Lompat ke konten

Harta Bersama

Joint Marital Property Gabungan kata 'harta' dan 'bersama'; dalam istilah adat Jawa dikenal sebagai gono-gini, di Aceh disebut hareuta sihareukat
Hukum Perdata harta bersama gono gini perkawinan perceraian pembagian harta
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Harta Bersama?

Harta bersama adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan, dan menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 menjadi milik berdua.

Joint Marital Property Gabungan kata 'harta' dan 'bersama'; dalam istilah adat Jawa dikenal sebagai gono-gini, di Aceh disebut hareuta sihareukat Hukum Perdata

Definisi

Harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tidak peduli siapa yang mencarinya dan atas nama siapa harta itu terdaftar. Sertifikat rumah bernama suami saja, mobil atas nama istri saja, atau rekening yang hanya dipegang salah satu pihak tetap masuk hitungan selama diperoleh setelah akad atau pemberkatan.

Yang menentukan bukan nama pada dokumen, melainkan waktu perolehan. Inilah titik yang paling sering disalahpahami dan paling sering menjadi pokok sengketa ketika rumah tangga berakhir.

Istilah gono-gini yang lebih akrab di telinga sebenarnya berasal dari hukum adat Jawa. Daerah lain punya sebutan sendiri, dan pengadilan tetap memakai istilah resmi harta bersama.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ayat berikutnya menyisihkan harta bawaan serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan, yang tetap menjadi milik masing-masing kecuali para pihak menyepakati sebaliknya.

Pasal 36 menambahkan aturan penting bagi kehidupan sehari-hari: perbuatan hukum atas harta bersama menuntut persetujuan kedua pihak. Karena itulah notaris meminta persetujuan pasangan ketika rumah yang dibeli selama perkawinan hendak dijual atau dijaminkan.

Pasal 37 mengembalikan pengaturan pembagian kepada hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak. Bagi pasangan muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menegaskan pembagian seperdua bagi masing-masing. Bagi pasangan non-muslim, KUHPerdata mengenal persatuan harta bulat sejak perkawinan, yang juga berujung pada pembagian seimbang.

Pasangan dapat menyimpang dari semua itu lewat perjanjian perkawinan. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian perkawinan tidak lagi harus dibuat sebelum menikah, tetapi juga boleh dibuat selama perkawinan berlangsung.

Perbedaan dengan Harta Bawaan

AspekHarta bersamaHarta bawaan
Waktu perolehanSelama perkawinanSebelum perkawinan
Termasuk hadiah dan warisanTidakYa, meski diterima saat menikah
Siapa yang menguasaiBersama, butuh persetujuan pasanganMasing-masing, bebas bertindak
Saat perceraianDibagiTetap milik pemiliknya
Bisa disimpangiYa, lewat perjanjian perkawinanYa, lewat perjanjian perkawinan

Dalam praktik, garisnya kerap kabur. Rumah warisan yang direnovasi besar-besaran dengan penghasilan bersama, atau tabungan pranikah yang dipakai sebagai uang muka aset baru, sering melahirkan sengketa campuran. Pengadilan biasanya menelusuri asal-usul dana dan menghitung bagian mana yang bersumber dari harta bawaan.

Pembagian Setelah Perceraian

Titik awalnya adalah pembagian seimbang, masing-masing separuh. Namun angka itu bukan harga mati. Hakim dapat menyimpang bila ada alasan kuat, misalnya salah satu pihak terbukti tidak pernah berkontribusi sama sekali, atau justru menghabiskan harta bersama untuk kepentingan yang merugikan keluarga.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Utang bersama ikut dibagi. Cicilan yang diambil untuk kepentingan keluarga menjadi tanggungan berdua, bukan hanya penanda tangan kredit.
  • Tuntutan harta bersama sebaiknya digabung dalam perkara perceraian. Bila terlewat, harus diajukan gugatan pembagian harta bersama tersendiri.
  • Aset yang sulit dibagi seperti rumah tunggal biasanya diselesaikan dengan menjualnya lalu membagi hasilnya, atau satu pihak membeli bagian pihak lain.
  • Sita jaminan dapat dimohonkan bila ada kekhawatiran aset dialihkan diam-diam selama perkara berjalan.

Contoh Kasus

Sepasang suami istri menikah tanpa perjanjian pranikah. Sebelum menikah, istri sudah memiliki tanah warisan dari orang tuanya. Selama perkawinan, mereka membeli rumah senilai Rp1,5 miliar dengan kredit pemilikan rumah atas nama suami, dan membangun ruko di atas tanah warisan istri dengan biaya dari penghasilan bersama.

Ketika bercerai, majelis menyatakan rumah beserta sisa utang kreditnya sebagai harta bersama, meski sertifikat dan akad kredit hanya atas nama suami. Tanah warisan tetap diakui sebagai harta bawaan istri, tetapi bangunan ruko yang berdiri di atasnya dinilai sebagai harta bersama karena dibangun dengan dana bersama. Nilai bangunan ruko dihitung tersendiri untuk kemudian dibagi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah gaji salah satu pihak saja tetap jadi harta bersama? Ya. Penghasilan yang diperoleh selama perkawinan masuk harta bersama, tanpa memandang siapa yang bekerja.

Bagaimana bila salah satu pihak tidak bekerja? Pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak diakui sebagai kontribusi. Tidak bekerja di luar rumah tidak menghapus hak atas harta bersama.

Apakah harta bersama bisa dituntut setelah bertahun-tahun bercerai? Bisa, melalui gugatan pembagian harta bersama. Semakin lama jaraknya, semakin sulit pembuktiannya karena aset mungkin sudah beralih ke pihak ketiga.

Bagaimana bila menikah lebih dari satu kali dalam perkawinan poligami? Kompilasi Hukum Islam mengatur harta bersama dihitung terpisah untuk tiap perkawinan, sesuai waktu perolehannya masing-masing.

Dasar Hukum

Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan masing-masing pihak serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing, kecuali para pihak menentukan lain.

Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Terhadap harta bersama, suami dan istri dapat bertindak hanya atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan terhadap harta bawaan masing-masing berhak bertindak sendiri.

Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak.

Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam

Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Harta Bersama? +
Harta bersama adalah semua harta yang diperoleh selama perkawinan, dan menurut Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 menjadi milik berdua.
Apa bahasa Inggris dari Harta Bersama? +
Harta Bersama dalam bahasa Inggris disebut Joint Marital Property.
Apa dasar hukum Harta Bersama? +
Dasar hukum Harta Bersama diatur dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 36 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Harta Bersama? +
Gabungan kata 'harta' dan 'bersama'; dalam istilah adat Jawa dikenal sebagai gono-gini, di Aceh disebut hareuta sihareukat

Istilah Terkait