Lompat ke konten

Tender

Procurement Bidding Dari bahasa Inggris 'tender' (penawaran), dalam konteks hukum Indonesia berarti proses penawaran kompetitif dalam pengadaan
Hukum Bisnis tender pengadaan lelang pemerintah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tender?

Tender adalah metode kompetitif memilih penyedia barang/jasa pemerintah lewat Perpres 16/2018; persekongkolannya bisa dipidana KPPU.

Procurement Bidding Dari bahasa Inggris 'tender' (penawaran), dalam konteks hukum Indonesia berarti proses penawaran kompetitif dalam pengadaan Hukum Bisnis

Definisi

Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Prosesnya bersifat kompetitif dan terbuka bagi penyedia yang memenuhi syarat, dengan tujuan mendapatkan harga wajar dan kualitas terbaik dari uang negara yang dibelanjakan.

Di luar konteks pemerintah, istilah tender juga dipakai sehari-hari untuk proses lelang penawaran di sektor swasta, misalnya BUMN atau perusahaan besar yang memilih kontraktor melalui penawaran kompetitif. Namun aturan detail soal tahapan dan sanksi yang dibahas di sini merujuk pada tender pengadaan pemerintah, yang diatur ketat karena menyangkut uang publik.

Jenis-Jenis Tender

Berdasarkan cara pemilihannya, tender pengadaan pemerintah dibedakan menjadi beberapa jenis:

  • Tender umum — terbuka untuk seluruh penyedia yang memenuhi syarat, diumumkan secara luas melalui sistem elektronik.
  • Tender terbatas — digunakan untuk pekerjaan kompleks yang jumlah penyedia mampunya diyakini terbatas, sehingga instansi mengundang penyedia tertentu yang dianggap kompeten.
  • Tender cepat — untuk barang/jasa yang spesifikasinya sudah standar dan penyedianya telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja penyedia, sehingga prosesnya dipersingkat.

Selain tender, ada juga metode pengadaan lain seperti pengadaan langsung dan penunjukan langsung untuk nilai kecil atau kondisi darurat tertentu, yang prosedurnya lebih sederhana dibanding tender.

Syarat dan Prosedur

Tahapan tender pengadaan pemerintah secara umum meliputi:

  1. Perencanaan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
  2. Pelaksanaan kualifikasi calon penyedia oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
  3. Pengumuman tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
  4. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pemilihan oleh peserta.
  5. Pemberian penjelasan (aanwijzing) atas dokumen tender.
  6. Penyampaian dan evaluasi dokumen penawaran.
  7. Penetapan dan pengumuman pemenang.
  8. Masa sanggah, tempat peserta yang keberatan bisa mengajukan keberatan resmi.
  9. Penandatanganan kontrak dengan pemenang.

Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui LPSE untuk menjaga transparansi dan menutup celah pertemuan tertutup antara panitia dan peserta.

Untuk mengikuti tender, badan usaha umumnya harus melengkapi syarat administrasi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan lewat sistem OSS berbasis risiko, karena izin usaha model lama seperti SIUP sudah tidak lagi diterbitkan. Peserta tender bernilai besar biasanya juga diwajibkan menyerahkan jaminan penawaran (bid bond) dari bank atau perusahaan asuransi, sebagai bentuk keseriusan mengikuti proses dan kompensasi bagi panitia jika peserta mengundurkan diri sepihak setelah dinyatakan lolos evaluasi.

Dasar Hukum

Tender pengadaan pemerintah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Aturan ini menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan versi-versi sebelumnya, dengan semangat mempercepat digitalisasi pengadaan dan memperluas peran Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Selain aturan pengadaan itu sendiri, tender juga bersinggungan dengan hukum persaingan usaha. UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang persekongkolan tender atau bid rigging, yaitu kesepakatan tidak sah antar peserta atau antara peserta dengan panitia untuk mengatur siapa yang menang.

