Lompat ke konten

Makar

Treason / Sedition Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara.
Hukum Pidana makar treason aanslag kejahatan terhadap negara KUHP
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Makar?

Makar adalah percobaan menyerang keamanan negara seperti membunuh presiden, menggulingkan pemerintah, atau memisahkan wilayah dari NKRI.

Treason / Sedition Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara. Hukum Pidana

Definisi

Makar (aanslag) dalam hukum pidana Indonesia adalah serangan atau usaha yang ditujukan terhadap keamanan negara, baik dalam bentuk mengancam keselamatan kepala negara, mengancam keutuhan wilayah, maupun mengancam keberlangsungan pemerintahan yang sah. Berdasarkan KUHP lama, makar diartikan sebagai adanya niat yang telah ternyata dari permulaan pelaksanaan — artinya, untuk bisa dipidana sebagai makar, pelaku tidak perlu sampai berhasil mencapai tujuannya, cukup ada tindakan nyata yang menunjukkan niat itu sudah mulai dilaksanakan.

Konsep “permulaan pelaksanaan” inilah yang membuat makar berbeda dari percobaan tindak pidana biasa. Pada percobaan tindak pidana pada umumnya, ancaman pidananya lebih ringan dari tindak pidana yang selesai. Pada makar, ancaman pidananya justru disamakan dengan tindak pidana yang sudah selesai dilakukan, karena sifat kejahatan terhadap keamanan negara dianggap sudah cukup berbahaya sejak tahap awal pelaksanaannya, tanpa perlu menunggu akibat yang sebenarnya terjadi.

Makar diatur dalam bagian KUHP lama yang secara khusus membahas kejahatan terhadap keamanan negara. Ada tiga bentuk makar utama yang diatur terpisah: makar terhadap presiden atau wakil presiden, makar terhadap keutuhan wilayah negara, dan makar terhadap pemerintahan yang sah. Ketiganya punya ancaman pidana berbeda tergantung berat-ringannya sasaran yang diserang.

Dasar Hukum

KUHP lama mengatur definisi umum makar dalam pasal tentang permulaan pelaksanaan niat jahat (Pasal 87 KUHP lama), yang merujuk balik pada ketentuan tentang percobaan tindak pidana. Ketentuan lebih spesifik mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun bagi siapa saja yang melakukan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden maupun wakil presiden untuk memerintah (Pasal 104 KUHP lama).

Makar yang bermaksud menyerahkan sebagian atau seluruh wilayah negara ke tangan musuh, atau memisahkan sebagian wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, diancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun (Pasal 106 KUHP lama). Sementara makar yang bermaksud menggulingkan pemerintahan yang sah diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 107 ayat (1) KUHP lama). KUHP baru hasil rekodifikasi yang kini berlaku penuh tetap mempertahankan ketiga bentuk kejahatan terhadap keamanan negara ini, meski disusun ulang dalam sistematika dan penomoran pasal yang berbeda.

Jenis-Jenis

  • Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden: bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan memerintah, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara.
  • Makar terhadap Keutuhan Wilayah: bermaksud menyerahkan wilayah kepada musuh atau memisahkan sebagian wilayah dari NKRI, dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
  • Makar terhadap Pemerintahan: bermaksud menggulingkan pemerintah yang sah secara paksa, dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Ilustrasi

Sekelompok orang merencanakan dan mulai melaksanakan gerakan separatisme di sebuah wilayah, ditandai dengan mengibarkan bendera selain bendera negara di kantor-kantor pemerintahan, mengumumkan pembentukan pemerintahan sendiri yang terpisah dari NKRI, dan menyerang pos-pos aparat keamanan setempat. Karena sudah ada permulaan pelaksanaan nyata dari niat memisahkan wilayah, perbuatan ini memenuhi unsur makar terhadap keutuhan wilayah negara, meski gerakan tersebut akhirnya berhasil dipadamkan sebelum benar-benar memisahkan wilayah itu dari Indonesia.

Contoh berbeda, seseorang yang hanya berpidato menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemerintah dan mengkritik kebijakan presiden secara tajam, tanpa disertai tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan atau menyerang siapa pun, umumnya tidak memenuhi unsur makar. Kritik dan kebebasan berpendapat berbeda dari makar selama tidak disertai permulaan pelaksanaan tindakan yang mengarah pada penggulingan paksa, pembunuhan pejabat negara, atau pemisahan wilayah.

Konsekuensi Hukum

Karena makar tergolong kejahatan terhadap keamanan negara, penanganannya melibatkan aparat penegak hukum secara serius sejak tahap penyelidikan, sering kali melibatkan kepolisian bersama unsur intelijen dan keamanan negara. Tersangka makar umumnya dikenai penahanan karena kekhawatiran mengulangi perbuatan atau melarikan diri, mengingat ancaman pidananya yang berat.

Di luar konsekuensi pidana bagi pelaku individu, kasus makar yang melibatkan gerakan terorganisir sering berujung pada penanganan yang lebih luas terhadap organisasi atau kelompok yang terlibat, termasuk kemungkinan pembubaran organisasi tersebut jika terbukti terlibat secara kelembagaan dalam upaya makar.

Karena berat dan sensitifnya perkara ini, penanganan kasus makar juga cenderung menarik perhatian publik dan sorotan media secara luas. Penasihat hukum yang mendampingi tersangka makar harus jeli membedakan batas antara ekspresi politik yang dilindungi kebebasan berpendapat dan tindakan nyata yang sudah masuk permulaan pelaksanaan makar, karena garis pemisah keduanya sering menjadi titik perdebatan utama sepanjang persidangan.

Perbedaan dengan Terorisme

Makar dan terorisme sama-sama tergolong kejahatan serius terhadap negara, tapi sasarannya berbeda. Makar secara spesifik menyasar keamanan negara dalam pengertian keselamatan kepala negara, keutuhan wilayah, atau kelangsungan pemerintahan yang sah. Terorisme punya cakupan lebih luas, menyasar penyebaran rasa takut secara meluas di masyarakat lewat kekerasan atau ancaman kekerasan, yang tujuannya bisa politik, ideologis, atau lainnya, dan tidak selalu ditujukan langsung pada penggulingan pemerintah atau pemisahan wilayah.

Dalam praktik, satu peristiwa kadang bisa memenuhi unsur keduanya sekaligus, misalnya serangan bersenjata terhadap fasilitas pemerintahan yang juga menimbulkan korban jiwa massal dan rasa takut meluas. Dalam situasi seperti ini, penegak hukum akan menentukan dakwaan berdasarkan fakta dan tujuan utama dari perbuatan tersebut, dan tidak jarang keduanya didakwakan secara alternatif atau kumulatif dalam satu berkas perkara.

Dasar Hukum

Pasal 87 KUHP lama

Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Pasal 104 KUHP lama

Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 106 KUHP lama

Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Pasal 107 ayat (1) KUHP lama

Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Makar? +
Makar adalah percobaan menyerang keamanan negara seperti membunuh presiden, menggulingkan pemerintah, atau memisahkan wilayah dari NKRI.
Apa bahasa Inggris dari Makar? +
Makar dalam bahasa Inggris disebut Treason / Sedition.
Apa dasar hukum Makar? +
Dasar hukum Makar diatur dalam Pasal 87 KUHP lama, Pasal 104 KUHP lama, Pasal 106 KUHP lama, Pasal 107 ayat (1) KUHP lama.
Apa asal kata Makar? +
Berasal dari bahasa Arab 'makr' yang berarti tipu daya atau siasat, dalam KUHP merujuk pada istilah Belanda 'aanslag' yang berarti serangan terhadap keamanan negara.

Istilah Terkait