Lompat ke konten

Reforma Agraria

Agrarian Reform Dari bahasa Latin 'reformare' (membentuk kembali) dan 'agrarius' (berkaitan dengan tanah), merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan tanah.
Hukum Agraria reforma agraria redistribusi tanah TORA penataan aset
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Reforma Agraria?

Penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih berkeadilan, lewat penataan aset dan penataan akses bagi rakyat.

Agrarian Reform Dari bahasa Latin 'reformare' (membentuk kembali) dan 'agrarius' (berkaitan dengan tanah), merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan tanah. Hukum Agraria

Definisi

Reforma Agraria adalah kebijakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan bagi rakyat, khususnya kelompok yang selama ini tidak memiliki akses memadai terhadap tanah. Kebijakan ini bukan sekadar bagi-bagi sertifikat, melainkan mencakup dua pilar yang berjalan beriringan: penataan aset berupa legalisasi dan redistribusi tanah, serta penataan akses berupa pemberdayaan agar penerima tanah benar-benar mampu memanfaatkannya secara produktif, bukan hanya menerima secarik dokumen kepemilikan.

Istilah “reforma” sengaja dipakai untuk membedakannya dari sekadar pendaftaran tanah biasa. Tujuannya bukan hanya memastikan setiap bidang tanah tercatat di negara, melainkan mengubah pola ketimpangan penguasaan tanah yang sudah berlangsung lama — di mana sebagian kecil pihak menguasai lahan luas sementara banyak petani dan masyarakat pedesaan tidak memiliki tanah sama sekali atau hanya memiliki lahan sangat sempit untuk digarap.

Objek yang menjadi sasaran redistribusi disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang sumbernya beragam: tanah negara bebas, tanah hasil penertiban tanah terlantar, tanah bekas hak yang sudah berakhir masa berlakunya, tanah dari pelepasan kawasan hutan, hingga tanah dari pelepasan areal perkebunan yang izinnya sudah tidak diperpanjang.

Dasar Hukum

Dasar hukum utama pelaksanaan Reforma Agraria adalah Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, yang mendefinisikan konsep dan ruang lingkupnya secara komprehensif. Pasal 1 angka 1 menegaskan bahwa reforma agraria dijalankan lewat penataan aset yang disertai penataan akses, sementara Pasal 4 ayat (1) merinci lima sumber TORA yang bisa diredistribusikan kepada masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga — mulai dari Kementerian ATR/BPN sebagai penanggung jawab utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk urusan pelepasan kawasan hutan, hingga pemerintah daerah untuk verifikasi subjek penerima di lapangan.

Jenis-Jenis

TORA dapat dikelompokkan menjadi lima sumber utama sesuai asalnya. Tanah negara bebas adalah tanah yang tidak dibebani hak apa pun dan langsung dikuasai negara. Tanah negara hasil penertiban tanah terlantar berasal dari hak atas tanah yang dicabut karena tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan dan jangka waktu yang ditetapkan. Tanah negara bekas hak adalah tanah yang haknya (misalnya HGU atau HGB) sudah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. Tanah dari pelepasan kawasan hutan berasal dari hutan produksi yang dapat dikonversi yang dilepas statusnya. Tanah dari pelepasan areal perkebunan berasal dari HGU perkebunan besar yang izinnya dicabut atau tidak diperpanjang karena berbagai sebab, termasuk pelanggaran kewajiban perusahaan.

Syarat dan Prosedur

Penerima Reforma Agraria (subjek) adalah perorangan warga negara Indonesia atau kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain tidak memiliki tanah sama sekali, memiliki tanah kurang dari 0,25 hektare, berstatus petani penggarap, atau telah menguasai dan memanfaatkan tanah negara secara nyata selama jangka waktu tertentu, biasanya minimal 10 tahun berturut-turut.

Proses penetapannya diawali dengan inventarisasi calon TORA oleh GTRA di tingkat daerah, dilanjutkan verifikasi subjek penerima lewat pendataan lapangan untuk memastikan calon penerima memang memenuhi kriteria, penetapan lokasi dan objek oleh Kementerian ATR/BPN, hingga penerbitan sertifikat dan pelaksanaan program penataan akses berupa pendampingan usaha bagi penerima.

