Definisi
Tanah Titisara adalah tanah milik desa yang hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi kepentingan kas desa secara kolektif, untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa tersebut. Istilah ini berasal dari tradisi masyarakat Jawa dan masih dijumpai terutama di desa-desa yang mewarisi struktur pertanahan lama dari masa sebelum kemerdekaan, ketika desa memiliki tanah komunal sebagai salah satu sumber penghidupan bersama warganya.
Ciri utama yang membedakan tanah titisara dari jenis tanah desa lainnya adalah sifat pengelolaannya yang kolektif — bukan diberikan kepada satu orang perangkat desa untuk dinikmati pribadi, melainkan dikelola bersama dan hasilnya disetorkan sebagai pendapatan kas desa. Pengelolaan itu bisa berupa penyewaan kepada warga untuk digarap, lelang tahunan hak garap, atau kerja sama dengan pihak ketiga, tergantung kesepakatan yang diambil dalam musyawarah desa.
Pemahaman atas tanah titisara penting bagi warga desa maupun perangkat desa karena menyangkut pengelolaan kekayaan bersama yang seharusnya transparan. Ketidaktahuan tentang status dan tujuan tanah titisara kerap membuka celah penyalahgunaan, misalnya hasil sewa yang tidak seluruhnya masuk kas desa, atau tanah yang justru dikuasai pihak tertentu tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dasar Hukum
Setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tanah titisara dikategorikan sebagai bagian dari aset desa sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1), yang menyebutkan aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, dan berbagai kekayaan desa lainnya. Meski pasal ini tidak menyebut kata “titisara” secara eksplisit, dalam praktik di banyak daerah — terutama Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta — tanah titisara diperlakukan sebagai salah satu bentuk tanah kas desa yang tunduk pada ketentuan pengelolaan aset desa ini.
Pasal 77 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan tata cara yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa keputusan mengenai bagaimana tanah titisara dikelola — disewakan, digarap bergilir, atau dikerjasamakan — tidak bisa diambil sepihak oleh kepala desa, melainkan harus melalui pembahasan bersama BPD dan idealnya dituangkan dalam Peraturan Desa.
Perbedaan dengan Tanah Bengkok
Tanah titisara dan tanah bengkok sama-sama tanah desa peninggalan tradisi lama, tetapi berbeda dalam hal peruntukan hasilnya. Tanah bengkok diberikan kepada perangkat desa secara individual sebagai pengganti gaji selama masa jabatan — hasil dari tanah tersebut langsung dinikmati oleh perangkat desa yang bersangkutan, bukan disetor ke kas desa. Tanah titisara, sebaliknya, dikelola secara kolektif dan hasilnya seluruhnya masuk ke kas desa untuk dipakai membiayai kebutuhan bersama seperti pembangunan infrastruktur atau kegiatan sosial.
Perbedaan ini penting dipahami karena keduanya sering disebut dalam napas yang sama sebagai “tanah desa”, padahal implikasi hukumnya berbeda. Perubahan status tanah bengkok, misalnya, berkaitan dengan sistem penggajian perangkat desa yang kini sebagian besar sudah beralih ke penghasilan tetap dari APBN, sementara tanah titisara tetap relevan sebagai sumber Pendapatan Asli Desa terlepas dari perubahan sistem penggajian tersebut.
Pengelolaan dan Pengawasan
Pengelolaan tanah titisara wajib dibahas dalam Musyawarah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Peraturan Desa, sebagai dasar hukum yang mengikat bagi kepala desa dalam menjalankan pengelolaan sehari-hari. Bentuk pengelolaan yang umum dijumpai adalah penyewaan lahan kepada warga melalui sistem lelang tahunan, di mana warga yang menawar harga tertinggi berhak menggarap tanah selama satu musim tanam atau satu tahun, dengan hasil sewa disetorkan langsung ke kas desa.
Pengawasan pengelolaan tanah titisara melibatkan beberapa pihak sekaligus. BPD berperan mengawasi apakah pengelolaan sudah sesuai Peraturan Desa yang disepakati, camat dan dinas terkait di kabupaten mengawasi dari sisi kepatuhan administrasi aset desa, sementara masyarakat desa sendiri berhak meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan hasil tanah titisara dalam forum musyawarah desa tahunan. Hasil pengelolaan wajib dicatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) agar penggunaannya bisa diaudit dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ilustrasi Kasus
Desa Margajaya di Kabupaten Cirebon memiliki tanah titisara seluas delapan hektare berupa sawah produktif yang selama bertahun-tahun disewakan kepada petani setempat melalui sistem lelang tahunan. Hasil sewa sebesar Rp120 juta per tahun masuk sepenuhnya ke kas desa dan digunakan untuk pembangunan jalan desa, perbaikan saluran irigasi, dan bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Setiap tahun, kepala desa melaporkan penggunaan dana ini dalam Musyawarah Desa, sehingga warga bisa memantau apakah hasil tanah titisara benar-benar dipakai sesuai peruntukannya.
Kasus berbeda pernah terjadi di sebuah desa di Kabupaten Pati, ketika seorang mantan kepala desa terus menguasai dan menyewakan tanah titisara secara pribadi meski masa jabatannya telah berakhir. BPD kemudian menegur dan meminta pengembalian pengelolaan kepada kepala desa yang baru terpilih, disertai audit atas hasil sewa yang seharusnya masuk kas desa selama periode penguasaan tidak sah tersebut. Kasus ini menunjukkan pentingnya batas waktu dan pengawasan yang jelas dalam pengelolaan tanah komunal desa.
Kesalahpahaman Umum
Ada anggapan keliru bahwa tanah titisara sama saja dengan tanah bengkok karena sama-sama tanah desa dari tradisi lama. Padahal, sebagaimana dijelaskan di atas, perbedaan mendasarnya terletak pada siapa yang berhak menikmati hasilnya — kolektif untuk kas desa pada tanah titisara, versus individual untuk perangkat desa yang menjabat pada tanah bengkok. Mencampuradukkan keduanya bisa menimbulkan kebingungan saat menyusun laporan aset desa maupun saat menentukan siapa yang berwenang mengelola tanah tersebut.
Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa karena tanah titisara adalah “milik desa”, warga bebas menggarapnya tanpa proses resmi. Padahal penggarapan tanah titisara tetap harus melalui mekanisme yang disepakati desa, biasanya lelang atau penunjukan resmi, dan hasilnya wajib disetorkan ke kas desa. Penggarapan tanpa izin atau tanpa menyetorkan hasil kepada desa berpotensi dianggap sebagai penguasaan tanpa hak atas aset desa, yang bisa berujung pada teguran hingga proses hukum apabila terus berlanjut.