Definisi
Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (ahli waris). Di Indonesia, hukum waris merupakan salah satu bidang hukum perdata yang paling sering menjadi sumber sengketa keluarga, karena menyangkut harta sekaligus hubungan kekerabatan yang emosional.
Berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Artinya, selama pewaris masih hidup, tidak ada peralihan hak waris apa pun — pemberian harta semasa hidup adalah hibah, bukan waris, dengan konsekuensi hukum yang berbeda sama sekali. Begitu seseorang meninggal, hukum menetapkan bahwa harta, hak, dan kewajibannya beralih seketika kepada ahli waris, tanpa perlu menunggu penetapan pengadilan lebih dahulu.
Ada dua jalur pewarisan yang diakui hukum Indonesia: pewarisan menurut undang-undang (ab intestato), di mana harta dibagi menurut urutan golongan ahli waris yang ditetapkan hukum, dan pewarisan menurut wasiat (testamentair), di mana pewaris menentukan sendiri pembagian hartanya lewat surat wasiat semasa ia masih hidup. Kedua jalur ini bisa berjalan beriringan pada satu pewarisan yang sama.
Dasar Hukum
KUHPerdata mengatur hukum waris dalam Buku II tentang kebendaan, dengan Pasal 830 sebagai kaidah pembuka: pewarisan hanya terjadi karena kematian. Pasal 832 menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang, yaitu keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama, sedangkan Pasal 833 mengatur asas saisine — ahli waris memperoleh hak milik atas harta pewaris seketika demi hukum, tanpa memerlukan tindakan penerimaan apa pun.
Di luar KUHPerdata, dua sistem hukum lain berlaku berdampingan di Indonesia. Bagi pewaris beragama Islam, Kompilasi Hukum Islam menjadi pedoman, dengan sengketanya diperiksa Pengadilan Agama. Bagi masyarakat adat, hukum kewarisan adat yang tidak tertulis masih berlaku di banyak daerah, dengan corak yang berbeda-beda tergantung sistem kekerabatannya. Pemilihan sistem mana yang berlaku umumnya mengikuti agama dan lingkungan adat pewaris, bukan pilihan bebas ahli waris.
Pewarisan Menurut Undang-Undang dan Menurut Wasiat
Pewarisan ab intestato berlaku otomatis ketika pewaris tidak meninggalkan wasiat, atau wasiatnya tidak mengatur seluruh harta. Dalam sistem ini, hukum sudah menetapkan lebih dulu siapa yang berhak dan berapa bagiannya, berdasarkan kedekatan hubungan darah dan perkawinan dengan pewaris — pewaris tidak punya kebebasan mengubah urutan ini.
Pewarisan testamentair memberi pewaris kebebasan mengatur sendiri pembagian hartanya lewat wasiat, tetapi kebebasan ini tidak mutlak. Hukum tetap melindungi ahli waris dalam garis lurus lewat bagian mutlak (legitieme portie) yang tidak boleh dikurangi oleh wasiat apa pun. Wasiat yang melanggar bagian mutlak ini bukan batal seluruhnya, melainkan bisa dikurangi atas permintaan ahli waris yang dirugikan, sampai bagian mutlaknya terpenuhi kembali.
Dalam praktik, kedua jalur ini kerap berjalan bersamaan: pewaris membuat wasiat untuk sebagian hartanya saja — misalnya menghibahwasiatkan satu bidang tanah kepada yayasan — sementara sisa hartanya yang tidak diatur wasiat tetap dibagi menurut ketentuan undang-undang di antara ahli waris ab intestato.
Syarat Terjadinya Pewarisan
Tiga syarat harus terpenuhi sebelum pewarisan bisa berlangsung:
- Pewaris telah meninggal dunia, baik meninggal sungguhan maupun dinyatakan meninggal oleh pengadilan setelah hilang dalam jangka waktu tertentu tanpa kabar.
- Ahli waris masih hidup pada saat pewaris meninggal. Anak yang masih dalam kandungan tetap dianggap sebagai ahli waris, dengan syarat kemudian lahir dalam keadaan hidup.
- Ahli waris tidak dinyatakan tidak patut mewaris, misalnya karena pernah berupaya membunuh pewaris atau memalsukan surat wasiatnya.
Bila salah satu syarat ini tidak terpenuhi — misalnya seluruh calon ahli waris ternyata sudah meninggal lebih dulu daripada pewaris — harta warisan dapat jatuh kepada negara sebagai harta yang tidak ada pemiliknya, setelah melalui proses hukum tertentu.
Studi Kasus
Ibu Ratna meninggal dunia meninggalkan suami (Pak Darmawan), dua anak kandung, dan harta berupa rumah senilai Rp2 miliar serta tabungan Rp1 miliar. Ibu Ratna tidak meninggalkan surat wasiat, sehingga berlaku pewarisan menurut undang-undang sepenuhnya.
Sebagai ahli waris golongan pertama, Pak Darmawan dan kedua anak masing-masing berhak atas bagian yang sama besar dari harta peninggalan. Namun sebelum dibagi, harta bersama (gono-gini) harus dipisahkan terlebih dahulu. Bila seluruh harta tersebut merupakan harta bersama selama perkawinan, maka setengahnya menjadi hak Pak Darmawan sebagai pasangan yang masih hidup, dan sisanya baru dibagi rata di antara Pak Darmawan dan kedua anaknya sebagai harta peninggalan murni.
Berbeda dengan kasus Pak Broto, yang sebelum meninggal sempat membuat wasiat menghibahwasiatkan satu ruko kepada keponakannya, di luar bagian untuk istri dan anak-anaknya. Karena keponakan bukan ahli waris dalam garis lurus, wasiat itu tetap sah sepanjang tidak melanggar bagian mutlak istri dan anak-anak Pak Broto atas sisa hartanya.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah utang pewaris juga diwariskan kepada ahli waris? Ya. Yang beralih bukan hanya aset, tetapi juga kewajiban. Karena itu hukum memberi ahli waris pilihan menerima dengan pencatatan harta lebih dahulu, sehingga tanggung jawab atas utang dibatasi sebesar harta yang diterima saja.
Bisakah seseorang menolak menjadi ahli waris? Bisa. Penolakan warisan harus dinyatakan resmi di kepaniteraan pengadilan negeri, dan begitu dinyatakan, ahli waris tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris sejak semula.
Apakah anak angkat berhak mewaris menurut KUHPerdata? Pada dasarnya anak angkat tidak termasuk ahli waris menurut hukum kewarisan KUHPerdata maupun hukum Islam, kecuali mendapat bagian lewat wasiat atau melalui lembaga wasiat wajibah yang dipraktikkan Pengadilan Agama.
Apa bedanya hukum waris dengan hukum wasiat? Hukum waris mengatur seluruh peralihan harta pewaris, termasuk yang terjadi otomatis menurut undang-undang. Wasiat hanyalah salah satu instrumen di dalam hukum waris, yang memberi pewaris ruang mengatur sebagian hartanya semasa hidup.