Lompat ke konten

Redistribusi Tanah

Land Redistribution Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat
Hukum Agraria redistribusi tanah reforma agraria land reform tanah negara
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Redistribusi Tanah?

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah negara objek reforma agraria kepada petani dan masyarakat tak bertanah, disertai penerbitan sertifikat.

Land Redistribution Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat Hukum Agraria

Definisi

Redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai negara kepada masyarakat yang berhak, khususnya petani penggarap, buruh tani, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah kurang dari setengah hektare. Redistribusi tanah merupakan salah satu pilar utama program reforma agraria yang diamanatkan UUPA dan dijabarkan lebih lanjut lewat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Yang membedakan redistribusi tanah dari sekadar “bagi-bagi tanah” adalah dasar penguasaannya. Tanah yang diredistribusikan bukan tanah sembarangan, melainkan tanah yang lebih dulu ditegaskan statusnya sebagai objek reforma agraria — artinya sudah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penegasan bahwa tanah tersebut memang dikuasai negara dan layak dibagikan, bukan tanah yang masih disengketakan kepemilikannya.

Hasil akhir redistribusi tanah bukan sekadar penguasaan fisik, melainkan Hak Milik yang disertai sertifikat atas nama penerima. Inilah yang membuat redistribusi tanah berbeda dari sekadar izin garap atau pinjam pakai — penerima menjadi pemegang hak penuh atas tanah yang diterimanya, meski dengan pembatasan tertentu selama periode awal.

Dasar Hukum

Akar aturannya ada pada Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960, yang memerintahkan pengaturan luas maksimum dan minimum tanah yang boleh dipunyai satu keluarga atau badan hukum. Ketentuan batas luas maksimum inilah yang melahirkan konsep “tanah kelebihan maksimum” — tanah milik seseorang yang melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang, yang kemudian wajib diserahkan kepada negara untuk diredistribusikan.

Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria memperbarui dan memperluas kerangka pelaksanaannya. Pasal 1 angka 4 peraturan ini mendefinisikan redistribusi tanah secara tegas sebagai pembagian tanah yang dikuasai negara dan telah ditegaskan sebagai objek reforma agraria, diberikan kepada subjek reforma agraria yang memenuhi syarat.

Perpres ini juga memperluas lingkup objek reforma agraria melampaui tanah kelebihan maksimum warisan UUPA, mencakup pula tanah negara bekas hak yang telah berakhir jangka waktunya, tanah absentee, dan tanah bekas kawasan hutan yang telah dilepaskan statusnya — memperlihatkan bahwa program ini terus disesuaikan dengan realitas penguasaan tanah yang berubah dari masa ke masa.

Jenis-Jenis

Objek redistribusi tanah tidak tunggal, melainkan terdiri dari beberapa kategori tanah negara yang sumbernya berbeda-beda:

  • Tanah kelebihan maksimum — tanah milik perseorangan atau badan hukum yang melebihi batas luas yang diperbolehkan UUPA, wajib diserahkan kepada negara.
  • Tanah absentee atau guntai — tanah pertanian yang pemiliknya tinggal di luar kecamatan letak tanah, sehingga tidak dapat mengusahakannya secara langsung.
  • Tanah negara bekas hak yang telah berakhir — misalnya bekas hak guna usaha perkebunan yang jangka waktunya habis dan tidak diperpanjang.
  • Tanah bekas objek land reform lama yang belum tuntas diredistribusikan sejak program serupa dijalankan puluhan tahun lalu.
  • Tanah timbul — daratan baru yang muncul akibat proses alam seperti pengendapan sedimen di pesisir.
  • Tanah bekas kawasan hutan yang dilepaskan statusnya untuk keperluan nonkehutanan, termasuk yang kemudian dialihkan lewat Bank Tanah.

Setiap kategori punya proses penegasan tersendiri sebelum resmi berstatus objek reforma agraria, karena masing-masing berasal dari sumber hukum dan sejarah penguasaan yang berbeda.

Syarat dan Prosedur

Penerima redistribusi tanah, yang dalam istilah resminya disebut subjek reforma agraria, wajib memenuhi sejumlah syarat: warga negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, bertempat tinggal atau bersedia tinggal di kecamatan lokasi tanah, tidak memiliki tanah atau memiliki tanah kurang dari setengah hektare, serta bersedia mengusahakan tanahnya secara aktif, bukan sekadar menguasainya tanpa digarap.

