Definisi
Terorisme adalah tindak pidana berupa perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dapat menimbulkan korban bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Unsur motif inilah yang membedakan terorisme dari kejahatan kekerasan biasa — pembunuhan massal karena dendam pribadi bukan terorisme, tapi ledakan bom yang dirancang menebar ketakutan publik demi tujuan ideologis termasuk terorisme.
Pengaturan tindak pidana terorisme di Indonesia bermula dari Perpu No. 1 Tahun 2002 yang diterbitkan tak lama setelah bom Bali 2002, lalu ditetapkan menjadi UU No. 15 Tahun 2003, dan direvisi lewat UU No. 5 Tahun 2018 untuk memperluas cakupan tindak pidana terkait terorisme — termasuk pendanaan, perekrutan, dan pelatihan — serta mempertegas peran lembaga penanggulangan terorisme.
Indonesia memiliki Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bertugas merumuskan kebijakan pencegahan dan penanggulangan, serta Densus 88 Anti Teror Polri yang menjalankan penindakan operasional di lapangan, mulai dari deteksi dini hingga penangkapan jaringan terduga teroris.
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 2018 menjadi dasar hukum utama, dengan Pasal 6 dan 7 sebagai pasal inti yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 5 sampai 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, tergantung berat-ringan akibat yang ditimbulkan dan apakah perbuatan itu sudah selesai dilakukan atau baru sebatas percobaan. Selain pasal inti, undang-undang ini juga mengancam pidana rangkaian perbuatan pendukung terorisme yang sering terjadi jauh sebelum aksi kekerasan itu sendiri terjadi.
Menjelang berlakunya rekodifikasi hukum pidana materiil lewat KUHP baru pada 2 Januari 2026, ketentuan pidana terorisme tetap diatur sebagai undang-undang khusus (lex specialis) di luar KUHP, sehingga kerangka UU No. 5 Tahun 2018 ini tidak tergantikan oleh rekodifikasi tersebut dan tetap menjadi rujukan utama penegakan hukum kasus terorisme.
Jenis-Jenis Tindak Pidana Terkait Terorisme
Undang-undang ini tidak hanya menjerat pelaku aksi kekerasan, tapi juga seluruh mata rantai yang mendukungnya:
- Pendanaan Terorisme: menyediakan, mengumpulkan, atau meminjamkan dana yang diketahui atau patut diduga akan digunakan untuk tindak pidana terorisme.
- Perekrutan: merekrut orang lain, termasuk anak, untuk menjadi anggota atau pendukung kelompok teroris.
- Pelatihan: menyelenggarakan atau mengikuti pelatihan militer, paramiliter, atau pelatihan lain untuk kepentingan terorisme, baik di dalam maupun luar negeri.
- Permufakatan Jahat: kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana terorisme, meskipun aksi belum benar-benar dilaksanakan.
- Penyebaran Paham Radikal: menyebarluaskan ajaran yang mengarah pada terorisme lewat media apa pun, termasuk media sosial dan ceramah publik.
UU No. 5 Tahun 2018 juga menjangkau warga negara Indonesia yang bergabung dengan organisasi teroris di luar negeri, termasuk yang berangkat untuk berperang atas nama kelompok teroris transnasional. Ketentuan ekstrateritorial ini penting karena banyak kasus terorisme modern melibatkan jaringan lintas negara, sehingga hukum pidana domestik perlu menjangkau warga negara yang terlibat meski aksinya terjadi di wilayah negara lain.
Studi Kasus
Sekelompok orang merencanakan pengeboman di tempat ibadah yang ramai dikunjungi saat hari besar keagamaan. Rencana itu terungkap sebelum aksi terlaksana berkat informasi intelijen yang ditindaklanjuti Densus 88. Meski bom belum meledak, para perencana tetap dapat dijerat pidana karena permufakatan jahat dan persiapan sudah memenuhi unsur tindak pidana terorisme — hukum tidak menunggu ledakan terjadi untuk bisa bertindak.
Dalam kasus lain, seorang pengusaha yang menyalurkan sebagian keuntungan usahanya ke rekening yang diketahuinya digunakan untuk membiayai pelatihan kelompok bersenjata dapat dijerat pasal pendanaan terorisme, meski ia sendiri tidak pernah terlibat langsung dalam aksi kekerasan apa pun. Fakta bahwa dana itu digunakan orang lain untuk terorisme sudah cukup menjeratnya secara pidana.
Sanksi
Berat-ringan sanksi terorisme mengikuti tingkat keterlibatan dan akibat perbuatan. Pelaku aksi yang menimbulkan korban jiwa massal berpotensi menghadapi ancaman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Pihak yang berperan sebagai pendukung — pendana, perekrut, penyedia pelatihan — juga diancam pidana penjara dengan rentang yang cukup berat, meskipun umumnya di bawah ancaman bagi pelaku aksi utama. Anak yang terlibat jaringan terorisme diproses melalui mekanisme peradilan pidana anak yang berbeda dari orang dewasa, dengan penekanan pada rehabilitasi dan deradikalisasi, bukan semata pemidanaan.
Selain pidana penjara, undang-undang ini juga membuka ruang pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak menduduki jabatan publik atau hak memilih dan dipilih, bagi terpidana kasus terorisme setelah menjalani masa pidananya. Mantan narapidana terorisme juga umumnya diwajibkan mengikuti program deradikalisasi lanjutan yang dikoordinasikan BNPT bersama Kementerian Hukum, sebagai bagian dari upaya memastikan mereka tidak kembali terlibat jaringan yang sama setelah bebas.
Ke Mana Harus Melapor
Kecurigaan terhadap indikasi tindak pidana terorisme — seperti rencana kekerasan, penyebaran paham radikal, atau aktivitas mencurigakan yang mengarah pada pengumpulan bahan peledak — dapat dilaporkan lewat call center BNPT, kanal pengaduan Densus 88 Polri, atau langsung ke kantor polisi terdekat. Laporan yang disampaikan sejak dini, sekecil apa pun indikasinya, jauh lebih berharga daripada menunggu sampai rencana itu benar-benar terlaksana, mengingat sifat kejahatan ini yang berpotensi menimbulkan korban massal dalam sekali aksi.
Identitas pelapor dalam kasus dugaan terorisme dilindungi kerahasiaannya, mengingat risiko balasan dari jaringan yang dilaporkan bisa sangat serius. Kekhawatiran akan keselamatan diri semestinya tidak menghalangi warga untuk tetap melapor, karena aparat memiliki mekanisme perlindungan saksi dan pelapor yang bisa diaktifkan sejak tahap awal penanganan kasus semacam ini.