Definisi
Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, khususnya larangan riba (tambahan yang disyaratkan atas pinjaman atau utang), gharar (ketidakpastian berlebihan dalam suatu akad), dan maisir (perjudian atau spekulasi). Di Indonesia, perbankan syariah diatur secara komprehensif dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menjadi undang-undang khusus terpisah dari UU Perbankan konvensional.
Bank syariah terdiri dari dua jenis: Bank Umum Syariah (BUS) yang memberikan jasa lalu lintas pembayaran layaknya bank umum konvensional, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yang berskala lebih kecil dan tidak menyediakan jasa lalu lintas pembayaran seperti transfer antarbank atau kliring. Selain kedua jenis bank tersebut, bank konvensional juga dapat membuka Unit Usaha Syariah (UUS), yaitu unit kerja dari kantor pusat bank konvensional yang khusus melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan pembukuan yang dipisahkan dari unit konvensional induknya.
Perbankan syariah berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan seluruh kegiatan usahanya. Kegiatan usahanya meliputi penghimpunan dana (funding) melalui akad wadiah dan mudharabah, penyaluran dana (financing) melalui akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan akad lainnya, serta penyediaan berbagai jasa perbankan lain seperti wakalah, kafalah, dan sharf. Kepatuhan syariah pada seluruh kegiatan ini diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di setiap bank syariah dan Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) di tingkat nasional.
Dasar Hukum
Pasal 1 angka 7 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan Bank Syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Pasal 2 undang-undang yang sama menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian — tiga asas yang membedakannya secara filosofis dari perbankan konvensional yang umumnya hanya menekankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 mendefinisikan prinsip syariah sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah — dalam hal ini DSN-MUI. Definisi ini penting karena menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai rujukan hukum yang mengikat secara teknis bagi seluruh produk dan operasional bank syariah, meski fatwa itu sendiri bukan produk perundang-undangan formal.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Berdasarkan struktur kelembagaannya, bank syariah di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk:
- Bank Umum Syariah (BUS) — beroperasi penuh sebagai bank syariah dengan badan hukum tersendiri, terpisah dari bank konvensional mana pun, dan dapat menyediakan seluruh jasa perbankan termasuk lalu lintas pembayaran.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) — beroperasi dalam skala lebih kecil, biasanya melayani pembiayaan mikro dan kecil, serta tidak diperkenankan menyediakan jasa lalu lintas pembayaran seperti giro atau kliring.
- Unit Usaha Syariah (UUS) — bukan badan hukum tersendiri, melainkan unit kerja di bawah bank konvensional yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan pembukuan terpisah, sebagai langkah transisi sebelum sebagian UUS akhirnya di-spin off menjadi Bank Umum Syariah mandiri.
Ketiga bentuk kelembagaan ini tunduk pada pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sama, meski dengan ketentuan permodalan dan cakupan layanan yang berbeda-beda sesuai skala usahanya.
Syarat dan Prosedur Pendirian
Mendirikan Bank Umum Syariah atau mengonversi bank konvensional menjadi bank syariah memerlukan izin usaha dari OJK, yang mensyaratkan pemenuhan modal disetor minimum, kelayakan pemegang saham dan pengurus (fit and proper test), serta rencana bisnis yang memuat strategi produk dan target pasar. Salah satu syarat khas bank syariah adalah kewajiban membentuk Dewan Pengawas Syariah sejak awal pendirian, yang anggotanya direkomendasikan oleh DSN-MUI dan disetujui oleh OJK.
Bagi bank konvensional yang ingin membuka Unit Usaha Syariah, prosesnya relatif lebih ringan karena tidak memerlukan pendirian badan hukum baru, cukup membentuk unit kerja dengan pembukuan terpisah dan mendapat izin pembukaan UUS dari OJK. Namun, sesuai arah kebijakan spin off yang didorong regulator, UUS yang sudah mencapai skala aset tertentu pada akhirnya diarahkan untuk memisahkan diri menjadi Bank Umum Syariah mandiri.
Praktik di Lapangan
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 melalui pembiayaan bank syariah. Bank menawarkan skema pembiayaan murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di muka). Bank membeli rumah dari pengembang seharga Rp500.000.000, kemudian menjualnya kepada nasabah seharga Rp700.000.000 dengan margin Rp200.000.000 yang sudah disepakati di awal akad. Nasabah kemudian mengangsur selama 15 tahun dengan cicilan tetap setiap bulan hingga lunas.
Berbeda dengan kredit pemilikan rumah konvensional yang menggunakan bunga dan bisa berubah mengikuti suku bunga acuan, pembiayaan murabahah menggunakan margin keuntungan yang bersifat tetap dan tidak berubah sejak akad ditandatangani, sehingga nasabah tahu persis total kewajiban yang harus dibayar sampai akhir masa pembiayaan tanpa risiko kenaikan cicilan akibat fluktuasi suku bunga pasar.
Perbedaan dengan Bank Konvensional
Perbedaan paling mendasar antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada basis akad dan sumber keuntungan bank. Bank konvensional memperoleh keuntungan utama dari selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman (spread), sedangkan bank syariah memperoleh keuntungan dari margin jual beli, bagi hasil, atau upah sewa yang timbul dari akad-akad tertentu, sehingga bank ikut menanggung sebagian risiko usaha bersama nasabahnya, terutama pada akad berbasis bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
Perbedaan lain terletak pada struktur pengawasan: bank syariah diawasi tidak hanya oleh OJK dari sisi kesehatan keuangan, tetapi juga oleh Dewan Pengawas Syariah dan DSN-MUI dari sisi kepatuhan terhadap prinsip syariah, sebuah lapisan pengawasan yang tidak dimiliki bank konvensional. Perbedaan filosofis ini pada akhirnya memengaruhi cara bank syariah merancang produk, di mana setiap produk harus jelas akadnya sejak awal, bukan sekadar variasi bunga dengan nama berbeda.