Prosesnya secara umum mengikuti tahapan berikut:

  1. Inventarisasi dan identifikasi tanah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria oleh Kantor Pertanahan setempat.
  2. Penegasan status tanah tersebut sebagai objek reforma agraria oleh pejabat berwenang.
  3. Seleksi calon penerima berdasarkan syarat subjek reforma agraria di atas, biasanya melalui musyawarah desa dan verifikasi lapangan.
  4. Penetapan penerima dan pembagian bidang tanah sesuai luas yang ditentukan.
  5. Penerbitan sertifikat Hak Milik atas nama masing-masing penerima.

Penerima redistribusi tanah tidak boleh mengalihkan atau memindahtangankan tanahnya selama sepuluh tahun sejak ditetapkan, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur khusus, seperti pewarisan. Pembatasan ini dimaksudkan mencegah tanah hasil redistribusi berpindah cepat ke tangan pihak yang tidak memenuhi syarat subjek reforma agraria, yang justru akan mengulangi ketimpangan penguasaan tanah yang hendak diperbaiki program ini.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Penerima redistribusi berhak atas Hak Milik penuh disertai sertifikat, serta akses pada program pendukung seperti bantuan bibit, pupuk, dan pendampingan usaha pertanian yang lazim disebut akses reform — pelengkap dari aset reform berupa tanah itu sendiri. Di sisi kewajiban, penerima wajib mengusahakan tanahnya secara aktif dan tidak boleh menelantarkannya, karena tanah yang dibiarkan tidak digarap berisiko ditegaskan kembali sebagai tanah terlantar oleh negara.

Pemerintah, melalui BPN dan instansi terkait, berkewajiban memastikan proses penegasan objek dan seleksi subjek berjalan transparan, termasuk menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul dari pihak yang merasa berhak atas tanah tersebut, misalnya bekas pemegang hak guna usaha yang menganggap tanahnya belum benar-benar berakhir haknya.

Praktik di Lapangan

Di Kabupaten Garut, BPN melaksanakan program redistribusi tanah atas lahan negara bekas hak guna usaha perkebunan yang telah berakhir seluas 200 hektare. Sebanyak 400 keluarga petani penggarap yang selama ini mengerjakan lahan tersebut ditetapkan sebagai penerima redistribusi, masing-masing menerima setengah hektare tanah dengan Hak Milik yang disertai sertifikat, ditambah bantuan bibit dan pendampingan usaha pertanian.

Tidak semua daerah semulus itu. Di salah satu daerah di Sumatera, tanah bekas hak guna usaha yang telah berakhir jangka waktunya masih dikuasai fisik oleh perusahaan perkebunan meski haknya sudah tidak diperpanjang pemerintah. Petani yang menunggu redistribusi berhadapan dengan perusahaan yang enggan melepaskan penguasaan, sehingga penyelesaiannya memerlukan intervensi pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penertiban paksa bila perusahaan tetap menolak mengosongkan lahan.

Kasus semacam ini menunjukkan bahwa penegasan status objek di atas kertas tidak selalu sejalan dengan kondisi penguasaan fisik di lapangan, dan proses redistribusi baru benar-benar tuntas ketika penerima sudah bisa menggarap tanahnya tanpa hambatan pihak lain.

Dasar Hukum

Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

Pasal 1 angka 4 Perpres No. 86 Tahun 2018

Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek reforma agraria yang diberikan kepada subjek reforma agraria.

Pertanyaan Umum

Apa itu Redistribusi Tanah? +
Redistribusi tanah adalah pembagian tanah negara objek reforma agraria kepada petani dan masyarakat tak bertanah, disertai penerbitan sertifikat.
Apa bahasa Inggris dari Redistribusi Tanah? +
Redistribusi Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Redistribution.
Apa dasar hukum Redistribusi Tanah? +
Dasar hukum Redistribusi Tanah diatur dalam Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 1 angka 4 Perpres No. 86 Tahun 2018.
Apa asal kata Redistribusi Tanah? +
Re- (kembali) + distribusi (pembagian), pembagian kembali tanah secara adil kepada masyarakat

Istilah Terkait