Lompat ke konten

UNHCR

United Nations High Commissioner for Refugees UNHCR didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950 untuk melindungi pengungsi dan membantu mereka menemukan solusi jangka panjang
Hukum Internasional UNHCR pengungsi refugee suaka Rohingya
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu UNHCR?

UNHCR adalah badan PBB pelindung pengungsi. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951, tapi mengakui UNHCR lewat Perpres No. 125 Tahun 2016.

United Nations High Commissioner for Refugees UNHCR didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950 untuk melindungi pengungsi dan membantu mereka menemukan solusi jangka panjang Hukum Internasional

Definisi

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) atau Badan Pengungsi PBB adalah badan PBB yang bertugas melindungi pengungsi, orang yang dipindahkan secara paksa, dan orang tanpa kewarganegaraan (stateless persons) di seluruh dunia. Didirikan tahun 1950, UNHCR memberi perlindungan internasional dan mencari solusi jangka panjang bagi pengungsi lewat repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau penempatan di negara ketiga (resettlement).

UNHCR beroperasi berdasarkan Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, instrumen hukum utama perlindungan pengungsi internasional. Konvensi ini mendefinisikan siapa yang disebut pengungsi, menetapkan hak-hak pengungsi, dan mengatur kewajiban negara terhadap pengungsi, termasuk prinsip non-refoulement, yaitu larangan mengembalikan pengungsi ke negara tempat mereka menghadapi ancaman persekusi.

Dasar Hukum dan Status Indonesia

Poin yang sering keliru dipahami: Indonesia bukan pihak Konvensi 1951 dan Protokol 1967. Artinya, Indonesia tidak terikat secara hukum internasional pada definisi dan kewajiban penuh dalam konvensi tersebut. Meski begitu, UNHCR tetap beroperasi di Indonesia lewat perjanjian kerja sama dengan pemerintah, dan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengakui peran UNHCR dalam penentuan status pengungsi (refugee status determination) di wilayah Indonesia.

Dasar konstitusional yang relevan adalah Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain, sebuah ketentuan yang mencerminkan penghormatan Indonesia terhadap prinsip perlindungan pengungsi secara umum, meski belum meratifikasi konvensi induknya. Karena bukan pihak konvensi, Indonesia tidak berkewajiban memberi status pengungsi permanen atau menerbitkan dokumen kependudukan formal bagi pengungsi; peran itu sepenuhnya berada di tangan UNHCR yang menentukan status pengungsi lalu mencari negara ketiga untuk penempatan.

Peran UNHCR di Indonesia

Karena Indonesia bukan pihak Konvensi 1951, negara ini berfungsi sebagai negara transit, bukan negara tujuan akhir penempatan pengungsi. Alurnya secara umum:

  1. Pencari suaka mendaftar ke kantor UNHCR di Indonesia.
  2. UNHCR melakukan wawancara dan menentukan status pengungsi (refugee status determination).
  3. Bagi yang diakui sebagai pengungsi, UNHCR mencari opsi penempatan ke negara ketiga yang menerima pengungsi secara permanen, seperti Amerika Serikat, Kanada, atau Australia.
  4. Selama proses ini berlangsung, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, pengungsi tinggal di penampungan yang dikelola bersama International Organization for Migration (IOM) dan pemerintah daerah setempat.

Indonesia menampung ribuan pencari suaka dan pengungsi, sebagian besar berasal dari Afghanistan, Somalia, dan Myanmar (termasuk etnis Rohingya).

Contoh Kasus

Sejak 2023, gelombang pengungsi Rohingya yang mendarat di pesisir Aceh lewat kapal meningkat signifikan, memicu perdebatan publik soal kewajiban Indonesia menampung mereka. Karena Indonesia bukan pihak Konvensi 1951, secara hukum internasional Indonesia tidak berkewajiban formal memberi suaka permanen. Namun berdasarkan prinsip non-refoulement yang sudah diterima luas sebagai norma hukum kebiasaan internasional (customary international law), banyak pihak menilai Indonesia tetap punya kewajiban minimal untuk tidak menolak atau mengembalikan pengungsi ke situasi yang mengancam keselamatan mereka. Penanganan lapangan dijalankan bersama UNHCR, IOM, dan pemerintah daerah, dengan status akhir pengungsi Rohingya tetap menunggu proses UNHCR dan penempatan ke negara ketiga.

