Lompat ke konten

Pengadilan Agama

Religious Court Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama', yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam
Hukum Syariah pengadilan agama peradilan agama cerai ekonomi syariah mahkamah syariah
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pengadilan Agama?

Pengadilan Agama menangani perkara perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi orang Islam, dengan dasar UU No. 3 Tahun 2006.

Religious Court Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama', yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam Hukum Syariah

Definisi

Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Kedudukannya sejajar dengan Pengadilan Negeri, sama-sama berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung, dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Yang membedakannya bukan tingkatan, melainkan jenis perkara. Pengadilan Negeri menangani sengketa perdata dan perkara pidana secara umum; Pengadilan Agama hanya menangani daftar bidang tertentu, dan hanya untuk orang Islam. Salah alamat mendaftarkan perkara bukan urusan sepele — gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilannya tidak berwenang, dan biaya perkara yang sudah disetor tidak kembali utuh.

Perkara Apa Saja yang Ditangani

Sejak perubahan tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama mencakup sembilan bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dalam praktik, tiga kelompok inilah yang paling sering muncul di loket:

Perkara perkawinan. Cerai gugat (diajukan istri), cerai talak (permohonan suami untuk mengikrarkan talak), isbat nikah, dispensasi kawin bagi calon di bawah 19 tahun, izin poligami, permohonan wali adhal ketika wali menolak menikahkan, penetapan asal-usul anak, dan hak asuh anak.

Perkara kewarisan dan harta. Penetapan ahli waris, gugatan pembagian warisan, sengketa hibah, pembatalan wasiat, dan gugatan harta bersama setelah perceraian.

Perkara ekonomi syariah. Ini yang paling sering disalahpahami. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012, sengketa pembiayaan bank syariah, gadai syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lain menjadi kewenangan Pengadilan Agama — bukan Pengadilan Negeri. Termasuk gugatan wanprestasi nasabah maupun permohonan eksekusi hak tanggungan atas pembiayaan syariah. Perlu ditambahkan: badan hukum atau nasabah non-Muslim yang menundukkan diri pada akad syariah tetap berperkara di Pengadilan Agama, karena yang menjadi ukuran adalah jenis akadnya.

Di Provinsi Aceh, lembaga ini bernama Mahkamah Syar’iyah dan punya kewenangan tambahan di bidang jinayat (pidana) berdasarkan qanun daerah — satu-satunya di Indonesia.

Dasar Hukum

Kerangkanya dibangun tiga undang-undang berlapis. UU No. 7 Tahun 1989 meletakkan dasar peradilan agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangannya sampai ekonomi syariah sekaligus mencabut ketentuan yang mewajibkan putusan Pengadilan Agama dikukuhkan Pengadilan Negeri. UU No. 50 Tahun 2009 melengkapinya dengan penguatan pengawasan hakim.

Hukum acaranya sendiri sebagian besar meminjam hukum acara perdata umum (HIR/RBg), kecuali hal-hal yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama — misalnya sidang perceraian yang tertutup untuk umum, kewajiban mendengar keterangan saksi dari keluarga dalam perkara syiqaq, dan tata cara sidang penyaksian ikrar talak.

Materi hukum yang dipakai hakim untuk memutus perkara keluarga adalah Kompilasi Hukum Islam, sedangkan untuk perkara ekonomi syariah dipakai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan Mahkamah Agung lewat peraturan tahun 2008.

Ke Mana Harus Mendaftar

Aturan tempat pendaftaran berbeda-beda menurut jenis perkara, dan ini penyebab paling umum gugatan ditolak:

PerkaraDidaftarkan di Pengadilan Agama wilayah
Cerai gugat (istri menggugat)tempat tinggal istri sebagai penggugat
Cerai talak (suami memohon)tempat tinggal istri sebagai termohon
Sengketa harta bersama berupa tanahletak tanahnya
Waristempat tinggal pewaris terakhir
Isbat nikahtempat tinggal pemohon
Salah satu pihak di luar negeritempat tinggal pihak yang di Indonesia
Keduanya di luar negeritempat perkawinan dilangsungkan, atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Pendaftaran bisa datang langsung ke loket PTSP pengadilan atau lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Pihak yang tidak mampu membayar dapat mengajukan perkara secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu; tersedia pula sidang di luar gedung pengadilan untuk wilayah yang jauh, serta Pos Bantuan Hukum di gedung pengadilan untuk membantu menyusun surat gugatan secara gratis.

Alur Perkara di Persidangan

Contoh yang mewakili sebagian besar perkara: seorang istri mendaftarkan cerai gugat.

  1. Pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara. Penggugat menerima nomor perkara dan tanggal sidang pertama.
  2. Pemanggilan para pihak oleh jurusita, minimal tiga hari kerja sebelum sidang.
  3. Sidang pertama dan mediasi. Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Kalau kedua pihak hadir, perkara diserahkan ke mediator selama beberapa minggu. Melewatkan tahap mediasi padahal kedua pihak hadir membuat putusan batal demi hukum.
  4. Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik.
  5. Pembuktian — surat-surat (buku nikah, akta kelahiran, sertifikat tanah) dan saksi. Dalam perkara perceraian karena perselisihan terus-menerus, saksi dari pihak keluarga atau orang dekat justru diutamakan.
  6. Kesimpulan dan putusan.
  7. Upaya hukum. Banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa.
  8. Akta cerai diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau setelah ikrar talak diucapkan pada perkara cerai talak.

Biaya dan Jangka Waktu

Panjar biaya perkara ditetapkan tiap pengadilan lewat surat keputusan ketua dan dipengaruhi jarak pemanggilan para pihak — makin jauh alamat tergugat, makin besar komponen biaya pemanggilannya. Kisaran umum perkara perceraian berada di angka ratusan ribu sampai sekitar satu juta rupiah, dan sisa panjar yang tidak terpakai dikembalikan.

Mahkamah Agung menargetkan perkara tingkat pertama selesai dalam lima bulan. Perkara perceraian yang tidak dilawan sering rampung dalam dua sampai empat bulan. Yang membuat molor biasanya bukan hakimnya, melainkan tergugat yang tidak diketahui alamatnya sehingga pemanggilan harus dilakukan lewat pengumuman media massa dengan tenggang waktu yang panjang.

Dasar Hukum

Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan Agama berkedudukan di kotamadya atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012

Penjelasan Pasal 55 ayat (2) UU Perbankan Syariah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga sengketa perbankan syariah menjadi kewenangan Pengadilan Agama kecuali para pihak memperjanjikan penyelesaian melalui jalur lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengadilan Agama? +
Pengadilan Agama menangani perkara perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah bagi orang Islam, dengan dasar UU No. 3 Tahun 2006.
Apa bahasa Inggris dari Pengadilan Agama? +
Pengadilan Agama dalam bahasa Inggris disebut Religious Court.
Apa dasar hukum Pengadilan Agama? +
Dasar hukum Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989, Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012.
Apa asal kata Pengadilan Agama? +
Dari kata 'pengadilan' (lembaga peradilan) dan 'agama', yaitu peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam

Istilah Terkait