Lompat ke konten

Talak Satu

First Divorce Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan
Hukum Syariah talak satu perceraian pertama talak raj'i cerai talak masa iddah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Satu?

Talak satu adalah perceraian pertama yang dijatuhkan suami dan bersifat raj'i, sehingga menurut Pasal 118 KHI suami masih berhak rujuk selama iddah.

First Divorce Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan Hukum Syariah

Definisi

Talak satu adalah talak pertama yang dijatuhkan suami kepada istri dalam suatu perkawinan. Talak satu masuk kategori talak raj’i, artinya suami masih punya hak rujuk (kembali) kepada istrinya selama istri masih menjalani masa iddah, tanpa perlu akad nikah baru dan tanpa mahar baru.

Talak satu adalah tahap paling awal dari sistem penghitungan talak dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Setiap kali suami menjatuhkan talak, jumlahnya dihitung secara berurutan: talak satu, talak dua, dan talak tiga. Setelah talak tiga dijatuhkan, perkawinan putus secara total dan tidak bisa dirujuk lagi. Karena itu, status “talak satu” bukan sekadar label, melainkan penanda berapa kali sisa kesempatan rujuk yang masih dimiliki pasangan tersebut.

Dasar Hukum

Ketentuan tentang talak satu diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan bahwa talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah. Selama masa iddah berlangsung, suami dapat merujuk istrinya sesuai Pasal 163 ayat (1) KHI hanya dengan pernyataan rujuk, tanpa perlu mendaftar ulang pernikahan sebagai pernikahan baru.

Masa iddah bagi istri yang masih mengalami haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, sesuai Pasal 153 ayat (2) KHI. Bagi istri yang sedang hamil, masa iddah berlangsung sampai melahirkan. Di luar hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mensyaratkan bahwa perceraian, termasuk talak, hanya sah jika dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama — talak yang diucapkan di luar pengadilan, misalnya secara lisan di rumah, tidak memiliki akibat hukum di mata negara meskipun mungkin dianggap sah secara fikih oleh sebagian kalangan.

Perbedaan dengan Talak Dua dan Talak Tiga

Ketiganya sama-sama disebut talak, tapi konsekuensi hukumnya berbeda:

Jenis TalakStatusHak Rujuk
Talak satuRaj’iBisa rujuk tanpa akad baru
Talak duaRaj’iBisa rujuk tanpa akad baru
Talak tigaBa’in kubraTidak bisa rujuk, kecuali bekas istri sudah menikah dan bercerai dengan orang lain

Talak satu dan talak dua sama-sama bersifat raj’i sehingga suami masih punya kesempatan memperbaiki rumah tangga tanpa proses administratif tambahan. Bedanya hanya pada sisa kesempatan: setelah talak dua, suami hanya punya satu kesempatan lagi sebelum jatuh talak ba’in kubra. Talak tiga sama sekali berbeda karena memutus hubungan secara total.

Hak dan Kewajiban Selama Masa Iddah

Selama istri menjalani masa iddah akibat talak satu, ia tetap berhak menerima nafkah iddah dari suami, termasuk tempat tinggal, kecuali istri terbukti nusyuz (membangkang tanpa alasan sah) di Pengadilan Agama. Suami juga tetap berkewajiban menanggung nafkah anak apabila ada anak dari perkawinan tersebut, terlepas dari statusnya sebagai suami yang sudah bercerai sementara.

Istri berhak menolak rujuk meskipun suami menyatakan ingin kembali, sebab rujuk dalam praktiknya juga mempertimbangkan kesediaan istri, meski secara fikih klasik rujuk kerap dipahami sebagai hak sepihak suami. Dalam praktik Pengadilan Agama di Indonesia, rujuk yang dipaksakan tanpa persetujuan istri berisiko dibatalkan melalui putusan pengadilan.

Contoh Kasus

Seorang suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama dengan alasan sering terjadi perselisihan. Setelah proses persidangan dan upaya mediasi gagal, hakim mengabulkan permohonan dan menetapkan talak satu raj’i. Suami mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang. Dua bulan kemudian, ketika istri masih menjalani masa iddah, suami menyesali keputusannya dan menyatakan ingin rujuk. Istri menyetujui, sehingga rujuk dilaporkan ke KUA setempat dan dicatat resmi. Perkawinan mereka kembali utuh, namun riwayat talak pertama tetap tercatat sehingga jika kelak terjadi perceraian lagi, talak berikutnya dihitung sebagai talak dua.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira talak sah begitu diucapkan suami di mana saja, misalnya lewat pesan singkat atau saat bertengkar di rumah. Secara hukum negara, ucapan semacam itu tidak memutus perkawinan secara resmi karena perceraian di Indonesia wajib melalui putusan Pengadilan Agama. Suami yang ingin bercerai tetap harus mengajukan permohonan cerai talak, bukan sekadar mengucapkan talak secara pribadi.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa talak satu otomatis “menghapus” perkawinan seketika. Padahal selama masa iddah belum habis dan belum ada rujuk, status perkawinan masih dalam masa tunggu — hak dan kewajiban suami istri, termasuk nafkah, pada dasarnya masih berjalan sampai iddah berakhir atau terjadi rujuk.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah talak satu bisa diucapkan di luar sidang pengadilan lalu tetap dianggap sah secara negara? Tidak. Perceraian di Indonesia hanya diakui negara apabila dilakukan melalui sidang Pengadilan Agama dan diikrarkan di hadapan majelis hakim. Talak yang hanya diucapkan secara pribadi tidak tercatat dan tidak membawa akibat hukum administratif, meskipun secara fikih sebagian pendapat menganggapnya jatuh.

Apa yang terjadi kalau masa iddah habis dan suami belum sempat rujuk? Status talak satu otomatis berubah menjadi talak ba’in sughra. Jika pasangan tetap ingin bersatu kembali, mereka harus melangsungkan akad nikah baru lengkap dengan mahar baru, bukan sekadar menyatakan rujuk.

Apakah istri wajib menerima kalau suami menyatakan rujuk? Secara fikih klasik rujuk dianggap hak suami, namun dalam praktik Pengadilan Agama, rujuk yang ditolak istri dan tetap dipaksakan berpotensi disengketakan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan, terutama jika terbukti tidak ada kesepahaman baru antara kedua pihak.

Apakah talak satu memengaruhi hak asuh anak? Tidak secara otomatis. Status talak (satu, dua, atau tiga) berkaitan dengan hak rujuk suami istri, bukan dengan hak asuh anak. Hak asuh anak diputus terpisah berdasarkan kepentingan terbaik anak, umumnya dalam perkara perceraian yang sama di Pengadilan Agama.

Dasar Hukum

Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam

Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah.

Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut: a. apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari; b. apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Seorang suami dapat merujuk isterinya yang dalam masa iddah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Satu? +
Talak satu adalah perceraian pertama yang dijatuhkan suami dan bersifat raj'i, sehingga menurut Pasal 118 KHI suami masih berhak rujuk selama iddah.
Apa bahasa Inggris dari Talak Satu? +
Talak Satu dalam bahasa Inggris disebut First Divorce.
Apa dasar hukum Talak Satu? +
Dasar hukum Talak Satu diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 153 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 163 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Talak Satu? +
Talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya oleh suami terhadap istri dalam suatu perkawinan

Istilah Terkait