Kesalahpahaman Umum

Banyak yang mengira Reforma Agraria sama dengan program sertifikasi tanah massal seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal PTSL adalah pendaftaran tanah atas hak yang sudah ada, sedangkan Reforma Agraria mencakup redistribusi tanah baru kepada pihak yang sebelumnya tidak memiliki hak apa pun atas tanah tersebut, sehingga cakupan dan tujuannya jauh lebih luas.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap begitu tanah ditetapkan sebagai TORA, redistribusinya bisa langsung berjalan cepat. Dalam praktik, banyak TORA — terutama yang berasal dari pelepasan kawasan hutan atau areal perkebunan — masih dikuasai pihak lain atau terjebak sengketa klaim, sehingga proses redistribusinya bisa memakan waktu bertahun-tahun sebelum benar-benar sampai ke tangan masyarakat penerima.

Contoh Kasus

Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pemerintah melaksanakan program Reforma Agraria dengan meredistribusikan 200 hektare lahan bekas perkebunan HGU yang sudah berakhir haknya kepada 500 keluarga petani penggarap. Selain menerima sertifikat tanah, para penerima juga mendapatkan penataan akses berupa bantuan modal usaha, pelatihan pertanian, dan akses pasar agar lahan yang diterima benar-benar produktif, bukan sekadar berpindah status kepemilikan di atas kertas.

Program Reforma Agraria menghadapi tantangan ketika tanah yang sudah ditetapkan sebagai TORA masih dikuasai oleh pihak lain atau terdapat konflik klaim. Di Sumatera Utara, sejumlah lahan TORA dari pelepasan kawasan hutan tidak dapat segera didistribusikan karena masih dalam sengketa dengan perusahaan perkebunan yang mengklaim memiliki izin di atas lahan tersebut, sehingga penyelesaiannya harus melalui mediasi lintas kementerian sebelum sertifikat bisa diterbitkan kepada warga.

Tantangan lain muncul setelah tanah diredistribusikan: sebagian penerima justru menjual kembali tanahnya kepada pemodal besar dalam waktu singkat karena tergiur harga tinggi, tanpa memanfaatkannya sesuai tujuan program. Untuk mencegah praktik ini, sertifikat hasil redistribusi Reforma Agraria umumnya dibubuhi catatan larangan pengalihan hak dalam jangka waktu tertentu, biasanya beberapa tahun sejak sertifikat diterbitkan, kecuali dengan izin khusus dari kantor pertanahan setempat setelah dipastikan alasannya bukan sekadar spekulasi tanah.

Pendampingan lewat penataan akses menjadi kunci agar catatan larangan itu tidak sekadar formalitas di atas kertas. Ketika penerima benar-benar dibekali modal usaha, pelatihan, dan akses pasar sejak awal, kecenderungan menjual cepat tanahnya jauh berkurang dibandingkan penerima yang hanya menerima sertifikat tanpa pendampingan lanjutan sama sekali.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria

Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 86 Tahun 2018

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA meliputi: a. tanah negara bebas; b. tanah negara hasil penertiban tanah terlantar; c. tanah negara bekas hak; d. tanah negara dari pelepasan kawasan hutan; e. tanah negara dari pelepasan areal perkebunan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Reforma Agraria? +
Penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah agar lebih berkeadilan, lewat penataan aset dan penataan akses bagi rakyat.
Apa bahasa Inggris dari Reforma Agraria? +
Reforma Agraria dalam bahasa Inggris disebut Agrarian Reform.
Apa dasar hukum Reforma Agraria? +
Dasar hukum Reforma Agraria diatur dalam Pasal 1 angka 1 Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 86 Tahun 2018.
Apa asal kata Reforma Agraria? +
Dari bahasa Latin 'reformare' (membentuk kembali) dan 'agrarius' (berkaitan dengan tanah), merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan tanah.

Istilah Terkait