Definisi
Tanah garapan adalah tanah yang dikuasai dan diolah oleh seseorang atau sekelompok orang tanpa ada hak atas tanah yang melekat secara resmi. Penggarapnya menanam, memanen, atau memanfaatkan tanah itu bertahun-tahun, kadang sampai puluhan tahun, tapi secara hukum tanah itu tetap berstatus tanah negara selama tidak pernah diberikan hak tertentu lewat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), bumi, air, dan ruang angkasa dikuasai negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Dari sinilah lahir konsep tanah negara, yaitu tanah yang tidak dilekati hak atas tanah apa pun. Tanah garapan umumnya masuk kategori ini: tidak bersertifikat, tidak terdaftar, dan penguasaannya murni berdasarkan kenyataan di lapangan.
Akar Sejarah: Landreform dan Redistribusi Tanah
Keberadaan tanah garapan tidak lepas dari sejarah landreform di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 jo. PP No. 41 Tahun 1964, tanah-tanah yang melebihi batas maksimum kepemilikan, tanah absentee, tanah bekas swapraja, dan tanah negara lainnya dibagikan kembali kepada rakyat yang membutuhkan. Pasal 4 ayat (1) PP 224/1961, misalnya, mengatur tanah swapraja dan bekas swapraja yang beralih ke negara untuk dibagikan kepada rakyat.
Redistribusi inilah yang menciptakan banyak penggarap baru. Penerima tanah mendapat hak atas tanah, biasanya hak milik dengan larangan pemindahan dalam jangka waktu tertentu. Tapi di banyak daerah, pembagian tidak berjalan rapi: ada yang menggarap sebelum ada penetapan, ada yang menerima pelimpahan lisan dari orang lain, dan ada pula yang menggarap tanah yang tidak pernah di-redistribusi sama sekali. Hasilnya, sebidang tanah dikuasai fisik oleh satu keluarga sementara status hukumnya menggantung di tangan negara.
Kedudukan Penggarap di Mata Hukum
Kunci memahami tanah garapan: menggarap tidak sama dengan memiliki. Seseorang yang menggarap tanah negara selama dua puluh tahun pun tidak otomatis menjadi pemiliknya. Kedudukan penggarap hanyalah pemanfaat yang menguasai secara fisik, dan sepanjang tidak ada hak yang diberikan negara, tanahnya tetap tanah negara.
Perbedaan ini penting saat tanah garapan bersinggungan dengan pihak lain. Kalau tanah itu dikeluarkan sebagai hak untuk orang lain, misalnya lewat redistribusi atau penerbitan sertifikat, penggarap biasanya tidak bisa mempertahankan penguasaannya hanya dengan alasan sudah lama menggarap. Itu sebabnya sengketa tanah garapan sering berakhir di pengadilan atau mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terutama ketika ada dua pihak sama-sama mengaku berkuasa atas satu bidang.
Bisakah Tanah Garapan Disertifikasi?
Jawaban singkatnya: bisa, tapi tidak otomatis dan tidak untuk semua. Tanah garapan yang memenuhi syarat bisa diajukan menjadi hak atas tanah, misalnya hak milik, melalui permohonan ke BPN dengan dikuatkan bukti penguasaan fisik, kesaksian, dan surat keterangan dari desa. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan pemerintah juga mengakomodasi tanah yang sudah dikuasai lama, dengan asumsi tidak ada sengketa dan penguasaannya beritikad baik.
Sebaliknya, kalau tanahnya sedang disengketakan, berstatus barang milik negara atau daerah, atau termasuk kawasan hutan, permohonan sertifikat pasti macet. Penggarap yang tanahnya dipakai proyek pemerintah juga tidak otomatis mendapat ganti rugi seperti pemilik hak; kompensasinya biasanya dihitung dari nilai tanaman atau bangunan di atas tanah, bukan nilai tanahnya.
Jual Beli Tanah Garapan
Dalam praktik masyarakat, tanah garapan sering diperjualbelikan dengan akta di bawah tangan. Secara hukum transaksi ini rapuh karena penjual sebenarnya tidak punya hak atas tanah yang bisa dipindahkan. Pembeli hanya meneruskan kedudukan penggarap, bukan menjadi pemilik. Kalau nanti tanahnya diklaim negara atau pihak lain, pembeli berisiko kehilangan tanah dan hanya bisa menuntut penjual secara perdata. Karena itu praktisi selalu menyarankan calon pembeli memeriksa riwayat tanah ke BPN dan kantor desa sebelum menyerahkan uang.
Banyak orang menyebut transaksi ini “jual lepas”, istilah yang cukup jujur menggambarkan jeda antara penyerahan uang dan kepastian hukum. Sepucuk kuitansi dan akta di bawah tangan memang mengikat para pihak secara perdata, tetapi tidak mengikat negara atau pihak ketiga yang memegang hak sah atas tanah itu. Karena itu, notaris dan PPAT umumnya menolak membuat akta jual beli untuk tanah garapan yang belum jelas statusnya, dan saran yang sama berlaku untuk siapa pun yang ditawari tanah murah tanpa sertifikat.
Contoh Kasus
Pak Slamet menggarap sebidang tanah bekas swapraja di Jawa Tengah sejak 1995. Ia menanam padi dan jagung, dan namanya tercatat sebagai penggarap di buku desa. Pada 2021, ahli waris pemilik lama muncul membawa girik dan menuntut tanah itu kembali lewat gugatan perdata. Pak Slamet beralasan sudah menggarap lebih dari dua puluh tahun. Pengadilan tidak serta-merta mengabulkan klaimnya karena penguasaan fisik yang lama tidak menggantikan status tanah negara selama belum ada hak yang diberikan. Kasus berujung mediasi di BPN, dan kedua pihak sepakat membagi: sebagian tanah dipertahankan Pak Slamet lewat permohonan hak milik, sebagian diserahkan ke ahli waris. Hasil itu dituangkan lewat penetapan redistribusi dan didaftarkan sertifikatnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tanah garapan bisa dijual? Bisa secara fisik, tapi jual belinya tidak memindahkan hak atas tanah karena penggarap tidak punya hak yang sah untuk dialihkan. Risiko sengketa menanggung pembeli, bukan penjual.
Bagaimana cara mengubah tanah garapan menjadi sertifikat? Dengan mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN, dilengkapi bukti penguasaan fisik, keterangan saksi, dan surat keterangan desa. Kalau tanah masuk program PTSL dan tidak disengketakan, peluangnya lebih besar.
Kalau tanah garapan terkena proyek pemerintah, penggarap dapat ganti rugi? Dapat, tapi terbatas. Penggarap biasanya diberi kompensasi atas tanaman, bangunan, atau biaya pengolahan, bukan nilai tanahnya, karena tanahnya milik negara dan penggarap bukan pemegang hak.