Lompat ke konten

Sukuk

Islamic Bonds Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah
Hukum Syariah sukuk obligasi syariah surat berharga syariah investasi syariah
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Sukuk?

Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud, memberi imbal hasil bagi hasil atau sewa, bukan bunga.

Islamic Bonds Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah Hukum Syariah

Definisi

Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah Islam, mewakili bukti kepemilikan atau penyertaan yang tidak terbagi atas suatu aset berwujud, manfaat atas aset, atau proyek tertentu (underlying asset). Berbeda dari obligasi konvensional yang secara hukum merupakan surat utang berbasis bunga, sukuk secara konsep bukanlah instrumen utang murni, melainkan lebih dekat dengan instrumen penyertaan atau sewa, meski dalam praktiknya banyak sukuk dirancang menyerupai obligasi dari sisi arus kas dan jatuh tempo.

Di Indonesia, sukuk terbagi dua kelompok besar: Sukuk Negara yang diterbitkan pemerintah lewat Surat Berharga Syariah Negara, dan sukuk korporasi yang diterbitkan perusahaan swasta maupun BUMN. Setiap penerbitan sukuk wajib memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-MUI sebelum bisa ditawarkan kepada publik.

Dasar Hukum

Sukuk Negara diatur khusus lewat undang-undang tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang mendefinisikannya sebagai surat berharga negara berdasarkan prinsip syariah, diterbitkan sebagai bukti penyertaan atas aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Tujuan penerbitannya ditegaskan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.

Untuk sukuk korporasi, ketentuan teknisnya diatur Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerbitan efek syariah, sementara aspek kesyariahannya merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang obligasi syariah, yang mensyaratkan setiap sukuk memiliki akad yang jelas dan aset dasar yang nyata, bukan sekadar janji pembayaran bunga.

Jenis-Jenis Sukuk

Berdasarkan akad yang mendasarinya, sukuk di Indonesia umumnya terbagi menjadi:

  • Sukuk ijarah — berbasis akad sewa, pemegang sukuk memperoleh imbal hasil dari ujrah (fee sewa) atas aset yang disewakan.
  • Sukuk mudharabah — berbasis bagi hasil, imbal hasil bergantung pada kinerja usaha yang dibiayai.
  • Sukuk musyarakah — berbasis kemitraan modal antara penerbit dan pemegang sukuk dalam suatu proyek.
  • Sukuk istishna — berbasis akad pesanan pembuatan, biasa dipakai membiayai proyek konstruksi bertahap.
  • Sukuk wakalah — penerbit bertindak sebagai wakil pemegang sukuk untuk mengelola aset dasar.

Dari sisi penerbit, Sukuk Negara sendiri hadir dalam beberapa seri untuk segmen berbeda: Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan untuk investor perorangan dengan minimum pembelian terjangkau, serta Project-Based Sukuk yang secara khusus terkait pembiayaan proyek infrastruktur tertentu.

Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional

Meski sama-sama diperdagangkan di pasar modal dan menawarkan imbal hasil berkala, sukuk dan obligasi konvensional berbeda secara mendasar. Obligasi adalah surat pengakuan utang murni; penerbitnya wajib membayar bunga tetap tanpa memandang untung atau rugi usaha yang dibiayai. Sukuk mensyaratkan adanya aset dasar yang nyata, dan imbal hasilnya berupa bagi hasil, margin, atau fee yang dikaitkan dengan kinerja atau pemanfaatan aset tersebut, bukan bunga atas pokok pinjaman.

Konsekuensi praktisnya terasa saat gagal bayar. Pemegang obligasi konvensional berkedudukan sebagai kreditor biasa. Pemegang sukuk, tergantung akadnya, bisa memiliki hak atas aset dasar yang menjadi underlying penerbitan, sehingga struktur perlindungannya berbeda dan lebih bergantung pada jenis akad yang dipakai.

Ilustrasi

Pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel seri tertentu dengan akad wakalah, di mana pemerintah bertindak sebagai wakil investor untuk mengelola aset SBSN berupa proyek infrastruktur jalan tol. Sari, seorang pegawai swasta, membeli sukuk ini lewat mitra distribusi resmi dengan investasi awal Rp5 juta. Setiap bulan ia menerima imbalan tetap yang ditransfer ke rekeningnya, dan pokok investasinya dikembalikan penuh saat sukuk jatuh tempo tiga tahun kemudian.

