Definisi
Izin usaha adalah legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Istilah resminya sekarang perizinan berusaha, dan bentuknya tidak lagi seragam untuk semua jenis usaha.
Sejak berlakunya sistem berbasis risiko, jenis dokumen yang harus dipegang ditentukan oleh seberapa besar bahaya yang mungkin ditimbulkan kegiatan usaha itu terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya. Warung kopi dan pabrik bahan kimia tidak lagi melalui jalur perizinan yang sama.
Perubahan ini juga mengubah cara kerja pengawasan. Dulu pemerintah menyaring di depan lewat izin. Sekarang banyak usaha berisiko rendah dilepas cepat di depan, lalu diawasi setelah berjalan.
Dasar Hukum
Kerangkanya dibentuk UU Cipta Kerja, yang kini berlaku sebagai UU No. 6 Tahun 2023, dan dijabarkan dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP inilah rujukan sehari-hari pelaku usaha karena memuat pembagian tingkat risiko sekaligus daftar kegiatan usaha per sektor.
Di bawahnya ada peraturan kementerian teknis yang mengatur standar kegiatan usaha di masing-masing sektor, misalnya pangan, kesehatan, konstruksi, atau keuangan. Pemerintah daerah tetap berperan pada persetujuan yang menyangkut ruang dan lingkungan.
Menentukan tingkat risiko bukan penilaian bebas. Setiap kode KBLI sudah dipetakan tingkat risikonya dalam lampiran PP tersebut, dan sistem OSS mengikuti pemetaan itu.
Tingkat Risiko dan Bentuk Perizinannya
| Tingkat risiko | Perizinan yang wajib dimiliki | Sifat pemenuhan |
|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | Otomatis terbit |
| Menengah rendah | NIB dan sertifikat standar | Pernyataan mandiri pelaku usaha |
| Menengah tinggi | NIB dan sertifikat standar | Harus diverifikasi instansi teknis |
| Tinggi | NIB dan izin | Harus melewati persetujuan instansi |
Selain itu ada persyaratan dasar yang bisa muncul di semua tingkat risiko, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
Nasib SIUP, TDP, dan Izin Lama
Ini pertanyaan yang paling sering muncul, terutama dari usaha yang berdiri sebelum 2021.
SIUP sudah tidak diterbitkan lagi. Fungsinya diambil alih NIB ditambah perizinan sesuai tingkat risiko. SIUP lama tidak perlu diperpanjang, tetapi pelaku usaha yang masih memegangnya perlu bermigrasi ke sistem OSS agar datanya sinkron.
TDP juga sudah tidak ada karena UU Cipta Kerja mencabut undang-undang tentang wajib daftar perusahaan. NIB berlaku sebagai bukti pendaftaran perusahaan.
Izin sektoral seperti izin edar pangan olahan, izin operasional klinik, atau sertifikat laik higiene tetap ada. Yang berubah hanyalah pintu masuk pengurusannya, yang kini melalui OSS.
Yang perlu diwaspadai: dokumen lama tidak otomatis membuat usaha dianggap patuh. Kalau data usaha tidak pernah dimigrasikan ke OSS, secara sistem usaha itu tercatat belum memiliki perizinan berusaha yang berlaku.
Sanksi Menjalankan Usaha Tanpa Izin
Sanksi utamanya administratif dan bertingkat: peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, sampai pencabutan hak akses OSS. Urutan ini biasanya diberi tenggat perbaikan lebih dulu.
Sanksi pidana tidak datang dari aturan perizinan umum, melainkan dari undang-undang sektoral. Menjual pangan olahan tanpa izin edar, menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin, atau menghimpun dana masyarakat tanpa izin otoritas keuangan diancam pidana oleh undang-undang masing-masing.
Efek yang paling sering dirasakan pelaku usaha justru bukan sanksi, tetapi tertutupnya akses. Tanpa perizinan yang benar, usaha sulit ikut tender, sulit mengajukan kredit modal kerja, dan sulit menjadi pemasok perusahaan besar yang wajib memeriksa legalitas mitranya.
Contoh Kasus
Sebuah restoran di kawasan komersial diperiksa petugas dan hanya bisa menunjukkan NIB. Kegiatan usaha restoran tidak tergolong risiko rendah, sehingga NIB saja belum cukup. Restoran itu belum memiliki sertifikat standar yang terverifikasi dan belum memenuhi sertifikat laik higiene sanitasi.
Pemilik mendapat peringatan tertulis dengan tenggat perbaikan. Karena persyaratan dipenuhi sebelum tenggat, usaha berjalan terus tanpa penghentian.
Kasus kedua lebih berat. Sebuah usaha produksi minuman kemasan berjualan daring dengan NIB yang kode KBLI-nya perdagangan eceran, bukan industri minuman. Ketika produknya ditemukan beredar tanpa izin edar, persoalannya bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan pelanggaran ketentuan pangan yang punya ancaman pidana tersendiri. Salah memilih kode KBLI di awal membuat seluruh rantai perizinannya ikut salah.