Ke Mana Pencari Suaka di Indonesia Harus Mengurus

Bagi orang asing yang mencari perlindungan di Indonesia, jalur resminya bukan lewat kantor imigrasi untuk permohonan suaka, melainkan:

  • Mendaftar ke kantor UNHCR Indonesia di Jakarta untuk proses penentuan status pengungsi.
  • Berkoordinasi dengan IOM untuk penempatan sementara di fasilitas penampungan selama proses berlangsung.
  • Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum tetap berwenang atas status keimigrasian pengungsi selama berada di Indonesia, termasuk soal izin tinggal sementara sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016.

Warga negara Indonesia sendiri tidak mengajukan status pengungsi di dalam negeri; mekanisme ini khusus untuk warga negara asing yang mencari perlindungan di wilayah Indonesia.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira Indonesia wajib menerima dan memberi kewarganegaraan kepada setiap pengungsi yang datang. Kenyataannya, karena bukan pihak Konvensi 1951, Indonesia tidak punya kewajiban hukum internasional formal untuk itu; Indonesia berperan sebagai negara transit sementara UNHCR mencari solusi penempatan permanen di negara lain. Kesalahpahaman lain adalah menganggap UNHCR bagian dari pemerintah Indonesia; UNHCR adalah badan PBB independen yang bekerja sama dengan, tetapi bukan bagian dari, struktur pemerintahan Indonesia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengungsi yang terdaftar UNHCR otomatis boleh bekerja di Indonesia? Tidak secara otomatis. Status pengungsi dari UNHCR tidak serta-merta memberi izin kerja di Indonesia, karena Indonesia bukan pihak Konvensi 1951 yang mengatur hak semacam itu.

Apa beda pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee)? Pencari suaka adalah orang yang mengajukan permohonan status pengungsi dan masih menunggu proses penentuan, sedangkan pengungsi adalah orang yang statusnya sudah diakui resmi oleh UNHCR atau negara terkait.

Apakah Indonesia berencana meratifikasi Konvensi 1951? Belum ada langkah ratifikasi resmi hingga saat ini. Indonesia lebih memilih mengatur penanganan pengungsi lewat peraturan domestik seperti Perpres No. 125 Tahun 2016 sambil tetap bekerja sama dengan UNHCR.

Apakah pengungsi bisa ditahan aparat Indonesia karena masuk tanpa dokumen resmi? Bisa terjadi dalam praktik keimigrasian, tetapi Perpres No. 125 Tahun 2016 mengarahkan penanganan pengungsi lebih ke penempatan di rumah detensi imigrasi atau fasilitas penampungan sementara sambil menunggu proses UNHCR, bukan proses pidana biasa seperti pelaku pelanggaran keimigrasian pada umumnya.

Dasar Hukum

Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi (Refugee Convention)

Pengungsi adalah seseorang yang berada di luar negara kewarganegaraannya karena ketakutan beralasan akan persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pendapat politik, dan tak dapat memanfaatkan perlindungan negaranya.

Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Pengungsi dari luar negeri adalah orang asing yang berada di wilayah NKRI karena terpaksa meninggalkan negaranya akibat ketakutan beralasan akan persekusi dan tidak memiliki kewarganegaraan negara tersebut.

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945

Setiap orang berhak memperoleh suaka politik dari negara lain, ketentuan yang menjadi salah satu dasar konstitusional penghormatan Indonesia terhadap prinsip perlindungan pengungsi meski belum meratifikasi Konvensi 1951.

Pertanyaan Umum

Apa itu UNHCR? +
UNHCR adalah badan PBB pelindung pengungsi. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951, tapi mengakui UNHCR lewat Perpres No. 125 Tahun 2016.
Apa bahasa Inggris dari UNHCR? +
UNHCR dalam bahasa Inggris disebut United Nations High Commissioner for Refugees.
Apa dasar hukum UNHCR? +
Dasar hukum UNHCR diatur dalam Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi (Refugee Convention), Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Apa asal kata UNHCR? +
UNHCR didirikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1950 untuk melindungi pengungsi dan membantu mereka menemukan solusi jangka panjang

Istilah Terkait