Definisi
Murabahah adalah jual beli di mana penjual menyebutkan secara terbuka berapa harga perolehan barang dan berapa keuntungan yang ia ambil, lalu keduanya disepakati pembeli. Keterbukaan harga pokok inilah yang membedakan murabahah dari jual beli biasa, yang tidak mewajibkan penjual membuka modalnya.
Di perbankan syariah Indonesia, murabahah adalah akad pembiayaan yang paling banyak dipakai, mulai dari rumah, kendaraan, sampai modal pembelian bahan baku. Bentuk yang dipraktikkan disebut murabahah kepada pemesan pembelian: nasabah memesan barang tertentu, bank membelinya lebih dulu, baru menjualnya kembali kepada nasabah dengan pembayaran angsuran. Yang berpindah antara bank dan nasabah pada dasarnya adalah barang, bukan pinjaman uang.
Rukun dan Alur Akad
Rukunnya mengikuti jual beli pada umumnya: ada penjual, pembeli, objek yang diperjualbelikan, harga, serta ijab dan kabul. Syarat tambahannya yang membuat akad ini sah menurut fatwa:
- Barangnya halal dan jelas wujud, jenis, serta spesifikasinya.
- Harga perolehan diungkapkan apa adanya kepada pembeli.
- Margin keuntungan disepakati di awal dan dinyatakan dalam nominal harga jual, bukan sebagai persentase yang berjalan atas sisa utang.
- Barang sudah menjadi milik bank sebelum dijual kepada nasabah.
Syarat keempat adalah titik yang paling sering menjadi persoalan. Dalam praktik, bank kerap menguasakan pembelian kepada nasabah melalui akad wakalah karena nasabah lebih tahu barang yang diinginkan. Fatwa mensyaratkan akad murabahah baru boleh ditandatangani setelah barang secara hukum menjadi milik bank. Bila akad jual beli diteken lebih dulu, sementara barangnya belum dimiliki bank, keabsahan akad itu dapat dipersoalkan di pengadilan.
Alurnya secara ringkas: nasabah mengajukan permohonan dan menyebut barang yang dibutuhkan, bank menganalisis kelayakan, bank membeli barang dari pemasok, kepemilikan berpindah ke bank, akad murabahah ditandatangani dengan harga jual tetap, barang diserahkan, lalu nasabah mengangsur sesuai jadwal.
Dasar Hukum
Landasan operasionalnya bertumpu pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyebut murabahah sebagai salah satu akad penyaluran pembiayaan bank syariah. Aspek kesyariahannya diatur oleh Dewan Syariah Nasional MUI melalui Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, yang kemudian dilengkapi fatwa-fatwa turunan mengenai uang muka, diskon dari pemasok, sanksi bagi nasabah mampu yang menunda pembayaran, potongan pelunasan, serta penjadwalan kembali tagihan.
Untuk penyelesaian sengketa, hakim Pengadilan Agama berpedoman pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diberlakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008. Kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah berada pada Pengadilan Agama sejak UU No. 3 Tahun 2006, dan Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa sengketa perbankan syariah tidak dapat dialihkan ke pengadilan umum melalui klausul dalam perjanjian.
Perbedaan Murabahah dan Kredit Berbunga
| Aspek | Murabahah | Kredit konvensional |
|---|---|---|
| Objek akad | Barang yang dibeli dan dijual | Uang yang dipinjamkan |
| Dasar keuntungan | Margin atas penjualan barang | Bunga atas pokok pinjaman |
| Perubahan selama tenor | Harga jual dikunci sejak awal | Bunga dapat mengambang mengikuti pasar |
| Keterlambatan bayar | Tidak menambah harga jual; dikenakan ganti rugi riil dan denda yang disalurkan untuk sosial | Bunga berjalan dan denda menjadi pendapatan pemberi kredit |
| Pelunasan lebih awal | Harga jual tetap, potongan bersifat kebijakan bank | Sisa bunga umumnya gugur, tetapi ada penalti |
Perbedaan yang paling terasa bagi nasabah adalah kepastian angsuran. Karena harga jual sudah tetap, cicilan bulanannya tidak berubah meski suku bunga acuan naik. Konsekuensi sebaliknya juga berlaku: ketika suku bunga pasar turun, angsuran murabahah tidak ikut turun.
Ilustrasi Angka
Seorang nasabah ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dan menyiapkan uang muka Rp100.000.000. Bank membeli rumah itu dari pengembang seharga Rp500.000.000, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp820.000.000, sehingga margin bank adalah Rp320.000.000 untuk jangka waktu 15 tahun.
Uang muka Rp100.000.000 diperhitungkan sebagai pembayaran pertama. Sisa Rp720.000.000 diangsur selama 180 bulan, yaitu Rp4.000.000 setiap bulan dan tidak berubah sampai akad berakhir. Bila pada tahun kelima nasabah ingin melunasi lebih cepat, kewajiban hukumnya tetap sebesar sisa harga jual. Bank boleh memberikan potongan pelunasan, tetapi potongan itu adalah kebijakan bank, bukan hak yang dapat dituntut nasabah, dan karena itu tidak boleh diperjanjikan nilainya sejak awal akad.
Kritik dan Kesalahpahaman
“Murabahah hanya bunga yang berganti nama.” Kritik ini datang bukan hanya dari luar, tetapi juga dari kalangan ekonom Muslim sendiri, terutama karena besaran margin sering ditetapkan dengan merujuk suku bunga pasar. Pembelaannya adalah pada struktur akad: objeknya barang, risiko kepemilikan sempat berada pada bank, dan harga tidak boleh bertambah karena keterlambatan. Perdebatan ini belum selesai, dan pembaca sebaiknya memahami bahwa keduanya adalah posisi yang sama-sama hidup.
“Kalau telat bayar, utang saya membengkak.” Tidak boleh. Harga jual sudah dikunci. Yang dapat dikenakan adalah ganti rugi atas kerugian riil bank dan denda yang menurut fatwa tidak diakui sebagai pendapatan bank melainkan disalurkan untuk kepentingan sosial.
“Diskon dari pengembang adalah hak bank.” Potongan harga dari pemasok yang diperoleh sebelum akad pada dasarnya menjadi hak nasabah karena mengurangi harga perolehan yang wajib diungkapkan.
“Uang muka pasti hangus kalau batal.” Bila nasabah membatalkan, bank hanya berhak mengambil kerugian riil yang benar-benar terjadi dari uang muka tersebut, dan selebihnya dikembalikan.