Lompat ke konten

Tanah Absentee

Absentee Land Dari bahasa Latin 'absentia' (ketidakhadiran), merujuk pada tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah tersebut.
Hukum Agraria tanah absentee tanah guntai kepemilikan tanah reforma agraria
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tanah Absentee?

Tanah pertanian yang dimiliki seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah, dilarang oleh PP 224/1961.

Absentee Land Dari bahasa Latin 'absentia' (ketidakhadiran), merujuk pada tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah tersebut. Hukum Agraria

Definisi

Tanah absentee, atau dikenal juga dengan istilah tanah guntai, adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut. Konsep ini lahir dari semangat reforma agraria yang menghendaki tanah pertanian digarap langsung dan aktif oleh pemiliknya, bukan sekadar dimiliki sebagai aset investasi oleh orang yang tinggal jauh dan tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Larangan kepemilikan tanah absentee menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan land reform di Indonesia, karena kepemilikan tanah pertanian oleh pemilik yang tidak hadir secara fisik sering kali berujung pada penggarapan oleh pihak ketiga dengan sistem bagi hasil yang timpang, di mana penggarap menanggung seluruh risiko produksi tetapi hanya menerima sebagian kecil hasil panen.

Dasar Hukum

Undang-undang pokok agraria mewajibkan setiap orang atau badan hukum yang memiliki hak atas tanah pertanian untuk mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan terhadap pihak lain. Prinsip ini menjadi dasar filosofis larangan tanah absentee — tanah pertanian harus berfungsi sosial dan produktif, bukan sekadar aset yang dikuasai dari jarak jauh.

Peraturan pelaksanaan mengenai pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian menjabarkan lebih lanjut bahwa pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanahnya diberi jangka waktu enam bulan untuk mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain yang berdomisili di kecamatan letak tanah tersebut, atau pindah bertempat tinggal ke kecamatan letak tanah itu sendiri.

Praktik di Lapangan

Dalam praktik di lapangan, pendataan tanah absentee biasanya dilakukan oleh kantor pertanahan bersama aparat desa atau kecamatan, dengan mencocokkan data kependudukan pemilik tanah dan lokasi tanah yang terdaftar. Ketika ditemukan indikasi kepemilikan absentee, kantor pertanahan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik untuk segera mengalihkan haknya sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Banyak pemilik tanah absentee yang tidak menyadari statusnya melanggar aturan karena warisan tanah pertanian dari orang tua atau kakek-nenek yang tinggal di desa, sementara ahli warisnya sudah lama menetap dan bekerja di kota. Dalam kondisi seperti ini, penegakan aturan absentee sering menghadapi tantangan sosial, karena pemilik merasa tanah warisan adalah hak turun-temurun yang seharusnya bisa dipertahankan tanpa syarat domisili.

Batas dan Pengecualian

Larangan kepemilikan tanah absentee tidak berlaku mutlak bagi semua orang. Pengecualian diberikan kepada pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pejabat setingkat yang karena tuntutan tugas dan jabatannya memang harus bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah — mengingat penempatan tugas mereka sering berpindah-pindah di luar kendali pribadi.

Pengecualian lain berlaku bagi pemilik yang bertempat tinggal di kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan letak tanah, dengan pertimbangan jarak yang masih memungkinkan pemilik mengawasi dan mengelola tanahnya secara aktif meski tidak tinggal persis di kecamatan yang sama. Dalam praktiknya, batas kecamatan yang berdekatan ini kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pemilik tanah untuk tetap mempertahankan kepemilikannya tanpa harus benar-benar pindah domisili.

Sanksi

Jika pemilik tanah absentee tidak mengalihkan haknya dalam jangka waktu enam bulan yang ditentukan, tanah tersebut dapat ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah oleh pemerintah, dengan pemilik tetap menerima ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku — bukan disita tanpa kompensasi. Tanah yang sudah diambil alih untuk redistribusi kemudian dibagikan kepada petani penggarap yang memenuhi syarat sesuai program reforma agraria.

Konsekuensi lain bagi pemilik yang membandel adalah hilangnya kesempatan mengelola tanah sesuai keinginannya sendiri, karena begitu status absentee ditetapkan dan proses redistribusi berjalan, pemilik lama kehilangan kendali penuh atas peruntukan tanah tersebut, meski tetap berhak atas kompensasi yang wajar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua tanah pertanian yang dimiliki orang luar kecamatan otomatis kena aturan absentee? Pada dasarnya iya, kecuali termasuk kategori yang dikecualikan seperti pegawai negeri atau anggota TNI/Polri yang bertugas di luar kecamatan letak tanah, atau pemilik yang tinggal di kecamatan berbatasan langsung.

Apakah tanah warisan yang lokasinya jauh dari domisili ahli waris juga kena larangan absentee? Bisa kena, karena aturan absentee melihat domisili pemilik saat ini, bukan sejarah bagaimana tanah tersebut diperoleh, sehingga ahli waris yang tinggal di luar kecamatan letak tanah tetap wajib mengalihkan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

Ke mana pemilik tanah absentee bisa mengurus pengalihan haknya? Pengalihan hak bisa diurus lewat kantor pertanahan setempat atau notaris/PPAT untuk membuat akta jual beli atau hibah kepada pihak yang berdomisili di kecamatan letak tanah tersebut.

Apakah larangan absentee juga berlaku untuk tanah bukan pertanian, seperti tanah kavling atau tanah komersial? Tidak. Larangan tanah absentee secara khusus berlaku untuk tanah pertanian, karena tujuannya menjaga produktivitas lahan pangan, bukan mengatur kepemilikan tanah non-pertanian yang tunduk pada aturan berbeda.

Ke Mana Harus Mengurus

Pemilik tanah pertanian yang khawatir tanahnya masuk kategori absentee sebaiknya proaktif mendatangi kantor pertanahan setempat untuk mengecek status kepemilikannya, terutama jika mewarisi tanah dari orang tua atau kerabat yang tinggal di kecamatan berbeda. Kantor pertanahan bisa memberikan penjelasan apakah kepemilikan tersebut termasuk kategori yang dikecualikan atau wajib dialihkan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Jika hendak mengalihkan hak, pemilik bisa mengurus akta jual beli atau hibah lewat notaris/PPAT yang berwenang di kecamatan letak tanah, kemudian mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan setempat agar sertifikat baru terbit atas nama pemilik yang berdomisili sesuai ketentuan. Bagi yang justru ingin mempertahankan kepemilikan dengan pindah domisili ke kecamatan letak tanah, perpindahan tersebut perlu dibuktikan dengan kartu keluarga dan KTP yang sudah diperbarui sesuai alamat baru, sebagai bukti bahwa status absentee sudah tidak lagi melekat pada kepemilikannya.

Dasar Hukum

Pasal 10 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA

Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada asasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.

Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindah ke kecamatan letak tanah tersebut.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tanah Absentee? +
Tanah pertanian yang dimiliki seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah, dilarang oleh PP 224/1961.
Apa bahasa Inggris dari Tanah Absentee? +
Tanah Absentee dalam bahasa Inggris disebut Absentee Land.
Apa dasar hukum Tanah Absentee? +
Dasar hukum Tanah Absentee diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 3 ayat (1) PP No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Apa asal kata Tanah Absentee? +
Dari bahasa Latin 'absentia' (ketidakhadiran), merujuk pada tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang bertempat tinggal di luar kecamatan letak tanah tersebut.

Istilah Terkait