Lompat ke konten

Wakaf Sementara

Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya
Hukum Syariah wakaf sementara wakaf berjangka wakaf temporer wakaf uang
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Wakaf Sementara?

Wakaf sementara adalah wakaf berjangka waktu sesuai kehendak wakif; setelah masanya habis, pokok harta kembali kepada wakif.

Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya Hukum Syariah

Definisi

Wakaf sementara, sering juga disebut wakaf berjangka atau wakaf temporer, adalah wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kehendak wakif (pemberi wakaf), bukan untuk selamanya. Undang-undang wakaf di Indonesia secara eksplisit mengakui keabsahan bentuk wakaf ini dengan menyebutkan bahwa harta wakaf bisa dimanfaatkan “selamanya atau untuk jangka waktu tertentu”, membuka ruang bagi wakif yang ingin berwakaf namun tetap menginginkan hartanya kembali setelah periode tertentu.

Konsep ini menjadi salah satu inovasi penting dalam hukum wakaf modern Indonesia, karena mengakomodasi pandangan sebagian ulama yang membolehkan wakaf berjangka waktu, berbeda dari pandangan klasik yang menganggap wakaf selalu bersifat permanen dan tidak bisa ditarik kembali. Dalam ikrar wakaf, wakif wajib menyebutkan jangka waktu secara jelas, misalnya lima, sepuluh, atau dua puluh tahun, sehingga tidak ada ambiguitas mengenai kapan harta itu akan kembali kepadanya.

Wakaf sementara paling relevan diterapkan pada harta benda bergerak, terutama wakaf uang. Wakif dapat menetapkan jangka waktu tertentu untuk mewakafkan uangnya melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang; selama periode itu, uang dikelola secara produktif dan hasilnya digunakan untuk kepentingan wakaf, sementara pokoknya dikembalikan setelah jangka waktu berakhir.

Dasar Hukum

Undang-undang wakaf mendefinisikan wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta bendanya guna dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai kepentingannya, demi keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah. Frasa “untuk jangka waktu tertentu” inilah yang menjadi dasar hukum langsung bagi keabsahan wakaf sementara di Indonesia.

Undang-undang juga menetapkan enam unsur yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan wakaf: wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf, menempatkan jangka waktu sebagai unsur yang setara pentingnya dengan unsur-unsur lain, bukan sekadar keterangan tambahan. Dalam ikrar wakaf yang dilaksanakan wakif, harus dimuat secara rinci nama dan identitas wakif, nama dan identitas nazhir, data harta benda wakaf, peruntukannya, serta jangka waktu wakaf tersebut, memastikan seluruh pihak memahami batas waktu berlakunya wakaf sejak awal.

Syarat dan Prosedur

Untuk melaksanakan wakaf sementara, wakif perlu menempuh beberapa tahapan. Pertama, menentukan objek wakaf, biasanya uang meski benda bergerak lain juga dimungkinkan, beserta jangka waktu yang diinginkan. Kedua, menunjuk nazhir yang akan mengelola harta wakaf tersebut selama periode berlangsung, baik nazhir perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Ketiga, melaksanakan ikrar wakaf secara tertulis di hadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dengan mencantumkan jangka waktu secara eksplisit.

Setelah ikrar selesai, harta wakaf dikelola nazhir sesuai peruntukan yang disepakati, misalnya untuk beasiswa, pembiayaan kesehatan, atau kegiatan sosial lain, dan hasil pengelolaannya disalurkan secara berkala. Menjelang berakhirnya jangka waktu, nazhir wajib melaporkan kondisi harta wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia dan mempersiapkan pengembalian pokok harta kepada wakif atau ahli warisnya, kecuali wakif memutuskan memperpanjang jangka waktu wakafnya.

Contoh Kasus

Pak Anwar, seorang pengusaha, mewakafkan uang senilai Rp500.000.000 untuk jangka waktu sepuluh tahun melalui sebuah lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang. Dalam ikrar wakaf, ia menyebutkan secara jelas bahwa wakaf ini bersifat sementara selama sepuluh tahun dengan peruntukan untuk beasiswa pendidikan anak yatim. Selama sepuluh tahun tersebut, dana dikelola secara produktif oleh nazhir dan hasil investasinya digunakan untuk membiayai beasiswa puluhan anak setiap tahun, sementara pokok dana tetap utuh Rp500.000.000.

