Lompat ke konten

Talak Raj'i

Revocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru
Hukum Syariah talak raj'i talak revocable perceraian Islam hak rujuk masa iddah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Raj'i?

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua yang menurut Pasal 118 KHI masih memberi suami hak rujuk kepada istri selama masa iddah.

Revocable Divorce Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru Hukum Syariah

Definisi

Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua yang dijatuhkan suami kepada istri, di mana suami masih memiliki hak untuk rujuk (kembali bersatu) kepada istrinya selama istri masih menjalani masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru dan tanpa mahar baru. Talak raj’i adalah bentuk talak paling ringan karena masih membuka peluang memperbaiki rumah tangga tanpa proses administratif tambahan.

Istilah “raj’i” berasal dari kata Arab yang berarti “kembali”, menggambarkan sifat talak ini yang masih memungkinkan pasangan kembali bersatu selama tenggat waktu tertentu belum habis. Begitu masa iddah berakhir tanpa rujuk, status talak raj’i otomatis berubah menjadi talak ba’in sughra, dan jalan kembali bersatu pun menjadi lebih rumit.

Dasar Hukum

Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa talak raj’i meliputi talak kesatu dan talak kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Hak rujuk ini dipertegas dalam Pasal 163 ayat (1) KHI, yang menyebutkan suami dapat merujuk istrinya yang masih dalam masa iddah tanpa memerlukan proses pencatatan pernikahan baru.

Selama masa iddah talak raj’i, istri tetap berhak atas nafkah iddah dari bekas suaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 KHI, kecuali istri dinyatakan nusyuz (membangkang tanpa alasan sah). Ketentuan ini membedakan talak raj’i dari talak ba’in, di mana pada talak ba’in umumnya istri tidak lagi berhak atas nafkah iddah tersebut.

Hak dan Kewajiban Selama Iddah

Selama masa iddah talak raj’i berlangsung, status perkawinan pada dasarnya belum benar-benar berakhir. Beberapa hak dan kewajiban yang masih berlaku:

  • Istri berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari suami selama iddah, kecuali ia nusyuz.
  • Suami tetap berkewajiban menanggung nafkah anak, terlepas dari status perceraiannya dengan istri.
  • Istri masih terikat aturan mahram, sehingga tidak boleh menikah dengan laki-laki lain selama masa iddah berlangsung.
  • Suami berhak menyatakan rujuk kapan saja selama masa iddah, tanpa perlu persetujuan formal dari pihak lain, meskipun dalam praktiknya kesediaan istri tetap dipertimbangkan agar rujuk tidak berujung sengketa di pengadilan.

Cara Rujuk: Syarat dan Prosedur

Agar rujuk pada masa talak raj’i sah dan tercatat resmi, langkah-langkah berikut umumnya ditempuh:

  1. Suami menyatakan kehendak rujuk secara jelas, baik lisan di hadapan istri maupun secara tertulis.
  2. Pernyataan rujuk sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
  3. Rujuk harus dilakukan sebelum masa iddah berakhir; jika terlambat, status berubah menjadi ba’in sughra dan rujuk tidak bisa dilakukan lagi tanpa akad nikah baru.
  4. Rujuk dilaporkan kepada Pegawai Pencatat Nikah di KUA setempat, biasanya dengan membawa salinan putusan atau penetapan cerai dari Pengadilan Agama, agar status perkawinan tercatat kembali utuh secara administratif negara.

Perbedaan dengan Talak Ba’in

Talak raj’i dan talak ba’in sama-sama bentuk talak, tetapi akibat hukumnya jauh berbeda. Talak raj’i masih memberi hak rujuk tanpa akad baru, sementara talak ba’in sudah menghilangkan hak itu. Pada talak ba’in sughra, pasangan yang ingin bersatu kembali harus melalui akad nikah baru dan mahar baru. Pada talak ba’in kubra (talak ketiga), bahkan akad nikah baru pun tidak cukup — bekas istri harus lebih dulu menikah sah dengan orang lain sebelum bisa kembali ke suami pertama.

Perbedaan lain terletak pada hak nafkah iddah: istri dalam masa iddah talak raj’i berhak atas nafkah penuh, sedangkan istri dalam masa iddah talak ba’in umumnya tidak, kecuali dalam kondisi hamil di mana nafkah tetap wajib diberikan sampai melahirkan, terlepas dari status talaknya raj’i atau ba’in.

Praktik di Pengadilan Agama

Seorang suami menjatuhkan talak satu terhadap istrinya melalui sidang Pengadilan Agama setelah permohonan cerai talaknya dikabulkan. Karena ini adalah talak pertama, statusnya otomatis talak raj’i. Dua bulan kemudian, saat istri masih menjalani masa iddah, suami menyesali keputusannya dan menyatakan ingin rujuk. Ia menyampaikan pernyataan rujuk secara jelas di hadapan dua orang saksi, kemudian melaporkannya ke Pengadilan Agama dan KUA setempat untuk dicatat secara resmi. Karena rujuk dilakukan sebelum masa iddah berakhir, perkawinan mereka kembali utuh tanpa perlu akad nikah baru maupun mahar baru.

Dalam praktiknya, Pengadilan Agama biasanya membekali suami dengan surat keterangan rujuk yang kemudian dibawa ke KUA. Tanpa dokumen ini, status perkawinan pasangan tersebut secara administrasi kependudukan bisa tetap tercatat cerai meskipun keduanya sudah kembali bersatu secara fikih, sehingga pelaporan resmi menjadi langkah yang tidak boleh dilewatkan.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pasangan mengira rujuk cukup dilakukan dengan kembali tinggal serumah atau berhubungan suami istri tanpa pernyataan yang jelas. Padahal rujuk membutuhkan pernyataan tegas dari suami bahwa ia bermaksud kembali kepada istrinya, bukan sekadar tindakan yang bisa ditafsirkan ganda. Tanpa pernyataan yang jelas, status hukum pasangan tersebut bisa menjadi kabur — apakah sudah rujuk atau masih dalam status talak.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa rujuk boleh dilakukan kapan saja tanpa batas waktu, asal suami masih menghendakinya. Padahal hak rujuk hanya berlaku selama masa iddah berlangsung. Begitu masa iddah habis, meskipun hanya terlambat satu atau dua hari, status talak otomatis berubah menjadi ba’in sughra dan suami kehilangan hak rujuk tanpa proses akad nikah baru. Karena itu, penghitungan awal dan akhir masa iddah menjadi hal yang penting diperhatikan oleh kedua belah pihak, idealnya dengan mencatat tanggal jatuhnya talak secara pasti sejak ikrar diucapkan di Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.

Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam

Seorang wanita dalam iddah talak raj'i berhak mendapatkan nafkah iddah dari bekas suaminya kecuali ia nusyuz.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Raj'i? +
Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua yang menurut Pasal 118 KHI masih memberi suami hak rujuk kepada istri selama masa iddah.
Apa bahasa Inggris dari Talak Raj'i? +
Talak Raj'i dalam bahasa Inggris disebut Revocable Divorce.
Apa dasar hukum Talak Raj'i? +
Dasar hukum Talak Raj'i diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 164 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Talak Raj'i? +
Dari bahasa Arab 'talaq raj'i', yaitu talak yang masih memungkinkan rujuk (kembali) tanpa akad nikah baru

Istilah Terkait