Lompat ke konten

Asimilasi

Assimilation Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat.
Hukum Pidana asimilasi assimilation reintegrasi sosial narapidana pemasyarakatan
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu Asimilasi?

Asimilasi adalah pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke masyarakat setelah menjalani setengah masa pidana, diatur PP No. 99/2012.

Assimilation Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat. Hukum Pidana

Definisi

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Asimilasi merupakan bagian dari program reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tujuan asimilasi adalah mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat secara bertahap, sehingga tidak mengalami kesulitan beradaptasi setelah masa pidananya selesai. Alih-alih langsung dilepas begitu saja setelah bertahun-tahun berada di lingkungan tertutup, narapidana diberi kesempatan berinteraksi kembali dengan dunia luar sambil tetap dalam pengawasan petugas pemasyarakatan.

Dasar Hukum

PP No. 99 Tahun 2012 mendefinisikan asimilasi sebagai proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapat asimilasi, asalkan memenuhi syarat: berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidana.

Untuk narapidana kasus tertentu yang dianggap kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara, PP No. 99 Tahun 2012 menetapkan syarat tambahan yang lebih ketat, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti, atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar perkara lain sebagai justice collaborator.

Syarat dan Prosedur

Untuk mengajukan asimilasi, narapidana dan pihak Lapas umumnya melalui tahapan berikut:

  1. Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas menilai catatan perilaku narapidana selama menjalani pidana.
  2. Narapidana harus sudah menjalani minimal setengah masa pidananya dan berkelakuan baik selama itu.
  3. Untuk kasus tertentu, diperlukan rekomendasi tambahan, misalnya dari instansi yang menangani perkara asal seperti KPK untuk kasus korupsi.
  4. Usulan asimilasi diajukan Kepala Lapas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapat persetujuan.
  5. Setelah disetujui, narapidana menjalani asimilasi sesuai bentuk yang ditetapkan, dengan kewajiban melapor dan mematuhi aturan yang berlaku selama program berlangsung.

Bentuk-Bentuk Asimilasi

Asimilasi dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk, tergantung kondisi narapidana dan fasilitas yang tersedia:

  • Bekerja di luar Lapas: narapidana bekerja pada pihak ketiga atau usaha binaan Lapas pada siang hari, lalu kembali ke Lapas pada malam hari.
  • Mengikuti pendidikan atau pelatihan di luar Lapas: misalnya kursus keterampilan atau pendidikan formal di lembaga di luar Lapas.
  • Kegiatan sosial kemasyarakatan: mengikuti kegiatan bakti sosial, keagamaan, atau kegiatan bersama warga sekitar Lapas.
  • Asimilasi di rumah, dalam kondisi tertentu seperti pandemi: narapidana menjalani sisa asimilasi di rumah dengan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan.

Perbedaan dengan Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

Asimilasi sering disamakan dengan hak-hak pembinaan lain yang juga membuat narapidana bisa berada di luar Lapas, padahal ketiganya berbeda tahap dan syarat.

AspekAsimilasiCuti BersyaratPembebasan Bersyarat
Syarat masa pidanaSudah menjalani 1/2 masa pidanaUntuk pidana ringan, menjelang akhir masa pidanaSudah menjalani 2/3 masa pidana
StatusMasih narapidana, kembali ke LapasMasih narapidana, dalam pengawasanBebas bersyarat, wajib lapor berkala
BentukBekerja/belajar di luar Lapas siang hariBerada di tengah masyarakat sampai akhir masa pidanaMenjalani sisa pidana di luar Lapas

Ketiganya sama-sama bagian dari hak pembinaan narapidana yang bisa dicabut jika narapidana melanggar syarat atau melakukan pelanggaran hukum baru selama menjalani programnya, sehingga statusnya tidak permanen sampai seluruh masa pidana benar-benar selesai.

Contoh Kasus

Seorang narapidana kasus penggelapan dengan pidana penjara empat tahun telah menjalani dua tahun masa pidana dengan catatan berkelakuan baik selama di Lapas. Setelah diusulkan Tim Pengamat Pemasyarakatan dan disetujui Kantor Wilayah, ia diberi kesempatan bekerja di bengkel otomotif milik pihak ketiga pada siang hari, lalu kembali ke Lapas setiap malam. Program ini membantunya memiliki keterampilan kerja dan penghasilan sebagai bekal setelah bebas nanti.

Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan asimilasi kepada ribuan narapidana untuk mengurangi kepadatan Lapas dan risiko penularan penyakit, lewat Permenkumham No. 10 Tahun 2020, dengan syarat khusus dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan selama masa asimilasi di rumah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua narapidana otomatis mendapat asimilasi? Tidak. Asimilasi harus diusulkan berdasarkan penilaian perilaku dan hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, terutama sudah menjalani setengah masa pidana dan berkelakuan baik selama itu.

Apakah asimilasi bisa dicabut? Bisa, jika narapidana melanggar aturan selama menjalani asimilasi, misalnya tidak kembali ke Lapas sesuai jadwal atau melakukan pelanggaran hukum baru selama program berlangsung.

Apakah narapidana kasus korupsi bisa mendapat asimilasi? Bisa, tapi dengan syarat tambahan yang lebih ketat, seperti sudah melunasi denda dan uang pengganti kerugian negara, dibanding narapidana kasus pidana umum.

Apa beda asimilasi dengan remisi? Remisi adalah pengurangan masa pidana, sedangkan asimilasi adalah kesempatan menjalani sebagian masa pidana dengan berinteraksi di luar Lapas tanpa mengurangi total lama hukuman yang harus dijalani.

Pengawasan Selama Asimilasi

Selama menjalani asimilasi, narapidana tetap berada dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan yang bertugas memantau kepatuhan terhadap syarat dan jadwal yang ditetapkan. Pembimbing Kemasyarakatan juga menjadi jembatan komunikasi antara narapidana, keluarga, dan pihak Lapas selama program berlangsung, termasuk melaporkan perkembangan perilaku narapidana yang nantinya jadi bahan pertimbangan untuk hak pembinaan lanjutan seperti pembebasan bersyarat.

Jika narapidana melanggar syarat asimilasi, misalnya tidak kembali ke Lapas sesuai jadwal yang ditentukan atau terlibat pelanggaran hukum baru, statusnya dapat dicabut dan narapidana dikembalikan menjalani sisa masa pidana sepenuhnya di dalam Lapas tanpa hak asimilasi lanjutan untuk periode tertentu.

Dasar Hukum

Pasal 36 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012

Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Asimilasi. Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat: a. berkelakuan baik; b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pasal 1 angka 2 PP No. 99 Tahun 2012

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu Asimilasi? +
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dengan membaurkannya ke masyarakat setelah menjalani setengah masa pidana, diatur PP No. 99/2012.
Apa bahasa Inggris dari Asimilasi? +
Asimilasi dalam bahasa Inggris disebut Assimilation.
Apa dasar hukum Asimilasi? +
Dasar hukum Asimilasi diatur dalam Pasal 36 ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012, Pasal 1 angka 2 PP No. 99 Tahun 2012.
Apa asal kata Asimilasi? +
Berasal dari bahasa Latin 'assimilatio' yang berarti penyesuaian atau pembauran, merujuk pada proses pembauran narapidana dengan masyarakat.

Istilah Terkait