Lompat ke konten

UNCITRAL

United Nations Commission on International Trade Law UNCITRAL didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 melalui Resolusi 2205(XXI) sebagai badan utama PBB dalam bidang hukum perdagangan internasional
Hukum Internasional UNCITRAL arbitrase perdagangan internasional model law sengketa investasi
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu UNCITRAL?

UNCITRAL adalah komisi PBB pembentuk standar arbitrase dagang internasional. UU No. 30/1999 Indonesia terinspirasi UNCITRAL Model Law on Arbitration.

United Nations Commission on International Trade Law UNCITRAL didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 melalui Resolusi 2205(XXI) sebagai badan utama PBB dalam bidang hukum perdagangan internasional Hukum Internasional

Definisi

UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) adalah badan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang hukum perdagangan internasional. Didirikan tahun 1966, UNCITRAL bertugas mengharmonisasi dan memodernisasi hukum perdagangan internasional lewat penyusunan konvensi, model law (undang-undang model), panduan hukum, dan standar internasional yang bisa diadopsi negara anggota.

Berbeda dari organisasi seperti WTO yang mengatur kebijakan perdagangan antarnegara, UNCITRAL fokus pada aturan hukum privat yang dipakai pelaku usaha lintas negara, misalnya bagaimana kontrak jual beli internasional disusun, bagaimana sengketa dagang diselesaikan lewat arbitrase, dan bagaimana transaksi elektronik diatur secara hukum.

Dasar Hukum

Indonesia tidak meratifikasi produk UNCITRAL secara langsung sebagai traktat, karena sebagian besar produknya berbentuk model law yang sifatnya sukarela untuk diadopsi, bukan konvensi yang wajib diratifikasi. Namun pengaruhnya terasa lewat UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang penyusunannya terinspirasi prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration (1985, direvisi 2006).

Yang berbeda dan memang diratifikasi Indonesia adalah Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, disahkan lewat Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981. Konvensi ini bukan produk UNCITRAL, tetapi berkaitan erat karena UNCITRAL Arbitration Rules banyak dipakai dalam arbitrase yang putusannya kemudian dieksekusi lewat kerangka Konvensi New York.

Produk-Produk Utama UNCITRAL

  • UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration — kerangka hukum acara arbitrase komersial internasional, jadi acuan penyusunan UU Arbitrase banyak negara termasuk pengaruhnya pada UU No. 30 Tahun 1999.
  • UNCITRAL Arbitration Rules — aturan prosedural yang bisa dipilih para pihak dalam kontrak sebagai mekanisme penyelesaian sengketa lewat arbitrase ad hoc (tanpa lembaga arbitrase permanen).
  • CISG (United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods) — konvensi jual beli barang internasional; perlu dicatat, Indonesia belum menjadi pihak CISG, sehingga transaksi jual beli internasional pelaku usaha Indonesia umumnya tetap tunduk pada hukum yang dipilih para pihak dalam kontrak, bukan otomatis tunduk CISG.
  • UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce — kerangka pengakuan hukum transaksi elektronik, yang prinsip-prinsipnya turut memengaruhi pengaturan transaksi elektronik dalam UU ITE.
  • UNCITRAL Rules on Transparency in Treaty-based Investor-State Arbitration — aturan transparansi khusus untuk arbitrase sengketa investor-negara.

Perbedaan UNCITRAL dengan ICSID

Keduanya sering tertukar karena sama-sama berurusan dengan arbitrase internasional:

AspekUNCITRALICSID
Induk organisasiKomisi PBBBagian dari Grup Bank Dunia
FokusStandar dan aturan hukum yang bisa dipakai lintas jenis sengketa dagangKhusus penyelesaian sengketa investasi antara investor asing dan negara
SifatMenghasilkan model law dan rules yang sifatnya sukarela diadopsiLembaga arbitrase permanen dengan konvensi pendiri sendiri (Konvensi ICSID)
Status IndonesiaMengadopsi prinsipnya lewat UU Arbitrase nasionalIndonesia adalah pihak Konvensi ICSID sejak akhir 1960-an

UNCITRAL Arbitration Rules bisa dipakai di berbagai forum arbitrase, termasuk yang diselenggarakan ICSID maupun lembaga arbitrase lain, sehingga keduanya kerap muncul bersamaan dalam satu sengketa investasi.

