Lompat ke konten

Perjanjian Multilateral

Multilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional
Hukum Internasional perjanjian multilateral multilateral treaty konvensi internasional law-making treaty ratifikasi
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Multilateral?

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat tiga negara atau lebih untuk mengatur kepentingan bersama secara umum.

Multilateral Treaty Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional Hukum Internasional

Definisi

Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh tiga negara atau lebih — atau lebih luas lagi, tiga subjek hukum internasional atau lebih, termasuk organisasi internasional — untuk mengatur kepentingan bersama. Ini berbeda dari perjanjian bilateral yang hanya melibatkan dua pihak. Karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan yang beragam, perjanjian multilateral sering disebut law-making treaty, sebab sifatnya cenderung menciptakan kaidah hukum baru yang berlaku umum, bukan sekadar mengatur hubungan dua negara tertentu.

Contoh yang paling sering didengar orang awam meliputi Piagam PBB, Konvensi-Konvensi Jenewa tentang hukum humaniter, Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, UNCLOS tentang hukum laut, serta berbagai konvensi hak asasi manusia internasional. Semua ini mengikat puluhan hingga ratusan negara sekaligus dengan aturan yang sama.

Penting dipahami bahwa perjanjian multilateral tidak otomatis mengikat suatu negara hanya karena perjanjian itu ada. Negara harus secara aktif menjadi pihak — biasanya lewat penandatanganan diikuti ratifikasi, atau lewat aksesi bagi negara yang bergabung belakangan — sebelum perjanjian itu benar-benar mengikatnya secara hukum.

Dasar Hukum

Definisi dan aturan main perjanjian internasional, termasuk perjanjian multilateral, dikodifikasi dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, yang oleh banyak negara dianggap mencerminkan hukum kebiasaan internasional bahkan bagi negara yang belum meratifikasinya. Pasal 2 ayat (1) huruf a konvensi ini mendefinisikan perjanjian sebagai persetujuan internasional tertulis antar negara yang diatur oleh hukum internasional.

Di tingkat nasional, prosedur Indonesia dalam mengikatkan diri pada perjanjian internasional — termasuk perjanjian multilateral — diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Pasal 10 undang-undang ini menegaskan bahwa pengesahan wajib dilakukan lewat undang-undang, bukan cukup keputusan presiden, apabila perjanjian menyangkut hal-hal strategis seperti politik, perdamaian, pertahanan, perubahan wilayah, kedaulatan, HAM, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, atau pinjaman luar negeri. Perjanjian multilateral besar seperti UNCLOS atau konvensi HAM hampir selalu masuk kategori ini karena menyangkut kedaulatan dan kaidah hukum baru.

Jenis-Jenis Perjanjian Multilateral

Perjanjian multilateral bisa dibedakan berdasarkan sifat keanggotaannya. Ada perjanjian multilateral terbuka (general/universal), yang dirancang untuk diikuti seluruh negara di dunia tanpa batasan, seperti Piagam PBB atau konvensi HAM internasional. Ada pula perjanjian multilateral tertutup atau regional, yang hanya terbuka bagi negara-negara dalam kawasan atau kelompok tertentu, misalnya piagam ASEAN.

Dari segi isinya, ada perjanjian yang bersifat law-making, menciptakan norma umum yang berlaku bagi semua pihak secara seragam (seperti Konvensi Wina), dan ada yang lebih bersifat kontraktual meski melibatkan banyak pihak, di mana kewajiban tiap negara bisa berbeda-beda tergantung kesepakatan spesifik dalam perjanjian itu.

Syarat dan Prosedur

Proses sebuah negara terikat pada perjanjian multilateral umumnya melalui beberapa tahap. Perundingan (negotiation) dilakukan dalam konferensi internasional yang melibatkan banyak delegasi negara sekaligus. Setelah teks disepakati, perjanjian dibuka untuk penandatanganan (signature), yang biasanya menandakan niat baik negara untuk terikat, meski belum otomatis mengikat secara hukum.