Sanksi Persekongkolan Tender

Persekongkolan tender bisa terjadi secara horizontal (antar sesama peserta yang mengatur giliran menang dan menaikkan harga penawaran bersama), vertikal (peserta bekerja sama dengan panitia atau pejabat pengadaan), atau gabungan keduanya. Praktik ini merugikan negara karena harga yang terbentuk bukan hasil persaingan wajar, melainkan hasil pengaturan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang memeriksa dugaan persekongkolan tender dan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan hasil tender, denda, hingga larangan mengikuti tender pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Selain sanksi administratif dari KPPU, pihak yang terlibat persekongkolan juga berisiko dijerat pidana korupsi jika terbukti ada kerugian keuangan negara dan unsur suap atau gratifikasi kepada pejabat pengadaan.

Contoh Kasus

Sebuah kementerian melaksanakan tender pembangunan gedung kantor senilai Rp200 miliar melalui LPSE. Lima perusahaan konstruksi mendaftar dan menyampaikan dokumen penawaran. Setelah evaluasi, ditetapkan pemenang. Salah satu peserta yang tidak terpilih mengajukan sanggah karena menilai pemenang tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis. Setelah diperiksa, sanggah dinyatakan beralasan sehingga sebagian proses tender diulang untuk memastikan pemenang yang tepat.

Pada kasus lain, KPPU menemukan indikasi persekongkolan tender dalam pengadaan obat di beberapa rumah sakit pemerintah. Beberapa peserta terbukti saling mengatur giliran pemenang dan menetapkan harga penawaran secara terkoordinasi lewat komunikasi di luar proses resmi. KPPU menjatuhkan denda kepada seluruh pelaku usaha yang terlibat karena terbukti melanggar larangan persekongkolan tender.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa yang bisa ikut tender pemerintah? Badan usaha yang memenuhi syarat kualifikasi, memiliki izin usaha yang relevan, dan terdaftar di Sistem Informasi Kinerja Penyedia. Perorangan umumnya tidak bisa ikut tender pengadaan pemerintah kecuali untuk jenis pengadaan tertentu yang memang mengizinkannya.

Apa bedanya tender dengan lelang? Tender adalah proses memilih penjual atau penyedia dengan harga terendah yang memenuhi syarat, sedangkan lelang biasanya adalah proses menjual barang kepada pembeli dengan penawaran tertinggi. Keduanya sama-sama kompetitif, tapi arah transaksinya berlawanan.

Apa yang bisa dilakukan peserta yang kalah tapi merasa dicurangi? Peserta dapat mengajukan sanggah kepada Pokja Pemilihan dalam masa sanggah, dan jika tidak puas, sanggah banding kepada Pengguna Anggaran. Jika ditemukan indikasi persekongkolan, peserta juga bisa melaporkannya ke KPPU.

Apakah tender selalu wajib untuk pengadaan pemerintah? Tidak selalu. Untuk nilai kecil atau kondisi tertentu seperti keadaan darurat, pemerintah dapat menggunakan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung yang prosesnya lebih sederhana dan cepat.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 37 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018

Pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi meliputi: pelaksanaan kualifikasi; pengumuman dan/atau undangan; pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan; pemberian penjelasan; penyampaian Dokumen Penawaran; evaluasi Dokumen Penawaran; penetapan dan pengumuman Pemenang; sanggah; dan penandatanganan Kontrak.

Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tender? +
Tender adalah metode kompetitif memilih penyedia barang/jasa pemerintah lewat Perpres 16/2018; persekongkolannya bisa dipidana KPPU.
Apa bahasa Inggris dari Tender? +
Tender dalam bahasa Inggris disebut Procurement Bidding.
Apa dasar hukum Tender? +
Dasar hukum Tender diatur dalam Pasal 1 angka 37 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Apa asal kata Tender? +
Dari bahasa Inggris 'tender' (penawaran), dalam konteks hukum Indonesia berarti proses penawaran kompetitif dalam pengadaan

Istilah Terkait