Di sisi korporasi, sebuah perusahaan properti menerbitkan sukuk ijarah untuk membiayai pembangunan rumah sakit swasta. Tanah dan bangunan rumah sakit menjadi aset dasar penerbitan. Pemegang sukuk menerima ujrah secara periodik selama masa sukuk berjalan. Ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan gagal membayar cicilan ujrah, pemegang sukuk mengajukan klaim atas aset dasar tersebut sesuai perjanjian wali amanat yang mengikat sejak penerbitan, berbeda dengan pemegang obligasi biasa yang hanya bisa menagih sebagai kreditor tanpa jaminan atas aset spesifik.

Risiko dan Perlindungan Investor

Sukuk Negara relatif dianggap paling minim risiko gagal bayar karena dijamin penuh oleh pemerintah, sehingga banyak dipilih investor konservatif sebagai alternatif deposito dengan imbal hasil yang biasanya lebih kompetitif. Risiko utamanya lebih ke arah risiko pasar, yaitu turunnya harga sukuk di pasar sekunder bila investor menjualnya sebelum jatuh tempo.

Sukuk korporasi membawa risiko lebih tinggi karena bergantung pada kesehatan keuangan penerbit dan kualitas aset dasarnya. Sebelum membeli, investor perlu memeriksa peringkat sukuk yang diterbitkan lembaga pemeringkat, jenis akad yang dipakai, serta posisi pemegang sukuk bila terjadi gagal bayar — apakah dijamin aset tertentu atau hanya bergantung pada kelangsungan usaha penerbit.

Cara Membeli Sukuk

Bagi investor perorangan, Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan adalah pintu masuk paling mudah karena dijual lewat mitra distribusi resmi seperti bank, perusahaan sekuritas, dan platform fintech yang ditunjuk pemerintah, biasanya dengan minimum pemesanan mulai Rp1 juta. Masa penawaran dibuka pada periode tertentu setiap tahun dan diumumkan lewat situs resmi Kementerian Keuangan. Calon investor perlu lebih dulu memiliki rekening dana dan rekening surat berharga di salah satu mitra distribusi sebelum bisa memesan secara daring.

Untuk sukuk korporasi, pembelian dilakukan lewat perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi, baik saat penawaran umum perdana di pasar primer maupun lewat transaksi di pasar sekunder bursa efek. Jangka waktunya bervariasi: Sukuk Tabungan umumnya bertenor dua tahun, tidak dapat diperjualbelikan tetapi bisa dicairkan sebagian sebelum jatuh tempo lewat fasilitas pencairan awal, sedangkan Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum jatuh temponya yang biasanya tiga tahun. Sukuk korporasi lazimnya bertenor lebih panjang, lima sampai sepuluh tahun, tergantung kebutuhan pembiayaan penerbitnya.

Dari sisi biaya, investor umumnya hanya menanggung biaya transaksi di platform pembelian, karena imbalan sukuk negara dipotong pajak penghasilan final langsung oleh pemerintah sebelum ditransfer, sehingga jumlah yang diterima investor setiap periode sudah bersih. Sari, calon investor pemula, disarankan membandingkan dulu tingkat imbalan, tenor, dan mekanisme pencairan awal antar seri sukuk sebelum memutuskan, karena karakteristik tiap seri cukup berbeda meski sama-sama disebut Sukuk Negara.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sukuk? +
Sukuk adalah surat berharga syariah yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud, memberi imbal hasil bagi hasil atau sewa, bukan bunga.
Apa bahasa Inggris dari Sukuk? +
Sukuk dalam bahasa Inggris disebut Islamic Bonds.
Apa dasar hukum Sukuk? +
Dasar hukum Sukuk diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN, Fatwa DSN-MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah.
Apa asal kata Sukuk? +
Dari bahasa Arab 'sakk' (jamak: sukuk) yang berarti sertifikat atau dokumen kepemilikan, yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah

Istilah Terkait