Lompat ke konten

Talak Tiga

Third Divorce / Final Divorce Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total
Hukum Syariah talak tiga talak ba'in kubra perceraian final muhallil cerai talak
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Talak Tiga?

Talak tiga adalah talak ketiga berstatus ba'in kubra menurut Pasal 120 KHI, memutus perkawinan total tanpa hak rujuk kembali.

Third Divorce / Final Divorce Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total Hukum Syariah

Definisi

Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya sudah pernah menjatuhkan talak pertama dan kedua yang masing-masing diikuti rujuk atau pernikahan baru. Talak tiga berstatus talak ba’in kubra, yaitu tingkat perceraian paling berat dalam hukum Islam karena memutus ikatan perkawinan secara total.

Berbeda dari talak satu dan talak dua yang masih memberi ruang rujuk, talak tiga menutup pintu itu sepenuhnya. Suami tidak bisa lagi kembali kepada istrinya dengan cara sederhana, bahkan sekalipun keduanya sama-sama menyesal dan ingin memperbaiki rumah tangga.

Dasar Hukum

Ketentuan talak tiga diatur dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebut talak ba’in kubra sebagai talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Setelah talak ini dijatuhkan, suami istri tidak dapat rujuk dan tidak dapat menikah kembali secara langsung, kecuali apabila bekas istri sudah menikah sah dengan laki-laki lain, terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan itu, kemudian bercerai, dan telah habis masa iddahnya dari perkawinan kedua tersebut. Ketentuan ini merujuk pada kandungan QS. Al-Baqarah ayat 230.

Pasal 114 KHI menegaskan bahwa putusnya perkawinan karena perceraian bisa terjadi melalui talak (inisiatif suami) atau gugatan perceraian (inisiatif istri). Dalam kasus talak tiga, prosesnya tetap harus melalui sidang Pengadilan Agama; suami tidak bisa sekadar menyatakan perceraian tiga kali di luar pengadilan lalu menganggap perkawinan otomatis putus secara hukum negara.

Konsekuensi Hukum

Setelah talak tiga dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, beberapa akibat hukum berlaku:

  1. Suami kehilangan hak rujuk sepenuhnya, tanpa syarat apa pun.
  2. Suami istri tidak dapat menikah kembali secara langsung, sekalipun keduanya sepakat dan sama-sama menghendaki.
  3. Pernikahan kembali baru dimungkinkan apabila bekas istri lebih dulu menikah sah dengan laki-laki lain, terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan itu, lalu bercerai secara wajar (bukan direkayasa), dan telah menjalani masa iddah dari perkawinan tersebut.
  4. Praktik “menikahkan” istri secara formalitas semata-mata agar bisa kembali ke suami pertama (dikenal dengan istilah nikah muhallil atau cina buta) dipandang tidak sah dan tercela dalam banyak pandangan ulama, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan itu sendiri.
  5. Hak-hak istri seperti mut’ah (pemberian dari suami) tetap perlu diselesaikan sesuai putusan pengadilan, meskipun ia tidak berhak atas nafkah iddah dalam pengertian rujuk karena statusnya sudah ba’in.

Perbedaan dengan Talak Satu dan Talak Dua

Perbedaan mendasar talak tiga dengan dua jenis sebelumnya terletak pada hak rujuk dan cara kembali bersatu:

AspekTalak Satu & DuaTalak Tiga
StatusRaj’iBa’in kubra
Hak rujukAda, selama masa iddahTidak ada sama sekali
Cara kembali bersatuRujuk langsung tanpa akad baruHarus melalui pernikahan bekas istri dengan orang lain lebih dulu
SifatMasih bisa diperbaikiFinal, kecuali proses di atas terpenuhi

Selisih ketiganya bukan pada cara pengucapan atau alasan perceraian, melainkan murni pada urutan dan riwayat berapa kali talak sudah dijatuhkan sebelumnya kepada istri yang sama. Karena itu, dua pasangan yang mengucapkan kalimat talak yang persis sama bisa berakhir dengan status hukum yang berbeda, tergantung apakah ini talak pertama, kedua, atau ketiga bagi mereka berdua.

Contoh Kasus

Seorang suami yang sebelumnya sudah dua kali menceraikan dan merujuk istrinya, kembali mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama akibat perselisihan yang tak kunjung reda. Pengadilan Agama mengabulkan permohonan dan menetapkan talak tiga atau talak ba’in kubra. Hakim menjelaskan secara eksplisit dalam sidang bahwa setelah ikrar talak diucapkan, suami tidak lagi dapat rujuk maupun menikahi kembali bekas istrinya, kecuali bekas istri lebih dahulu menikah sah dengan pria lain, bercerai secara wajar, dan telah habis masa iddahnya. Kedua pihak diberi penjelasan mengenai konsekuensi ini sebelum ikrar talak resmi diucapkan di muka sidang.

Kesalahpahaman Umum tentang Talak Tiga Sekaligus

Banyak orang percaya bahwa jika suami mengucapkan “talak tiga” sekaligus dalam satu kalimat atau satu waktu (misalnya saat marah), maka perkawinan langsung putus sebagai talak ba’in kubra. Dalam praktik Pengadilan Agama di Indonesia, pendapat yang lebih banyak dianut adalah bahwa talak yang diucapkan berulang kali dalam satu waktu dan satu forum tetap dihitung sebagai satu talak saja, bukan otomatis menjadi talak tiga. Penghitungan talak tiga hanya berlaku jika terjadi secara bertahap: talak pertama diikuti rujuk atau nikah baru, lalu talak kedua diikuti rujuk atau nikah baru lagi, baru kemudian talak ketiga.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa mencari “muhallil” — menikahkan bekas istri secara formalitas agar cepat bisa kembali ke suami pertama — merupakan solusi yang dibenarkan hukum. Praktik semacam ini bertentangan dengan maksud syariat dan tidak dianjurkan, karena pernikahan yang direncanakan hanya untuk menghalalkan kembali ke suami sebelumnya dipandang menyalahi tujuan pernikahan yang sesungguhnya. Sebagian ulama bahkan menyatakan pernikahan seperti ini tidak sah karena niatnya bukan untuk membangun rumah tangga.

Ada juga anggapan keliru bahwa istri yang sudah ditalak tiga tidak berhak sama sekali atas apa pun dari mantan suaminya. Padahal soal harta bersama (jika ada), hak asuh anak, dan nafkah anak tetap harus diselesaikan terpisah dari status talak tiga itu sendiri, karena keduanya adalah persoalan hukum yang berbeda.

Dasar Hukum

Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam

Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

QS. Al-Baqarah ayat 230

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Talak Tiga? +
Talak tiga adalah talak ketiga berstatus ba'in kubra menurut Pasal 120 KHI, memutus perkawinan total tanpa hak rujuk kembali.
Apa bahasa Inggris dari Talak Tiga? +
Talak Tiga dalam bahasa Inggris disebut Third Divorce / Final Divorce.
Apa dasar hukum Talak Tiga? +
Dasar hukum Talak Tiga diatur dalam Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam, QS. Al-Baqarah ayat 230.
Apa asal kata Talak Tiga? +
Talak yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, merupakan talak terakhir yang memutus perkawinan secara total

Istilah Terkait