Lompat ke konten

Suaka Politik

Political Asylum Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat
Hukum Internasional suaka politik pengungsi non-refoulement perlindungan internasional unhcr
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Suaka Politik?

Suaka politik adalah perlindungan negara bagi orang asing yang terancam karena alasan politik. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951.

Political Asylum Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat Hukum Internasional

Definisi

Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan sebuah negara kepada orang asing yang tidak berani pulang ke negaranya karena takut dikejar, ditahan, atau dihukum akibat pandangan politik, agama, ras, kebangsaan, atau keanggotaannya dalam kelompok sosial tertentu.

Kata kuncinya adalah pemberian. Mencari suaka adalah hak setiap orang, tetapi mengabulkannya adalah wewenang negara. Tidak ada aturan internasional yang memaksa sebuah negara menerima pencari suaka tertentu. Yang ada larangannya justru sebaliknya: negara dilarang mengembalikan seseorang ke wilayah tempat nyawanya atau kebebasannya terancam. Larangan inilah yang disebut asas non-refoulement, dan ia berlaku bahkan bagi negara yang belum meratifikasi konvensi pengungsi.

Jenis-Jenis Suaka

Praktik internasional membedakan dua bentuk utama.

Suaka teritorial diberikan ketika orang yang terancam sudah berada di dalam wilayah negara pemberi suaka. Ini bentuk yang paling umum dan paling diterima, karena bersandar pada kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri.

Suaka diplomatik diberikan di dalam gedung perwakilan diplomatik, misalnya seseorang yang masuk ke kedutaan asing di negaranya sendiri lalu menolak keluar. Bentuk ini jauh lebih kontroversial. Mahkamah Internasional dalam perkara Asylum antara Kolombia dan Peru tahun 1950 menegaskan bahwa suaka diplomatik tidak diakui sebagai hukum kebiasaan yang berlaku umum, dan hanya mengikat negara-negara yang memang terikat perjanjian khusus mengenai hal itu.

Perlu dibedakan pula antara pencari suaka dan pengungsi. Pencari suaka adalah orang yang permohonannya belum diputus; pengungsi adalah orang yang statusnya sudah diakui. Selama status belum jelas, ia tetap tidak boleh dikembalikan secara paksa.

Dasar Hukum

Kerangka internasionalnya bertumpu pada Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Konvensi tentang Status Pengungsi 1951 beserta Protokol 1967, dan sejumlah instrumen hak asasi manusia yang memuat larangan pengembalian paksa.

Di dalam negeri, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 menyebut hak memperoleh suaka politik dari negara lain. Rumusan ini sering disalahpahami. Pasal itu memberi jaminan kepada orang di Indonesia untuk mencari perlindungan ke luar negeri, bukan menciptakan kewajiban negara untuk mengabulkan permohonan orang asing di Indonesia. Kewenangan memberi suaka kepada orang asing dipegang Presiden berdasarkan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Kedudukan dalam Hukum Indonesia

Fakta yang paling penting dan paling sering keliru dipahami: Indonesia bukan negara pihak Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967. Akibatnya, Indonesia tidak punya mekanisme nasional untuk memeriksa dan menetapkan status pengungsi. Penentuan status itu dilakukan oleh UNHCR melalui kantornya di Jakarta.

Meski begitu, Indonesia tidak sepenuhnya bebas. Dua hal mengikatnya:

  • Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998, yang melarang mengembalikan seseorang ke negara di mana ia berisiko disiksa.
  • Asas non-refoulement secara luas dianggap telah menjadi hukum kebiasaan internasional, sehingga mengikat tanpa perlu ratifikasi.

Pengaturan teknis penanganan pengungsi ada di Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016. Perpres ini mengatur apa yang harus dilakukan ketika pengungsi ditemukan terdampar, siapa yang menampung, dan bagaimana pengawasan keimigrasiannya. Yang tidak diatur adalah pemberian izin kerja atau jalan menuju kewarganegaraan. Karena itu pengungsi di Indonesia berada dalam posisi transit: menunggu penempatan ke negara ketiga, kadang bertahun-tahun, tanpa boleh bekerja secara resmi.

Ilustrasi

Seorang jurnalis dari negara yang sedang dilanda konflik menerbitkan laporan investigasi tentang aparat keamanan di negaranya. Rumahnya digeledah, dua rekannya ditahan. Ia terbang ke Jakarta dengan visa kunjungan, lalu mendatangi kantor UNHCR dan mendaftar sebagai pencari suaka.

Yang terjadi berikutnya: visanya habis, tetapi karena ia terdaftar sebagai pencari suaka, ia tidak dideportasi. Ia ditempatkan di akomodasi pengungsi dan menunggu wawancara penentuan status. Jika UNHCR mengakuinya sebagai pengungsi, langkah berikutnya adalah mencari negara ketiga yang bersedia menerimanya. Selama proses itu ia tidak boleh bekerja di Indonesia dan tidak memperoleh izin tinggal permanen. Kalau negaranya meminta ekstradisi, permintaan itu berhadapan dengan pengecualian kejahatan politik dan larangan non-refoulement.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah orang asing bisa mengajukan suaka langsung ke pemerintah Indonesia? Tidak ada prosedur permohonan yang terbuka untuk umum. Pemberian suaka adalah kewenangan Presiden dan jarang digunakan. Dalam praktik, pencari suaka mendaftar ke UNHCR.

Apakah pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh otomatis mendapat suaka? Tidak. Mereka ditangani berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 sebagai pengungsi dari luar negeri yang ditampung sementara, bukan sebagai penerima suaka dengan izin tinggal tetap.

Apakah suaka melindungi dari semua tuntutan pidana? Tidak. Perlindungan itu ditujukan terhadap pengejaran karena alasan politik. Orang yang diduga melakukan kejahatan berat seperti kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan justru dikecualikan dari perlindungan pengungsi.

Apa bedanya suaka dengan status pengungsi? Suaka adalah izin tinggal dan perlindungan yang diberikan negara. Status pengungsi adalah pengakuan bahwa seseorang memenuhi kriteria ketakutan yang beralasan. Di banyak negara keduanya menyatu; di Indonesia, pengakuan status dilakukan UNHCR sementara izin tinggal tetap ada di tangan pemerintah.

Dasar Hukum

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Kewenangan memberikan suaka kepada orang asing berada pada Presiden, dilaksanakan dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang membidangi urusan luar negeri.

Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Mengatur penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi dari luar negeri di Indonesia, termasuk pembagian tugas antarinstansi dan kerja sama dengan organisasi internasional.

Pertanyaan Umum

Apa itu Suaka Politik? +
Suaka politik adalah perlindungan negara bagi orang asing yang terancam karena alasan politik. Indonesia bukan pihak Konvensi Pengungsi 1951.
Apa bahasa Inggris dari Suaka Politik? +
Suaka Politik dalam bahasa Inggris disebut Political Asylum.
Apa dasar hukum Suaka Politik? +
Dasar hukum Suaka Politik diatur dalam Pasal 28G ayat (2) UUD 1945, Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Apa asal kata Suaka Politik? +
Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat

Istilah Terkait