Lompat ke konten

Tanah Pertanian

Agricultural Land Tanah yang diperuntukkan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertanian
Hukum Agraria tanah pertanian lahan pertanian UUPA reforma agraria
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Pertanian?

Tanah yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian meliputi sawah, ladang, kebun, dan lahan produktif lain yang dilindungi UUPA.

Agricultural Land Tanah yang diperuntukkan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertanian Hukum Agraria

Definisi

Tanah Pertanian adalah tanah yang diperuntukkan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertanian, meliputi sawah, ladang, kebun, perikanan darat, peternakan, dan bentuk usaha pertanian lainnya. Dalam konteks hukum agraria Indonesia, tanah pertanian mendapat perhatian khusus karena berkaitan erat dengan program reforma agraria, kedaulatan pangan, dan kesejahteraan petani, sehingga pengaturannya jauh lebih ketat dibanding tanah untuk peruntukan lain.

Status sebidang tanah sebagai tanah pertanian bukan sekadar soal fisiknya berupa sawah atau kebun, melainkan juga soal peruntukan resminya dalam rencana tata ruang dan data pertanahan. Sebidang sawah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, misalnya, berpotensi kehilangan status perlindungan sebagai tanah pertanian meski secara fisik masih ditanami padi, sehingga pemilik dan calon pembeli perlu mengecek status tata ruang sebelum bertransaksi.

Pemahaman soal tanah pertanian menjadi penting bagi petani, ahli waris tanah sawah, maupun pembeli tanah di pedesaan, karena ada sejumlah pembatasan hukum yang tidak berlaku pada tanah non-pertanian, mulai dari kewajiban mengerjakan sendiri sampai batas maksimum luas kepemilikan.

Dasar Hukum

UUPA mengatur beberapa prinsip penting terkait tanah pertanian. Asas kewajiban mengerjakan sendiri mewajibkan pemilik tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, bukan sekadar memiliki sertifikat tanpa mengelola lahannya. UUPA juga mengatur larangan pemilikan tanah absentee atau guntai, yaitu larangan memiliki tanah pertanian yang letaknya di luar kecamatan tempat tinggal pemiliknya, serta pembatasan luas maksimum dan minimum pemilikan tanah pertanian yang diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan tentang penetapan luas tanah pertanian.

Perlindungan terhadap tanah pertanian semakin diperkuat melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mengatur penetapan, perencanaan, dan perlindungan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Konversi tanah pertanian menjadi non-pertanian dikendalikan secara ketat untuk menjaga ketahanan pangan nasional, terutama pada lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Batas dan Pengecualian

Batas maksimum kepemilikan tanah pertanian berbeda-beda tergantung kepadatan penduduk suatu daerah dan jenis lahan (sawah atau tanah kering), dengan daerah berpenduduk padat menerapkan batas maksimum yang lebih kecil dibanding daerah jarang penduduk. Sebaliknya, batas minimum ditetapkan untuk mencegah pemecahan tanah pertanian menjadi bidang-bidang yang terlalu kecil sehingga tidak lagi ekonomis diusahakan.

Larangan absentee memiliki pengecualian tertentu, misalnya bagi pegawai negeri, pensiunan, atau pihak yang pindah domisili karena tugas dinas, yang diberi jangka waktu tertentu untuk menyesuaikan sebelum kewajiban melepaskan tanahnya berlaku. Demikian pula, tanah pertanian yang sudah masuk kawasan LP2B pada dasarnya tidak dapat dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum tertentu yang diatur secara ketat dan disertai kewajiban menyediakan lahan pengganti.

Syarat dan Prosedur

Pelaku usaha atau perorangan yang hendak mengalihfungsikan tanah pertanian, terutama yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), harus mengajukan permohonan kesesuaian tata ruang lebih dulu, disertai kajian dampak alih fungsi dan rencana penyediaan lahan pengganti dengan luas dan kualitas setara. Permohonan ini diajukan ke dinas terkait di daerah, biasanya dinas pertanian bersama instansi penataan ruang, sebelum dilanjutkan ke tahap perizinan berusaha.

Untuk tanah pertanian di luar kawasan LP2B, alih fungsi tetap harus mengikuti prosedur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagaimana berlaku bagi pemanfaatan lahan pada umumnya, dengan tambahan syarat khusus berupa bukti bahwa lahan tidak sedang dalam sengketa kepemilikan dan tidak melanggar batas maksimum atau larangan absentee jika pemohon adalah pemilik lama yang hendak melepaskan haknya kepada pihak lain.

Studi Kasus

Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagai salah satu lumbung padi nasional, menetapkan 45.000 hektare lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui Peraturan Daerah. Ketika sebuah perusahaan properti mengajukan izin untuk mengubah 100 hektare sawah produktif menjadi perumahan, permohonan ditolak karena lahan tersebut termasuk dalam LP2B yang dilindungi undang-undang.

Perusahaan tersebut akhirnya hanya dapat mengalihfungsikan lahan pertanian di luar kawasan LP2B, dengan memenuhi persyaratan yang sangat ketat, termasuk menyediakan lahan pengganti dengan luas dan kualitas setara serta membayar biaya penyediaan lahan pengganti kepada pemerintah daerah sebelum izin alih fungsi disetujui.

Sanksi

Pihak yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan kewajiban memulihkan fungsi lahan seperti semula. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap larangan alih fungsi LP2B juga dapat berujung sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pihak yang sengaja mengalihfungsikan lahan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Terhadap pelanggaran asas mengerjakan sendiri atau larangan absentee, sanksinya berbeda: tanah yang dibiarkan telantar tanpa diusahakan dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dikuasai kembali oleh negara, sementara tanah absentee yang tidak dilepaskan dalam jangka waktu yang ditentukan berpotensi jatuh menjadi objek penertiban oleh pemerintah.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira status tanah pertanian otomatis melekat selamanya pada sebidang sawah, padahal status ini bisa berubah mengikuti rencana tata ruang wilayah setempat, sehingga sawah yang berada di kawasan yang sudah direncanakan sebagai permukiman berpotensi tidak lagi mendapat perlindungan sebagai lahan pertanian meski secara fisik belum berubah.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa memiliki banyak bidang tanah sawah di berbagai daerah tidak masalah selama masih untuk usaha pertanian. Padahal, aturan larangan absentee dan batas maksimum kepemilikan tetap berlaku, sehingga kepemilikan tanah pertanian yang tersebar di luar kecamatan domisili atau melebihi batas luas yang ditetapkan tetap berisiko dikenai kewajiban pelepasan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

Pasal 10 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960

Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif.

Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960

Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Pertanian? +
Tanah yang diperuntukkan untuk kegiatan pertanian meliputi sawah, ladang, kebun, dan lahan produktif lain yang dilindungi UUPA.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Pertanian? +
Tanah Pertanian dalam bahasa Inggris disebut Agricultural Land.
Apa dasar hukum Tanah Pertanian? +
Dasar hukum Tanah Pertanian diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UUPA No. 5 Tahun 1960, Pasal 17 UUPA No. 5 Tahun 1960.
Apa asal kata Tanah Pertanian? +
Tanah yang diperuntukkan dan digunakan untuk kegiatan usaha pertanian

Istilah Terkait