Definisi
Tanah Gogolan adalah tanah milik desa yang penggarapannya dilakukan secara bergiliran oleh warga desa yang memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan adat setempat. Istilah ini terutama dikenal di wilayah Jawa Timur, khususnya di daerah pesisir utara seperti Lamongan, Tuban, Gresik, dan Bojonegoro, sebagai warisan sistem pembagian tanah komunal desa yang sudah ada sejak masa sebelum kemerdekaan.
Konsep gogolan lahir dari kebutuhan desa untuk membagi lahan pertanian secara adil di antara warganya, khususnya keluarga yang dianggap berhak atas tanah bengkok desa (gogol), tanpa harus membagi kepemilikan secara permanen sejak awal. Sistem ini berbeda dari tanah bengkok yang diperuntukkan bagi perangkat desa sebagai imbalan jabatan, karena gogolan lebih ditujukan bagi warga biasa yang memenuhi syarat sebagai gogol menurut ketentuan adat setempat.
Bagi warga desa yang mewarisi atau menggarap tanah semacam ini, memahami status hukumnya penting karena menentukan apakah tanah tersebut bisa langsung didaftarkan sebagai hak milik pribadi, atau masih harus melalui proses konversi dan verifikasi riwayat penguasaan terlebih dahulu.
Dasar Hukum
UUPA menegaskan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus disesuaikan dengan kepentingan nasional dan negara. Tanah gogolan, sebagai salah satu bentuk penguasaan tanah komunal berbasis adat desa, tunduk pada prinsip ini, yaitu tetap diakui keberadaannya selama tidak bertentangan dengan kepentingan yang lebih luas.
Penjelasan umum UUPA juga menegaskan bahwa negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat bertindak selaku badan penguasa, bukan sebagai pemilik tanah, sehingga hak-hak komunal seperti gogolan yang sudah ada sebelum UUPA berlaku tetap mendapat pengakuan dan diarahkan melalui mekanisme konversi menjadi hak yang dikenal dalam sistem hukum agraria nasional.
Jenis-Jenis
Terdapat dua jenis tanah gogolan yang dikenal dalam praktik, yaitu gogolan tetap dan gogolan tidak tetap. Gogolan tetap adalah tanah yang digarap oleh gogol secara tetap dan dapat diwariskan kepada keturunannya, sehingga secara praktik sudah mendekati status hak milik meski secara formal belum didaftarkan sebagai demikian. Gogolan tidak tetap adalah tanah yang digarap secara bergiliran dengan periode tertentu yang ditentukan oleh kepala desa atau musyawarah desa, sehingga penggarapnya bisa berganti dari waktu ke waktu sesuai kesepakatan warga.
Sesuai ketentuan konversi dalam UUPA, tanah gogolan tetap dapat dikonversi menjadi hak milik atas nama gogol yang bersangkutan, sedangkan tanah gogolan tidak tetap tetap menjadi tanah yang dikuasai oleh desa dan tidak otomatis dikonversi menjadi hak milik perseorangan, karena sifatnya yang memang diperuntukkan bergilir bagi warga yang berbeda dari waktu ke waktu.
Praktik di Lapangan
Di Desa Paciran, Kabupaten Lamongan, terdapat tanah gogolan tetap seluas 25 hektare yang telah digarap oleh para gogol secara turun-temurun. Pada tahun 2023, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), BPN Kabupaten Lamongan melakukan pendaftaran tanah gogolan tersebut. Para gogol yang dapat membuktikan penguasaan fisik secara terus-menerus dan memenuhi syarat konversi diberikan sertifikat hak milik atas tanah yang mereka garap.
Proses ini memerlukan verifikasi riwayat tanah melalui letter C desa dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan tanah, karena banyak tanah gogolan yang tidak memiliki dokumen formal selain catatan administrasi desa yang diwariskan turun-temurun. Pada praktiknya, panitia ajudikasi PTSL juga sering melibatkan sesepuh desa untuk memastikan status gogolan sebuah bidang, apakah tergolong tetap atau tidak tetap, sebelum menentukan bentuk hak yang bisa diterbitkan.
Perbedaan dengan Tanah Bengkok
Tanah gogolan dan tanah bengkok sama-sama merupakan tanah milik desa dalam sistem penguasaan tanah komunal Jawa, tetapi peruntukannya berbeda. Tanah bengkok diperuntukkan khusus bagi perangkat desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, atau kepala dusun, sebagai bentuk imbalan atas jabatan yang diembannya selama menjabat, dan otomatis kembali ke desa ketika masa jabatan berakhir.
Tanah gogolan sebaliknya diperuntukkan bagi warga desa biasa yang memenuhi syarat sebagai gogol, tanpa kaitan dengan jabatan struktural desa. Perbedaan ini penting karena memengaruhi mekanisme konversinya: tanah bengkok pada dasarnya tetap menjadi aset desa yang tidak dikonversi menjadi hak milik perseorangan, sedangkan sebagian tanah gogolan, khususnya yang berstatus gogolan tetap, dapat dikonversi menjadi hak milik pribadi gogol yang menggarapnya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah semua tanah gogolan bisa didaftarkan sebagai hak milik? Tidak semua. Hanya gogolan tetap yang secara umum dapat dikonversi menjadi hak milik perseorangan, sedangkan gogolan tidak tetap tetap berstatus tanah yang dikuasai desa dan digarap bergiliran oleh warga yang berhak.
Bagaimana cara membuktikan status gogolan tetap saat mendaftarkan tanah? Pemohon perlu menunjukkan bukti penguasaan fisik secara terus-menerus, catatan letter C desa, serta keterangan saksi atau sesepuh desa yang mengetahui riwayat penggarapan tanah tersebut sejak awal.
Apa yang terjadi jika gogol meninggal dunia? Untuk gogolan tetap, hak garap umumnya dapat diwariskan kepada ahli warisnya sesuai kebiasaan setempat, sedangkan gogolan tidak tetap kembali diatur ulang oleh musyawarah desa untuk ditentukan penggarap berikutnya.
Apakah desa bisa mengambil kembali tanah gogolan tetap yang sudah dikonversi menjadi hak milik? Tidak bisa, karena setelah dikonversi dan diterbitkan sertifikat hak milik, tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak perseorangan pemegang sertifikat dan tunduk pada perlindungan hukum yang sama seperti tanah hak milik lainnya.
Apakah tanah gogolan masih ditemukan di luar Jawa Timur? Istilah dan praktiknya paling banyak ditemukan di pesisir utara Jawa Timur, namun sistem pembagian tanah desa secara bergilir dengan nama berbeda juga dikenal di sejumlah wilayah lain di Jawa, meski cakupan dan mekanismenya bisa berbeda tergantung kebiasaan adat setempat.