Menjelang tahun kesepuluh, nazhir menyampaikan laporan lengkap kepada Pak Anwar mengenai hasil pengelolaan selama satu dekade. Setelah mempertimbangkan manfaat yang dirasakan penerima beasiswa, Pak Anwar memutuskan memperpanjang wakafnya untuk sepuluh tahun berikutnya alih-alih menarik kembali pokok dananya, sebuah pilihan yang tetap terbuka baginya karena sifat wakaf ini memang sementara, bukan wajib diperpanjang.

Perbedaan dengan Wakaf Selamanya

Perbedaan paling mendasar antara wakaf sementara dan wakaf selamanya, atau wakaf muabbad, terletak pada nasib harta wakaf setelah periode tertentu. Pada wakaf selamanya, harta yang diwakafkan lepas sepenuhnya dari kepemilikan wakif dan tidak bisa ditarik kembali dalam kondisi apa pun, bentuk wakaf yang paling umum dipraktikkan untuk masjid, tanah pemakaman, atau bangunan pendidikan. Pada wakaf sementara, pokok harta tetap menjadi hak wakif dan akan kembali kepadanya, atau ahli warisnya, setelah jangka waktu yang disepakati berakhir.

Implikasi praktisnya juga berbeda pada sisi perencanaan nazhir. Nazhir yang mengelola wakaf selamanya bisa merencanakan pengelolaan jangka sangat panjang tanpa memikirkan pengembalian pokok, sementara nazhir wakaf sementara harus mempersiapkan strategi keluar menjelang berakhirnya jangka waktu, termasuk memastikan pokok dana tetap likuid dan siap dikembalikan kepada wakif tepat waktu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah wakaf sementara sah menurut hukum Islam? Sah, sepanjang mengikuti pandangan ulama yang membolehkan wakaf berjangka waktu, dan undang-undang wakaf di Indonesia secara eksplisit mengakomodasi bentuk ini selama jangka waktunya disebutkan jelas dalam ikrar wakaf.

Apa yang terjadi jika wakif meninggal sebelum jangka waktu wakaf berakhir? Pokok harta wakaf tetap dikelola nazhir sesuai jangka waktu yang telah disepakati dalam ikrar, dan setelah jangka waktu berakhir, pokoknya dikembalikan kepada ahli waris wakif, bukan otomatis menjadi wakaf selamanya.

Bisakah jangka waktu wakaf sementara diperpanjang? Bisa, apabila wakif atau ahli warisnya menyepakati perpanjangan dan menuangkannya kembali dalam ikrar wakaf baru sebelum jangka waktu sebelumnya berakhir.

Apakah hasil pengelolaan selama masa wakaf juga dikembalikan kepada wakif? Tidak. Yang dikembalikan hanya pokok harta wakaf; hasil pengelolaan selama jangka waktu berlangsung tetap menjadi manfaat wakaf yang disalurkan sesuai peruntukan yang disepakati sejak awal.

Ke mana wakif mengurus wakaf sementara? Wakif dapat mendatangi lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang untuk wakaf uang, atau pejabat pembuat akta ikrar wakaf setempat untuk jenis harta wakaf lainnya, sekaligus mendaftarkan nazhir yang ditunjuk ke Badan Wakaf Indonesia.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: a. Wakif; b. Nazhir; c. Harta Benda Wakaf; d. Ikrar Wakaf; e. peruntukan harta benda wakaf; f. jangka waktu wakaf.

Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Dalam ikrar wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c yang dilaksanakan oleh Wakif, memuat: nama dan identitas Wakif; nama dan identitas Nazhir; data dan keterangan harta benda wakaf; peruntukan harta benda wakaf; jangka waktu wakaf.

Pertanyaan Umum

Apa itu Wakaf Sementara? +
Wakaf sementara adalah wakaf berjangka waktu sesuai kehendak wakif; setelah masanya habis, pokok harta kembali kepada wakif.
Apa bahasa Inggris dari Wakaf Sementara? +
Wakaf Sementara dalam bahasa Inggris disebut Temporary Waqf / Fixed-Term Endowment.
Apa dasar hukum Wakaf Sementara? +
Dasar hukum Wakaf Sementara diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 6 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 18 UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Apa asal kata Wakaf Sementara? +
Wakaf yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai kehendak wakif, berbeda dengan wakaf selamanya

Istilah Terkait