Tahap berikutnya adalah ratifikasi, yaitu pengesahan resmi oleh negara sesuai prosedur konstitusionalnya masing-masing — di Indonesia lewat undang-undang atau keputusan presiden tergantung materinya. Negara yang tidak ikut sejak awal perundingan bisa bergabung lewat aksesi setelah perjanjian berlaku. Dalam perjanjian multilateral, negara juga bisa mengajukan reservasi atau pensyaratan atas pasal tertentu yang tidak ingin diikatnya, sepanjang perjanjian mengizinkan dan reservasi itu tidak bertentangan dengan tujuan dasar perjanjian.

Contoh Kasus

Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 lewat UU No. 17 Tahun 1985. UNCLOS sebagai perjanjian multilateral punya arti strategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, karena konvensi ini mengakui konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang memungkinkan Indonesia menarik garis pangkal kepulauan untuk menentukan batas wilayah lautnya, alih-alih menghitung wilayah laut pulau per pulau seperti sebelumnya.

Pengakuan status archipelagic state ini menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam berbagai sengketa dan negosiasi batas laut dengan negara tetangga, termasuk soal Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara. Tanpa keikutsertaan Indonesia dalam UNCLOS sebagai perjanjian multilateral, klaim atas kedaulatan laut kepulauan Indonesia akan jauh lebih lemah secara hukum internasional.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa beda perjanjian multilateral dengan perjanjian bilateral? Perjanjian bilateral hanya melibatkan dua pihak dengan kewajiban yang biasanya saling timbal balik, sedangkan perjanjian multilateral melibatkan tiga pihak atau lebih dan sering menciptakan norma umum yang berlaku sama bagi semua peserta.

Apakah Indonesia otomatis terikat pada semua perjanjian multilateral yang ada? Tidak. Indonesia hanya terikat pada perjanjian yang secara resmi ditandatangani dan diratifikasi atau diaksesi sesuai prosedur dalam UU No. 24 Tahun 2000.

Apa itu reservasi dalam perjanjian multilateral? Reservasi adalah pernyataan sepihak suatu negara saat menandatangani atau meratifikasi perjanjian, yang menyatakan negara itu tidak terikat pada ketentuan tertentu, sepanjang diizinkan perjanjian dan tidak bertentangan dengan tujuan dasarnya.

Bagaimana kalau suatu negara ingin keluar dari perjanjian multilateral? Negara bisa menarik diri lewat mekanisme denunsiasi sesuai ketentuan dalam perjanjian itu sendiri, biasanya dengan pemberitahuan tertulis dan masa tunggu tertentu sebelum penarikan berlaku efektif.

Apakah semua perjanjian multilateral perlu disahkan lewat undang-undang di Indonesia? Tidak selalu. Hanya perjanjian yang menyangkut hal-hal strategis sebagaimana diatur Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 yang wajib disahkan lewat undang-undang; sisanya cukup lewat keputusan presiden.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian

Perjanjian berarti persetujuan internasional yang diadakan antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik diwujudkan dalam satu instrumen tunggal atau lebih.

Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan masalah politik, perdamaian, pertahanan, perubahan wilayah, kedaulatan, HAM, lingkungan hidup, pembentukan kaidah hukum baru, atau pinjaman luar negeri.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Multilateral? +
Perjanjian multilateral adalah perjanjian internasional yang dibuat tiga negara atau lebih untuk mengatur kepentingan bersama secara umum.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Multilateral? +
Perjanjian Multilateral dalam bahasa Inggris disebut Multilateral Treaty.
Apa dasar hukum Perjanjian Multilateral? +
Dasar hukum Perjanjian Multilateral diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian, Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Apa asal kata Perjanjian Multilateral? +
Berasal dari bahasa Latin 'multi' (banyak) dan 'lateralis' (sisi), merujuk pada perjanjian internasional yang melibatkan tiga atau lebih subjek hukum internasional

Istilah Terkait