Definisi
Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang berwenang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam. Kedudukannya sejajar dengan Pengadilan Negeri, sama-sama berada di bawah pembinaan Mahkamah Agung, dan berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Yang membedakannya bukan tingkatan, melainkan jenis perkara. Pengadilan Negeri menangani sengketa perdata dan perkara pidana secara umum; Pengadilan Agama hanya menangani daftar bidang tertentu, dan hanya untuk orang Islam. Salah alamat mendaftarkan perkara bukan urusan sepele — gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilannya tidak berwenang, dan biaya perkara yang sudah disetor tidak kembali utuh.
Perkara Apa Saja yang Ditangani
Sejak perubahan tahun 2006, kewenangan Pengadilan Agama mencakup sembilan bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dalam praktik, tiga kelompok inilah yang paling sering muncul di loket:
Perkara perkawinan. Cerai gugat (diajukan istri), cerai talak (permohonan suami untuk mengikrarkan talak), isbat nikah, dispensasi kawin bagi calon di bawah 19 tahun, izin poligami, permohonan wali adhal ketika wali menolak menikahkan, penetapan asal-usul anak, dan hak asuh anak.
Perkara kewarisan dan harta. Penetapan ahli waris, gugatan pembagian warisan, sengketa hibah, pembatalan wasiat, dan gugatan harta bersama setelah perceraian.
Perkara ekonomi syariah. Ini yang paling sering disalahpahami. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012, sengketa pembiayaan bank syariah, gadai syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lain menjadi kewenangan Pengadilan Agama — bukan Pengadilan Negeri. Termasuk gugatan wanprestasi nasabah maupun permohonan eksekusi hak tanggungan atas pembiayaan syariah. Perlu ditambahkan: badan hukum atau nasabah non-Muslim yang menundukkan diri pada akad syariah tetap berperkara di Pengadilan Agama, karena yang menjadi ukuran adalah jenis akadnya.
Di Provinsi Aceh, lembaga ini bernama Mahkamah Syar’iyah dan punya kewenangan tambahan di bidang jinayat (pidana) berdasarkan qanun daerah — satu-satunya di Indonesia.
Dasar Hukum
Kerangkanya dibangun tiga undang-undang berlapis. UU No. 7 Tahun 1989 meletakkan dasar peradilan agama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. UU No. 3 Tahun 2006 memperluas kewenangannya sampai ekonomi syariah sekaligus mencabut ketentuan yang mewajibkan putusan Pengadilan Agama dikukuhkan Pengadilan Negeri. UU No. 50 Tahun 2009 melengkapinya dengan penguatan pengawasan hakim.
Hukum acaranya sendiri sebagian besar meminjam hukum acara perdata umum (HIR/RBg), kecuali hal-hal yang diatur khusus dalam UU Peradilan Agama — misalnya sidang perceraian yang tertutup untuk umum, kewajiban mendengar keterangan saksi dari keluarga dalam perkara syiqaq, dan tata cara sidang penyaksian ikrar talak.
Materi hukum yang dipakai hakim untuk memutus perkara keluarga adalah Kompilasi Hukum Islam, sedangkan untuk perkara ekonomi syariah dipakai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan Mahkamah Agung lewat peraturan tahun 2008.
Ke Mana Harus Mendaftar
Aturan tempat pendaftaran berbeda-beda menurut jenis perkara, dan ini penyebab paling umum gugatan ditolak:
| Perkara | Didaftarkan di Pengadilan Agama wilayah |
|---|---|
| Cerai gugat (istri menggugat) | tempat tinggal istri sebagai penggugat |
| Cerai talak (suami memohon) | tempat tinggal istri sebagai termohon |
| Sengketa harta bersama berupa tanah | letak tanahnya |
| Waris | tempat tinggal pewaris terakhir |
| Isbat nikah | tempat tinggal pemohon |
| Salah satu pihak di luar negeri | tempat tinggal pihak yang di Indonesia |
| Keduanya di luar negeri | tempat perkawinan dilangsungkan, atau Pengadilan Agama Jakarta Pusat |
Pendaftaran bisa datang langsung ke loket PTSP pengadilan atau lewat aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Pihak yang tidak mampu membayar dapat mengajukan perkara secara prodeo dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu; tersedia pula sidang di luar gedung pengadilan untuk wilayah yang jauh, serta Pos Bantuan Hukum di gedung pengadilan untuk membantu menyusun surat gugatan secara gratis.
Alur Perkara di Persidangan
Contoh yang mewakili sebagian besar perkara: seorang istri mendaftarkan cerai gugat.
- Pendaftaran dan pembayaran panjar biaya perkara. Penggugat menerima nomor perkara dan tanggal sidang pertama.
- Pemanggilan para pihak oleh jurusita, minimal tiga hari kerja sebelum sidang.
- Sidang pertama dan mediasi. Hakim wajib mengupayakan perdamaian. Kalau kedua pihak hadir, perkara diserahkan ke mediator selama beberapa minggu. Melewatkan tahap mediasi padahal kedua pihak hadir membuat putusan batal demi hukum.
- Pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik.
- Pembuktian — surat-surat (buku nikah, akta kelahiran, sertifikat tanah) dan saksi. Dalam perkara perceraian karena perselisihan terus-menerus, saksi dari pihak keluarga atau orang dekat justru diutamakan.
- Kesimpulan dan putusan.
- Upaya hukum. Banding ke Pengadilan Tinggi Agama dalam 14 hari sejak putusan diberitahukan, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, dan peninjauan kembali sebagai upaya luar biasa.
- Akta cerai diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau setelah ikrar talak diucapkan pada perkara cerai talak.
Biaya dan Jangka Waktu
Panjar biaya perkara ditetapkan tiap pengadilan lewat surat keputusan ketua dan dipengaruhi jarak pemanggilan para pihak — makin jauh alamat tergugat, makin besar komponen biaya pemanggilannya. Kisaran umum perkara perceraian berada di angka ratusan ribu sampai sekitar satu juta rupiah, dan sisa panjar yang tidak terpakai dikembalikan.
Mahkamah Agung menargetkan perkara tingkat pertama selesai dalam lima bulan. Perkara perceraian yang tidak dilawan sering rampung dalam dua sampai empat bulan. Yang membuat molor biasanya bukan hakimnya, melainkan tergugat yang tidak diketahui alamatnya sehingga pemanggilan harus dilakukan lewat pengumuman media massa dengan tenggang waktu yang panjang.