Lompat ke konten

Adopsi

Adoption Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri
Hukum Perdata adopsi pengangkatan anak anak angkat hak anak perwalian
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Adopsi?

Adopsi adalah pengalihan anak dari lingkungan orang tua kandung ke keluarga angkat lewat penetapan pengadilan, diatur PP No. 54 Tahun 2007.

Adoption Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri Hukum Perdata

Definisi

Adopsi atau pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua kandung, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas perawatannya, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengangkatan anak harus dilakukan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak, bukan untuk kepentingan calon orang tua angkat.

Yang membedakan konsep adopsi di Indonesia dari negara lain adalah statusnya tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandung. Anak angkat tetap secara hukum dianggap punya hubungan keluarga dengan orang tua biologisnya, meski diasuh dan dibesarkan oleh keluarga angkat.

Dasar Hukum

Pengangkatan anak diatur dalam PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, sebagai aturan pelaksana dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 39 UU Perlindungan Anak, pengangkatan anak hanya boleh dilakukan demi kepentingan terbaik anak, dan tidak memutuskan hubungan darah dengan orang tua kandungnya.

Selain aturan umum tersebut, bagi umat Islam berlaku juga prinsip dari Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan pengangkatan anak tidak menjadikan anak angkat sebagai ahli waris dari orang tua angkatnya secara otomatis. Anak angkat tetap bisa memperoleh bagian harta orang tua angkat melalui wasiat, dengan batas maksimal tertentu sesuai ketentuan hukum waris Islam.

Syarat Calon Orang Tua Angkat

Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2007, calon orang tua angkat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  1. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Berusia paling rendah 30 tahun.
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
  4. Berstatus menikah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu tertentu yang stabil.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
  6. Mampu secara ekonomi dan sosial untuk membesarkan anak.
  7. Memperoleh persetujuan anak, apabila anak telah mengerti dan bisa menyampaikan pendapat.
  8. Ada selisih usia yang wajar dengan anak yang akan diangkat.

Proses ini juga melibatkan penilaian pekerja sosial dan masa pengasuhan percobaan sebelum pengadilan menerbitkan penetapan pengangkatan anak secara resmi.

Jenis-Jenis Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak di Indonesia dibedakan berdasarkan asal calon orang tua angkat dan mekanismenya:

  • Pengangkatan anak domestik — dilakukan antara sesama warga negara Indonesia, baik lewat lembaga pengasuhan anak (panti asuhan) maupun langsung antar keluarga.
  • Pengangkatan anak antar warga negara (intercountry adoption) — dilakukan oleh warga negara asing terhadap anak Indonesia, dengan syarat dan pengawasan tambahan yang lebih ketat, termasuk melibatkan instansi sosial di tingkat pusat.
  • Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat — di beberapa daerah, pengangkatan anak bisa dilakukan menurut hukum adat yang berlaku, meski untuk kepastian hukum tetap disarankan mendapat penetapan pengadilan.

Untuk pengangkatan anak oleh warga negara asing, prosesnya lebih panjang karena harus memastikan kepentingan anak tetap terjaga meski akan tinggal dan dibesarkan di luar Indonesia.

Akibat Hukum Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak menimbulkan beberapa akibat hukum penting yang perlu dipahami calon orang tua angkat maupun keluarga kandung:

  • Hubungan darah tetap ada — anak angkat tidak kehilangan status hukumnya sebagai anak dari orang tua kandungnya, meski hak asuh dan tanggung jawab sehari-hari beralih ke orang tua angkat.
  • Status waris berbeda-beda — dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis menjadi ahli waris orang tua angkat, tapi bisa memperoleh harta lewat wasiat. Dalam praktik hukum perdata umum, status warisnya juga bergantung pada bagaimana orang tua angkat mengatur hartanya, misalnya lewat wasiat atau hibah.
  • Pencatatan sipil — pengangkatan anak yang sudah mendapat penetapan pengadilan bisa dicatatkan di Disdukcapil, meski akta kelahiran anak tetap mencantumkan identitas orang tua kandung sebagai data historis.

Contoh Kasus

Pasangan suami istri Rudi dan Sari yang telah menikah selama 10 tahun namun belum dikaruniai anak mengajukan permohonan pengangkatan anak ke Pengadilan Negeri. Mereka hendak mengangkat Dian, anak perempuan berusia 3 tahun yang berada di panti asuhan.

Setelah melalui proses penilaian oleh pekerja sosial, sidang pengadilan, dan masa pengasuhan percobaan, Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengangkatan anak. Dian secara hukum menjadi anak angkat Rudi dan Sari serta berhak diasuh, dididik, dan dinafkahi sebagaimana anak kandung, namun hubungan darah dengan orang tua kandungnya tidak terputus sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU Perlindungan Anak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah anak angkat berhak mewarisi harta orang tua angkat? Tergantung sistem hukum waris yang berlaku bagi keluarga tersebut. Dalam hukum Islam, anak angkat tidak otomatis jadi ahli waris tapi bisa menerima bagian lewat wasiat. Di luar itu, orang tua angkat bisa mengatur pemberian harta lewat wasiat atau hibah.

Apakah pengangkatan anak wajib melalui pengadilan? Idealnya iya, agar mendapat kepastian hukum. Pengangkatan yang hanya dilakukan secara kekeluargaan tanpa penetapan pengadilan berisiko tidak diakui penuh secara hukum, terutama untuk urusan administrasi kependudukan dan waris.

Apakah anak yang sudah diadopsi bisa dikembalikan ke orang tua kandung? Secara hukum, hubungan darah dengan orang tua kandung tidak pernah putus, tapi mengubah status pengasuhan yang sudah ditetapkan pengadilan memerlukan proses hukum tersendiri dan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.

Bisakah pasangan yang belum menikah mengadopsi anak? Pada umumnya syarat pengangkatan anak mensyaratkan calon orang tua angkat berstatus menikah, sehingga pasangan yang belum menikah umumnya tidak memenuhi syarat untuk mengadopsi bersama.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

Pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002

Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Adopsi? +
Adopsi adalah pengalihan anak dari lingkungan orang tua kandung ke keluarga angkat lewat penetapan pengadilan, diatur PP No. 54 Tahun 2007.
Apa bahasa Inggris dari Adopsi? +
Adopsi dalam bahasa Inggris disebut Adoption.
Apa dasar hukum Adopsi? +
Dasar hukum Adopsi diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Pasal 39 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 39 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002.
Apa asal kata Adopsi? +
Berasal dari bahasa Latin 'adoptio' yang berarti mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri

Istilah Terkait