Contoh Kasus

Indonesia beberapa kali menghadapi sengketa investasi internasional yang memakai UNCITRAL Arbitration Rules sebagai kerangka prosedural, biasanya karena bilateral investment treaty (BIT) antara Indonesia dan negara asal investor merujuk UNCITRAL Rules sebagai salah satu opsi forum penyelesaian sengketa. Dalam sengketa semacam ini, majelis arbitrase dibentuk ad hoc sesuai UNCITRAL Rules, tanpa melibatkan lembaga arbitrase permanen, sehingga para pihak punya keleluasaan lebih besar menentukan prosedur dibanding beracara di lembaga arbitrase tetap seperti ICSID atau BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Di sisi domestik, banyak kontrak bisnis internasional yang melibatkan perusahaan Indonesia mencantumkan klausul arbitrase yang merujuk UNCITRAL Arbitration Rules, terutama dalam kontrak konstruksi, energi, dan pertambangan berskala besar, karena aturan ini dianggap netral dan sudah dikenal luas oleh pelaku bisnis internasional.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira UNCITRAL adalah lembaga arbitrase yang bisa langsung memutus sengketa, seperti pengadilan. Kenyataannya, UNCITRAL hanya menyusun aturan dan model hukum; yang benar-benar memutus sengketa adalah majelis arbitrase yang dibentuk para pihak, bukan UNCITRAL sendiri. Kesalahpahaman lain adalah menganggap Indonesia otomatis terikat semua produk UNCITRAL; kenyataannya, hanya yang diadopsi lewat undang-undang nasional atau dipilih para pihak dalam kontrak yang mengikat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pelaku usaha Indonesia bisa memilih UNCITRAL Arbitration Rules dalam kontrak dalam negeri biasa? Bisa, meski lebih umum dipakai dalam kontrak yang melibatkan pihak asing. Untuk sengketa domestik murni, para pihak lebih sering memilih BANI atau lembaga arbitrase nasional lain.

Apakah putusan arbitrase berdasarkan UNCITRAL Rules bisa dieksekusi di Indonesia? Bisa, sepanjang memenuhi syarat pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing sesuai Konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi Indonesia, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum.

Apa hubungan UNCITRAL dengan UU ITE Indonesia? UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce menjadi salah satu rujukan internasional dalam penyusunan prinsip pengakuan hukum transaksi elektronik, yang kemudian diadaptasi ke konteks Indonesia lewat UU ITE.

Apakah Indonesia perlu meratifikasi produk UNCITRAL secara formal agar berlaku? Tidak selalu. Sebagian besar produk UNCITRAL berbentuk model law yang tidak memerlukan ratifikasi seperti traktat; negara cukup mengadopsi prinsipnya ke dalam undang-undang nasional, seperti yang dilakukan Indonesia lewat UU Arbitrase.

Dasar Hukum

Resolusi Majelis Umum PBB 2205 (XXI) Tahun 1966

Membentuk United Nations Commission on International Trade Law dengan mandat memajukan harmonisasi dan penyatuan hukum perdagangan internasional secara progresif.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Pengaturan arbitrase di Indonesia, termasuk syarat perjanjian arbitrase dan pelaksanaan putusan, disusun sejalan dengan prinsip-prinsip UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration.

Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards

Indonesia mengesahkan Konvensi New York 1958 tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, kerangka yang berkaitan erat dengan produk-produk UNCITRAL di bidang arbitrase.

Pertanyaan Umum

Apa itu UNCITRAL? +
UNCITRAL adalah komisi PBB pembentuk standar arbitrase dagang internasional. UU No. 30/1999 Indonesia terinspirasi UNCITRAL Model Law on Arbitration.
Apa bahasa Inggris dari UNCITRAL? +
UNCITRAL dalam bahasa Inggris disebut United Nations Commission on International Trade Law.
Apa dasar hukum UNCITRAL? +
Dasar hukum UNCITRAL diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB 2205 (XXI) Tahun 1966, UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981 tentang Pengesahan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Apa asal kata UNCITRAL? +
UNCITRAL didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1966 melalui Resolusi 2205(XXI) sebagai badan utama PBB dalam bidang hukum perdagangan internasional

Istilah Terkait