Lompat ke konten

Tukar Menukar Tanah

Land Exchange Dari kata 'tukar menukar' yang berarti saling memberikan sesuatu sebagai pengganti, dalam konteks ini berupa tanah.
Hukum Agraria tukar menukar peralihan hak pertanahan PPAT
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Tukar Menukar Tanah?

Peralihan hak atas tanah lewat pertukaran bidang tanah antarpihak, wajib dibuat di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN.

Land Exchange Dari kata 'tukar menukar' yang berarti saling memberikan sesuatu sebagai pengganti, dalam konteks ini berupa tanah. Hukum Agraria

Definisi

Tukar Menukar Tanah adalah perbuatan hukum di mana dua pihak saling menyerahkan hak atas tanahnya masing-masing sebagai pengganti tanah yang diterima dari pihak lain. Dalam hukum perdata, tukar menukar diatur sebagai perjanjian timbal balik: masing-masing pihak berkedudukan sebagai “penjual” sekaligus “pembeli” pada saat yang sama, karena keduanya sama-sama menyerahkan dan menerima objek tanah.

Berbeda dengan jual beli yang objeknya uang berbanding tanah, tukar menukar mempertemukan tanah berbanding tanah. Dalam praktik, nilai kedua bidang tanah yang dipertukarkan jarang benar-benar setara, sehingga sering ditambahkan kompensasi uang (inbreng) dari pihak yang tanahnya bernilai lebih rendah, agar transaksi tetap dianggap adil oleh kedua pihak.

Peralihan hak lewat tukar menukar wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar sertifikat kedua bidang tanah berubah nama sesuai pemilik barunya. Tanpa akta PPAT, tukar menukar hanya mengikat secara perdata di antara para pihak, tetapi tidak bisa didaftarkan sehingga status kepemilikan di mata negara tidak berubah.

Dasar Hukum

Ketentuan pokok tukar menukar diatur dalam KUHPerdata sebagai jenis perjanjian bernama, yang menyamakan kedudukan hukumnya dengan jual beli dalam banyak aspek — termasuk soal jaminan bahwa objek yang dipertukarkan bebas sengketa. Untuk aspek pertanahannya, PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa peralihan hak lewat tukar menukar hanya bisa didaftarkan jika dibuktikan dengan akta PPAT.

Jika salah satu bidang tanah yang dipertukarkan adalah tanah milik pemerintah daerah atau tanah kas desa, berlaku ketentuan tambahan mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah, yang mensyaratkan persetujuan pejabat berwenang serta penilaian oleh penilai independen agar nilai tanah pengganti dipastikan setara atau lebih tinggi dari tanah yang dilepaskan. Aturan ini penting supaya aset milik pemerintah atau desa tidak dilepas dengan nilai yang merugikan.

Syarat dan Prosedur

Agar tukar menukar tanah sah dan bisa didaftarkan, umumnya dibutuhkan tahapan berikut:

  1. Verifikasi status tanah — kedua bidang tanah harus jelas sertifikatnya, bebas sengketa, dan tidak sedang dijaminkan sebagai agunan.
  2. Kesepakatan nilai — para pihak menyepakati apakah nilai kedua bidang tanah setara, atau perlu ada kompensasi tambahan berupa uang.
  3. Pembuatan akta di PPAT — akta tukar menukar dibuat oleh PPAT yang wilayah kerjanya mencakup salah satu atau kedua bidang tanah tersebut.
  4. Pembayaran pajak — sama seperti jual beli, tukar menukar tanah dikenai PPh bagi pihak yang menyerahkan tanah dan BPHTB bagi pihak yang menerima, dihitung dari nilai tanah masing-masing.
  5. Pendaftaran ke Kantor Pertanahan — akta didaftarkan agar sertifikat kedua bidang tanah diterbitkan ulang atas nama pemilik baru.

Untuk tanah milik pemerintah daerah, ditambahkan tahapan persetujuan DPRD atau pejabat pengelola barang, serta kajian kelayakan agar pertukaran tidak merugikan keuangan daerah.

Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang lazim diminta PPAT untuk memproses akta tukar menukar meliputi sertifikat asli kedua bidang tanah, KTP dan KK para pihak, bukti pembayaran PBB tahun berjalan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa, serta hasil pengukuran ulang dari BPN jika luas atau batas tanah perlu dipastikan kembali. Jika salah satu pihak berstatus badan hukum, ditambahkan akta pendirian dan surat kuasa dari pihak yang berwenang menandatangani.

Perbedaan dengan Jual Beli

Jual beli tanah dan tukar menukar tanah sama-sama peralihan hak yang wajib lewat akta PPAT, tetapi berbeda pada objek yang dipertukarkan. Jual beli mempertemukan tanah dengan uang sebagai alat tukar, sedangkan tukar menukar mempertemukan tanah dengan tanah lain sebagai objek pengganti. Konsekuensinya, penilaian objek dalam tukar menukar menjadi lebih kompleks karena kedua pihak harus sama-sama yakin nilai tanah yang diterima sepadan dengan yang dilepaskan, bukan sekadar menyepakati angka harga seperti dalam jual beli biasa.

Perbedaan lain terletak pada kewajiban pajaknya. Dalam jual beli, pihak penjual dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli dikenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dihitung dari harga jual. Dalam tukar menukar, karena kedua pihak sekaligus berkedudukan sebagai “penjual” dan “pembeli”, masing-masing dikenai kewajiban PPh atas tanah yang dilepaskan sekaligus BPHTB atas tanah yang diterima, sehingga secara administratif prosesnya sedikit lebih rumit dibanding jual beli yang kewajiban pajaknya terbagi jelas ke masing-masing pihak.

Konsekuensi Hukum

Banyak orang mengira tukar menukar tanah antarkerabat atau tetangga cukup dilakukan dengan kesepakatan lisan atau surat di bawah tangan, apalagi jika nilainya dianggap sama-sama menguntungkan. Padahal tanpa akta PPAT dan pendaftaran ke Kantor Pertanahan, peralihan hak itu tidak bisa dicatat dalam buku tanah, sehingga sertifikat tetap tercatat atas nama pemilik lama meski secara fisik penguasaan tanah sudah berpindah tangan, dan ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama jika salah satu pihak kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap tukar menukar tidak perlu dikenai pajak karena tidak ada uang yang berpindah tangan. Kenyataannya, kewajiban PPh dan BPHTB tetap berlaku dalam tukar menukar tanah, dihitung berdasarkan nilai wajar tanah yang dipertukarkan, bukan berdasarkan ada tidaknya transaksi uang tunai antarpihak.

Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Semarang melakukan tukar menukar tanah kas desa seluas 2 hektare dengan tanah milik pengembang seluas 2,5 hektare di lokasi lain. Tukar menukar ini dilakukan karena tanah kas desa dibutuhkan untuk pembangunan jalan lingkar. Prosesnya memerlukan persetujuan DPRD, persetujuan gubernur, serta penilaian oleh penilai independen untuk memastikan nilai tanah pengganti minimal setara dengan tanah yang dilepaskan.

Dalam kasus lain, Pak Anwar dan tetangganya di Yogyakarta melakukan tukar menukar sebagian bidang tanah mereka untuk memperbaiki bentuk bidang tanah masing-masing agar lebih teratur dan tidak lagi berbentuk tidak beraturan. Karena luas tanah yang dipertukarkan hampir sama, tidak ada kompensasi uang tambahan. Akta tukar menukar dibuat oleh PPAT setempat dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan sertifikat baru atas nama masing-masing.

Dasar Hukum

Pasal 1541 KUHPerdata

Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya suatu barang lain.

Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Tukar Menukar Tanah? +
Peralihan hak atas tanah lewat pertukaran bidang tanah antarpihak, wajib dibuat di hadapan PPAT dan didaftarkan ke BPN.
Apa bahasa Inggris dari Tukar Menukar Tanah? +
Tukar Menukar Tanah dalam bahasa Inggris disebut Land Exchange.
Apa dasar hukum Tukar Menukar Tanah? +
Dasar hukum Tukar Menukar Tanah diatur dalam Pasal 1541 KUHPerdata, Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apa asal kata Tukar Menukar Tanah? +
Dari kata 'tukar menukar' yang berarti saling memberikan sesuatu sebagai pengganti, dalam konteks ini berupa tanah.

Istilah Terkait