Definisi
WHO (World Health Organization) atau Organisasi Kesehatan Dunia adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab mengoordinasikan kesehatan internasional. Didirikan tahun 1948, WHO berkedudukan di Jenewa, Swiss, dan beranggotakan hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. WHO menetapkan standar kesehatan global, mengoordinasikan respons terhadap krisis kesehatan lintas negara, serta memberi bantuan teknis kepada negara anggota.
Kewenangan WHO yang paling sering muncul di berita adalah kemampuannya mendeklarasikan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), status darurat kesehatan global yang memicu negara anggota mengambil langkah tertentu, serta menerbitkan dan mengelola International Health Regulations (IHR) 2005, kerangka hukum internasional untuk pencegahan penyebaran penyakit lintas batas.
Dasar Hukum
Indonesia menjadi anggota WHO sejak awal berdirinya organisasi ini dan berpartisipasi aktif dalam World Health Assembly, forum pengambilan keputusan tertinggi WHO yang diadakan tiap tahun. Sebagai anggota, Indonesia terikat pada International Health Regulations (IHR) 2005 yang mewajibkan negara anggota melaporkan kejadian kesehatan tertentu yang berpotensi jadi darurat kesehatan internasional, serta membangun kapasitas deteksi dan respons dini.
Di tingkat nasional, kewajiban internasional ini diterjemahkan lewat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang memberi pemerintah Indonesia dasar hukum menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan mengambil tindakan karantina. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjadi payung umum yang menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia, sejalan dengan Konstitusi WHO 1946.
Wewenang WHO yang Berdampak Langsung
- Menetapkan PHEIC — status darurat kesehatan global yang pernah dideklarasikan untuk Ebola, Zika, dan COVID-19; deklarasi ini mendorong negara anggota memperketat kebijakan kesehatan dan perbatasan.
- Menyusun dan mengelola IHR — kerangka hukum yang mengikat negara anggota untuk saling melapor dan berkoordinasi soal wabah lintas batas.
- Emergency Use Listing (EUL) — proses evaluasi cepat WHO terhadap vaksin dan obat dalam situasi darurat, yang jadi rujukan banyak negara termasuk Indonesia dalam mempercepat izin edar darurat produk kesehatan.
- Menetapkan standar dan pedoman teknis — mulai dari pedoman pengendalian penyakit menular hingga standar keselamatan pangan, yang diadopsi sebagian besar oleh Kementerian Kesehatan Indonesia ke dalam regulasi domestik.
Penting dicatat, rekomendasi WHO pada dasarnya bersifat panduan (guidance), sedangkan yang mengikat secara hukum bagi negara anggota adalah kewajiban dalam IHR 2005 itu sendiri, bukan setiap rekomendasi teknis WHO.
Contoh Kasus
Pandemi COVID-19 yang dideklarasikan WHO sebagai PHEIC pada Januari 2020 dan sebagai pandemi pada Maret 2020 menunjukkan peran sentral organisasi ini dalam koordinasi kesehatan global. Indonesia, sebagai anggota WHO dan pihak dalam IHR 2005, mengikuti sejumlah rekomendasi WHO dalam penanganan pandemi, termasuk kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat dan program vaksinasi nasional yang sebagian merujuk pada daftar vaksin dalam Emergency Use Listing WHO.
Selain COVID-19, Indonesia juga pernah berkoordinasi dengan WHO dalam penanganan wabah penyakit lain seperti polio dan flu burung (H5N1), memanfaatkan mekanisme pelaporan dan bantuan teknis yang disediakan lewat kerangka IHR.
Perbedaan WHO dengan Kementerian Kesehatan
Kebingungan yang sering muncul: siapa yang sebenarnya berwenang menentukan kebijakan kesehatan di Indonesia?
| Aspek | WHO | Kementerian Kesehatan RI |
|---|---|---|
| Level | Organisasi internasional | Instansi pemerintah Indonesia |
| Kewenangan | Menetapkan standar global dan status darurat internasional (PHEIC) | Menetapkan kebijakan dan status kedaruratan kesehatan di dalam negeri |
| Sifat aturan | Rekomendasi dan kewajiban pelaporan (IHR) | Mengikat langsung sebagai hukum nasional |
| Contoh produk | IHR, pedoman teknis, Emergency Use Listing | Peraturan Menteri Kesehatan, izin edar BPOM |
WHO tidak bisa memaksakan kebijakan langsung ke dalam negeri Indonesia; keputusan akhir soal lockdown, karantina, atau vaksinasi tetap berada di tangan pemerintah Indonesia, meski umumnya mempertimbangkan rekomendasi WHO.
Struktur dan Cara Pengambilan Keputusan WHO
WHO dipimpin oleh Direktur Jenderal yang dipilih World Health Assembly, forum tahunan seluruh negara anggota untuk menetapkan kebijakan, anggaran, dan program kerja organisasi. Di bawahnya ada Sekretariat WHO di Jenewa serta enam kantor regional, termasuk WHO South-East Asia Regional Office (SEARO) yang membawahi Indonesia bersama negara-negara Asia Tenggara dan Asia Selatan lainnya.
Keputusan penting WHO, termasuk deklarasi PHEIC, umumnya melalui rekomendasi Komite Darurat (Emergency Committee) yang terdiri dari para ahli independen, sebelum Direktur Jenderal mengambil keputusan akhir. Proses ini berbeda dari organisasi seperti Dewan Keamanan PBB yang mengambil keputusan lewat voting negara anggota; keputusan teknis WHO lebih mengandalkan pertimbangan ilmiah dan epidemiologis.
Kesalahpahaman Umum
Banyak yang mengira WHO punya kewenangan memerintahkan pemerintah suatu negara untuk menutup perbatasan atau mewajibkan vaksinasi. Kenyataannya, WHO hanya bisa mengeluarkan rekomendasi; keputusan pelaksanaannya sepenuhnya kewenangan pemerintah masing-masing negara sesuai kedaulatannya. Kesalahpahaman lain adalah menganggap status PHEIC otomatis berarti “pandemi”; PHEIC adalah kategori kedaruratan kesehatan internasional yang berbeda dari deklarasi pandemi, meski keduanya sering muncul berurutan seperti pada kasus COVID-19.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Indonesia wajib mengikuti setiap rekomendasi WHO? Tidak secara mutlak. Yang mengikat adalah kewajiban pelaporan dan koordinasi dalam IHR 2005; pelaksanaan kebijakan teknis tetap kewenangan pemerintah Indonesia.
Siapa yang mewakili Indonesia di World Health Assembly? Delegasi resmi pemerintah Indonesia, biasanya dipimpin Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk, hadir tiap tahun di forum ini.
Apakah vaksin yang masuk Emergency Use Listing WHO otomatis boleh dipakai di Indonesia? Tidak otomatis. BPOM tetap memberikan izin edar darurat (Emergency Use Authorization) sendiri di dalam negeri, meski umumnya mempertimbangkan hasil evaluasi WHO.