kota? +
Dasar hukum Tahanan Kota diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, Pasal 22 ayat (3) KUHAP.
Apa asal kata Tahanan Kota? +
Istilah hukum acara pidana yang merujuk pada bentuk penahanan di mana tersangka/terdakwa wajib tinggal di dalam kota dan wajib lapor.

Istilah Terkait