Definisi
Hak asuh anak adalah kewenangan sekaligus kewajiban untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak yang belum dewasa setelah orang tuanya bercerai. Dalam hukum Islam istilahnya hadhanah.
Kata “hak” di sini mudah menyesatkan. Hak asuh bukan hadiah bagi orang tua yang menang perkara, dan bukan pula bentuk hukuman bagi yang kalah. Ukuran satu-satunya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu pengadilan boleh menyimpang dari aturan umum bila keadaan menuntutnya.
Perlu dibedakan pula dari perwalian. Hak asuh menyangkut pengasuhan sehari-hari, sedangkan perwalian menyangkut kewenangan mewakili anak dalam perbuatan hukum dan mengurus hartanya. Keduanya bisa berada pada orang yang berbeda.
Dasar Hukum
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian tidak memutus hubungan orang tua dengan anak. Kedua orang tua tetap wajib memelihara dan mendidik, dan ayah menanggung biayanya. Pasal ini juga memberi pengadilan ruang menentukan lain bila ayah tidak mampu.
Bagi perkara di Pengadilan Agama, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam memuat aturan yang paling sering dikutip: anak yang belum mumayyiz, yaitu belum berumur dua belas tahun, hak asuhnya pada ibu; anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan memilih. Pasal 156 mengatur urutan pengganti bila ibu meninggal dunia.
Di atas semua itu berdiri UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014. Undang-undang ini menegaskan hak anak diasuh oleh orang tuanya sendiri dan menjadikan kepentingan terbaik anak sebagai asas. Dalam praktik, asas inilah yang dipakai hakim untuk menyimpang dari ketentuan umum bila terbukti perlu.
Siapa yang Berhak: Aturan Umum dan Pengecualiannya
Aturan umum di Pengadilan Agama mengikuti batas usia dua belas tahun. Namun batas itu bukan aturan mati. Hakim dapat memutus lain apabila terbukti pemegang hak asuh menurut aturan umum justru tidak layak, misalnya karena:
- melakukan kekerasan terhadap anak atau menelantarkannya,
- terlibat penyalahgunaan narkotika atau perilaku yang membahayakan anak,
- mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya tidak mampu mengasuh,
- menghalangi anak bertemu orang tua yang lain secara terus-menerus.
Pada perkara di Pengadilan Negeri bagi pasangan non-muslim, tidak ada patokan usia semacam itu. Hakim menimbang keadaan konkret: kedekatan anak, kestabilan tempat tinggal dan sekolah, kemampuan ekonomi, serta keinginan anak bila usianya sudah memadai.
Untuk anak yang bersaudara, pengadilan cenderung tidak memisahkan mereka kecuali ada alasan kuat.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
| Pihak | Hak | Kewajiban |
|---|---|---|
| Pemegang hak asuh | Menentukan pengasuhan harian, tempat tinggal, dan sekolah anak | Tidak menghalangi akses orang tua lain, melaporkan perkembangan anak |
| Orang tua tanpa hak asuh | Bertemu dan berkomunikasi dengan anak, ikut dalam keputusan besar | Membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan sesuai putusan |
| Anak | Diasuh, mendapat nafkah, dan tetap mengenal kedua orang tuanya | — |
Kewajiban ayah menanggung nafkah anak tidak hilang meski hak asuh jatuh pada ibu. Sebaliknya, ibu yang memegang hak asuh tidak boleh memakai kewenangannya untuk memutus hubungan anak dengan ayah.
Praktik di Pengadilan
Sepasang orang tua bercerai dengan dua anak berusia delapan dan empat belas tahun. Ibu memohon hak asuh keduanya, sementara ayah mempersoalkan kemampuan ekonomi ibu.
Majelis menempatkan anak berusia delapan tahun pada ibu sesuai ketentuan umum, dan mendengar langsung keinginan anak berusia empat belas tahun yang sudah mumayyiz. Argumen soal penghasilan ibu tidak dinilai menentukan, karena biaya pemeliharaan justru menjadi tanggung jawab ayah.
Amar putusan menetapkan besaran nafkah anak per bulan dengan kenaikan tahunan, serta mengatur jadwal pertemuan ayah dengan anak pada akhir pekan dan libur sekolah. Perincian semacam ini penting: jadwal akses yang tidak dituangkan dalam putusan sangat sulit ditegakkan di kemudian hari.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah ayah bisa mendapat hak asuh anak balita? Bisa, tetapi harus dibuktikan bahwa ibu tidak layak mengasuh. Tanpa bukti itu, ketentuan umum tetap diterapkan.
Bagaimana bila mantan pasangan tidak membayar nafkah anak? Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan yang memutus, termasuk penyitaan harta pihak yang lalai.
Apakah hak asuh bisa diubah setelah putusan? Bisa, melalui permohonan atau gugatan baru dengan alasan perubahan keadaan, misalnya pemegang hak asuh terbukti menelantarkan anak.
Apakah anak boleh memilih sendiri? Anak yang sudah mumayyiz diberi kesempatan menyatakan pilihan, dan hakim menjadikannya bahan pertimbangan penting meski bukan satu-satunya.