Lompat ke konten

UNESCO

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization UNESCO didirikan pada 16 November 1945 dengan tujuan membangun perdamaian melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Hukum Internasional UNESCO pendidikan kebudayaan warisan dunia organisasi internasional
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu UNESCO?

UNESCO adalah badan khusus PBB yang membangun perdamaian lewat kerja sama pendidikan, sains, dan kebudayaan, termasuk mendaftarkan Warisan Dunia.

United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization UNESCO didirikan pada 16 November 1945 dengan tujuan membangun perdamaian melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan Hukum Internasional

Definisi

UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan membangun perdamaian melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan komunikasi. Didirikan pada 1945 tak lama setelah berakhirnya Perang Dunia II, UNESCO lahir dari keyakinan bahwa perdamaian yang hanya dibangun lewat perjanjian politik dan ekonomi antarnegara tidak akan bertahan lama tanpa dibarengi pembangunan pemahaman, toleransi, dan solidaritas intelektual antarbangsa.

UNESCO berkedudukan di Paris, Prancis, dan kini beranggotakan hampir 200 negara. Organisasi ini menjalankan mandatnya lewat berbagai program global, mulai dari peningkatan akses pendidikan dasar di negara berkembang, penelitian ilmiah lintas negara, hingga pelestarian warisan budaya dan alam yang dianggap memiliki nilai universal luar biasa (outstanding universal value) bagi seluruh umat manusia, bukan hanya bagi negara tempat warisan tersebut berada.

Bagi masyarakat Indonesia, UNESCO paling dikenal lewat program World Heritage List yang mendaftarkan situs-situs bersejarah dan alam Indonesia sebagai Warisan Dunia, serta pengakuan warisan budaya tak benda seperti batik dan wayang. Namun peran UNESCO jauh lebih luas dari sekadar urusan pariwisata dan pelestarian, mencakup pula kebijakan kebebasan pers, literasi digital, dan standar etika dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan di tingkat global.

Dasar Hukum

UNESCO didirikan berdasarkan Konstitusi UNESCO yang ditandatangani pada 1945, memuat kalimat pembuka yang menjadi semboyan organisasi ini: bahwa karena perang dimulai dari pikiran manusia, maka di dalam pikiran manusia pulalah pertahanan perdamaian harus dibangun. Kalimat ini bukan sekadar retorika, melainkan menegaskan filosofi dasar UNESCO bahwa pendidikan dan pertukaran budaya adalah instrumen pencegahan konflik jangka panjang, sejajar pentingnya dengan diplomasi politik dan keamanan.

Instrumen hukum penting lain yang dihasilkan UNESCO adalah Konvensi 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia, yang mewajibkan setiap negara pihak menjamin identifikasi, perlindungan, konservasi, presentasi, dan transmisi warisan budaya dan alam di wilayahnya kepada generasi mendatang. Indonesia menjadi anggota UNESCO sejak 1950 dan telah meratifikasi sejumlah konvensi UNESCO, termasuk Konvensi 1972 tersebut dan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 yang menjadi dasar pengakuan warisan budaya tak benda.

Jenis-Jenis Program

Program UNESCO dapat dikelompokkan menurut bidang mandatnya. Di bidang pendidikan, UNESCO menjalankan inisiatif seperti Education for All yang mendorong akses pendidikan dasar universal, terutama di negara berkembang dengan tingkat buta huruf tinggi. Di bidang sains, ada Man and Biosphere Programme (MAB) yang mengelola cagar biosfer lintas negara untuk keseimbangan konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

Di bidang kebudayaan, program paling dikenal adalah World Heritage List yang mendaftarkan situs warisan budaya dan alam dunia, serta daftar Intangible Cultural Heritage of Humanity untuk warisan budaya tak benda seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, dan kerajinan tradisional. Di bidang komunikasi dan informasi, UNESCO menjalankan program Memory of the World untuk pelestarian arsip dan dokumen bersejarah, serta advokasi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di berbagai negara anggota, termasuk pemantauan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Contoh Kasus

Inskripsi Batik Indonesia sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity oleh UNESCO pada 2009 merupakan pengakuan internasional penting terhadap warisan budaya Indonesia. Proses pengajuan dilakukan lewat nominasi resmi pemerintah Indonesia berdasarkan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003, melibatkan dokumentasi mendalam mengenai sejarah, teknik, dan makna filosofis batik dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengakuan ini mendorong pemerintah dan komunitas pembatik memperkuat upaya pelestarian dan regenerasi keterampilan membatik ke generasi muda.

