Definisi
Land reform atau reforma agraria adalah program pembaruan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial di bidang agraria. Di Indonesia, land reform merupakan amanat UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mengatur pembatasan luas maksimum kepemilikan tanah, larangan pemilikan tanah secara absentee (dimiliki orang yang tinggal di luar kecamatan letak tanah), dan redistribusi tanah kepada petani yang tidak memiliki tanah, yang dalam istilah lama disebut tuna kisma.
Tujuan akhirnya bukan sekadar memindahkan surat kepemilikan dari satu tangan ke tangan lain. Land reform dimaksudkan mengubah struktur agraria yang timpang — di mana sebagian kecil pihak menguasai tanah luas sementara banyak petani penggarap tidak memiliki tanah sama sekali — menjadi struktur yang memberi setiap keluarga tani kesempatan mengelola tanah miliknya sendiri.
Dasar Hukum
Landasannya dimulai dari Pasal 7 UUPA yang menegaskan pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum. Pasal 17 UUPA menindaklanjuti prinsip itu dengan memerintahkan diaturnya luas maksimum dan minimum tanah yang boleh dimiliki oleh satu keluarga atau badan hukum.
Perintah kedua pasal itu dijalankan lewat UU No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, yang menetapkan batas maksimum kepemilikan tanah pertanian berdasarkan kepadatan penduduk daerah setempat, mulai dari 5 hektar untuk daerah sangat padat hingga 20 hektar untuk daerah tidak padat. Tanah kelebihan dari batas maksimum diambil oleh negara dengan pemberian ganti kerugian, lalu diredistribusikan kepada petani penggarap yang belum memiliki tanah.
Program ini sempat berjalan lambat selama beberapa dekade sebelum dihidupkan kembali sebagai program prioritas nasional lewat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang menyusun ulang mekanisme penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria beserta target dan koordinasi antarinstansinya.
Dua Pilar: Asset Reform dan Access Reform
Reforma agraria dirancang berjalan di atas dua pilar yang saling melengkapi. Asset reform adalah penataan aset berupa redistribusi tanah, legalisasi aset, dan penataan penguasaan tanah agar lebih merata. Inilah bagian yang paling terlihat: petani menerima sertifikat tanah atas nama sendiri.
Access reform adalah pilar kedua yang sering luput dari perhatian publik, padahal menentukan apakah tanah yang diterima benar-benar mengangkat kesejahteraan penerimanya. Access reform berupa pemberdayaan ekonomi: bantuan modal usaha, pelatihan pertanian, pendampingan kelompok tani, hingga akses ke pasar hasil panen. Tanpa access reform, sertifikat tanah yang dibagikan berisiko hanya berpindah tangan lagi lewat penjualan kepada pemodal besar karena penerimanya tidak punya modal atau keterampilan mengelolanya.
Objek Tanah yang Dibagikan
Tanah yang menjadi objek land reform, yang kini disebut Tanah Objek Reforma Agraria, berasal dari beberapa sumber: tanah kelebihan batas maksimum yang diambil dari pemiliknya dengan ganti kerugian, tanah negara bekas Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah terlantar yang haknya dicabut karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, serta tanah negara lain yang tersedia untuk redistribusi.
Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pemerintah meredistribusikan tanah negara bekas perkebunan seluas 200 hektar kepada 400 keluarga petani penggarap. Setiap keluarga menerima 0,5 hektar tanah dengan Sertifikat Hak Milik, disertai bantuan bibit, pupuk, dan pendampingan dari penyuluh pertanian sebagai bagian dari access reform. Program semacam ini menjadi contoh bagaimana asset reform dan access reform berjalan bersamaan dalam satu program redistribusi.
Praktik di Pengadilan
Pelaksanaan land reform tidak selalu berjalan mulus, terutama saat objeknya berupa tanah bekas Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya. Di Sumatera Utara, terjadi sengketa berkepanjangan antara masyarakat penerima redistribusi tanah bekas HGU dengan perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan atas tanah yang sama. Perusahaan berdalih masih berhak mengelola tanah karena telah mengajukan perpanjangan sebelum HGU-nya berakhir, sementara masyarakat mengklaim tanah tersebut sudah ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria dan dibagikan kepada mereka.
Sengketa semacam ini umumnya melalui mediasi terlebih dahulu di tingkat Gugus Tugas Reforma Agraria daerah sebelum berlanjut ke gugatan tata usaha negara atau perdata di pengadilan, tergantung objek yang dipersoalkan — apakah keabsahan keputusan pejabat pertanahan atau penguasaan fisik tanahnya. Pengadilan pada akhirnya menilai dokumen mana yang lebih dulu terbit secara sah dan apakah proses penetapan tanah sebagai objek reforma agraria sudah menempuh prosedur yang benar. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa keberhasilan land reform di atas kertas tidak otomatis selesai tanpa kepastian di lapangan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah tanah hasil land reform boleh langsung dijual oleh penerimanya? Pada dasarnya tidak, karena tanah hasil redistribusi umumnya dikenai larangan pengalihan untuk jangka waktu tertentu agar tujuan pemerataan tidak berbalik jadi alat spekulasi tanah oleh pemodal besar.
Siapa yang berhak menjadi penerima tanah land reform? Prioritas diberikan kepada petani penggarap yang tidak memiliki tanah atau memiliki tanah sangat sempit, buruh tani, dan masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh keberadaan tanah objek reforma agraria tersebut.
Apakah tanah bekas HGU otomatis menjadi objek land reform setelah habis masa berlakunya? Tidak otomatis. Perusahaan pemegang HGU biasanya berhak mengajukan perpanjangan lebih dulu, dan tanah baru berstatus objek reforma agraria bila permohonan perpanjangan ditolak atau memang sejak awal direncanakan untuk redistribusi.
Ke mana warga melapor bila merasa berhak atas tanah objek reforma agraria? Laporan dan permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat atau Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota, yang bertugas memverifikasi kelayakan calon penerima.