Indonesia juga memiliki beberapa situs Warisan Dunia UNESCO, termasuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan sebagai warisan budaya, serta Taman Nasional Komodo dan Taman Nasional Ujung Kulon sebagai warisan alam. Status ini membawa konsekuensi praktis: pemerintah daerah dan pengelola situs wajib menjaga standar konservasi tertentu, dan UNESCO dapat memasukkan situs ke dalam daftar Warisan Dunia dalam Bahaya jika pengelolaannya dinilai mengancam nilai universal situs tersebut, sebagaimana pernah menjadi peringatan bagi pengelolaan kawasan Borobudur terkait pembangunan di sekitarnya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira status Warisan Dunia UNESCO otomatis memberi Indonesia hak eksklusif atau kepemilikan internasional atas suatu warisan budaya, misalnya batik atau candi tertentu. Ini keliru — pengakuan UNESCO adalah pengakuan atas nilai universal warisan tersebut bagi umat manusia, bukan sertifikat kepemilikan yang mengubah status hukum kedaulatan Indonesia atas situs atau tradisi budaya yang bersangkutan, dan negara lain tetap bisa memiliki tradisi serupa yang juga diakui UNESCO secara terpisah.

Kesalahpahaman lain menganggap UNESCO memiliki kewenangan memaksa negara anggota mematuhi rekomendasinya, seperti halnya Dewan Keamanan PBB yang bisa menjatuhkan sanksi. Kenyataannya, sebagian besar keputusan UNESCO bersifat rekomendasi dan bergantung pada kesediaan negara anggota untuk mengimplementasikannya secara sukarela, meski beberapa konvensi UNESCO yang telah diratifikasi negara memang menimbulkan kewajiban hukum yang mengikat sebagaimana perjanjian internasional pada umumnya.

Ke Mana Harus Mengurus

Bagi pemerintah daerah, komunitas budaya, atau lembaga pendidikan Indonesia yang ingin mengajukan nominasi situs atau tradisi tertentu ke UNESCO, prosesnya tidak bisa dilakukan langsung ke Paris. Pengajuan harus melalui Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO di bawah Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang akan menyeleksi dan menyusun dokumen nominasi resmi sebelum diajukan ke Sekretariat UNESCO untuk dinilai komite ahli internasional.

Proses nominasi biasanya memakan waktu bertahun-tahun, mengingat setiap negara hanya diperbolehkan mengajukan jumlah nominasi terbatas per periode penilaian, dan situs atau tradisi yang diajukan harus melalui kajian akademik mendalam mengenai keaslian, keunikan, serta rencana pengelolaan jangka panjang. Warga negara yang ingin mendukung atau mengusulkan warisan budaya daerahnya untuk diajukan biasanya bisa memulai lewat dinas kebudayaan pemerintah provinsi atau kabupaten setempat, yang kemudian meneruskan usulan tersebut ke tingkat nasional untuk dikaji lebih lanjut.

Dasar Hukum

Konstitusi UNESCO (1945)

Karena perang dimulai dari pikiran manusia, maka di dalam pikiran manusia pulalah pertahanan perdamaian harus dibangun (Since wars begin in the minds of men, it is in the minds of men that the defences of peace must be constructed).

Konvensi UNESCO 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia

Setiap negara pihak mengakui kewajiban untuk menjamin identifikasi, perlindungan, konservasi, presentasi, dan transmisi kepada generasi mendatang warisan budaya dan alam yang terletak di wilayahnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu UNESCO? +
UNESCO adalah badan khusus PBB yang membangun perdamaian lewat kerja sama pendidikan, sains, dan kebudayaan, termasuk mendaftarkan Warisan Dunia.
Apa bahasa Inggris dari UNESCO? +
UNESCO dalam bahasa Inggris disebut United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
Apa dasar hukum UNESCO? +
Dasar hukum UNESCO diatur dalam Konstitusi UNESCO (1945), Konvensi UNESCO 1972 tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia.
Apa asal kata UNESCO? +
UNESCO didirikan pada 16 November 1945 dengan tujuan membangun perdamaian melalui kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan

Istilah Terkait