Definisi
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat tertentu, terutama berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan. Remisi bukan hak otomatis begitu seseorang masuk lapas — ia harus diusulkan dan dievaluasi berdasarkan catatan perilaku narapidana selama menjalani masa pidananya.
Bagi keluarga narapidana, remisi sering menjadi topik yang paling ditunggu setiap menjelang 17 Agustus atau hari besar keagamaan, karena langsung berdampak pada kapan seseorang bisa bebas lebih cepat dari jadwal semula.
Dasar Hukum
Remisi diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut lewat kebijakan teknis Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia setiap tahunnya.
Peraturan ini membedakan syarat remisi antara narapidana kasus umum dengan narapidana kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara. Untuk kelompok kedua ini, syaratnya jauh lebih ketat, termasuk kewajiban bersedia bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kasusnya (justice collaborator) dan telah melunasi denda serta uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan.
Syarat dan Prosedur
Untuk mendapatkan remisi, seorang narapidana harus memenuhi beberapa syarat dasar:
- Berkelakuan baik — dibuktikan lewat catatan perilaku selama di lapas, tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan — dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas secara aktif.
- Untuk kasus tertentu (korupsi, narkotika, terorisme) — tambahan syarat berupa kesediaan bekerja sama dengan penegak hukum dan pelunasan denda/uang pengganti.
Prosesnya diusulkan oleh kepala lapas berdasarkan penilaian tim pengamat pemasyarakatan, lalu disahkan lewat surat keputusan yang diterbitkan menjelang momen pemberian remisi (17 Agustus atau hari besar keagamaan terkait).
Jenis-Jenis Remisi
Remisi terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan momen dan alasan pemberiannya:
- Remisi umum — diberikan setiap tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan, berlaku untuk seluruh narapidana yang memenuhi syarat tanpa memandang agama.
- Remisi khusus — diberikan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang dianut narapidana, misalnya Idulfitri bagi yang beragama Islam atau Natal bagi yang beragama Kristen.
- Remisi tambahan — diberikan kepada narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, misalnya menjadi donor darah aktif atau membantu petugas mengungkap pelanggaran di dalam lapas.
Besaran remisi bertambah setiap tahunnya sesuai lama masa pidana yang sudah dijalani, dengan ketentuan teknis yang ditetapkan lewat kebijakan Kementerian setiap periode pemberian.
Perbedaan dengan Asimilasi dan Cuti Bersyarat
Remisi sering dianggap sama dengan hak-hak narapidana lain, padahal fungsinya berbeda:
| Hak | Fungsi | Dampak |
|---|---|---|
| Remisi | Mengurangi total masa pidana yang harus dijalani | Mempercepat tanggal bebas |
| Asimilasi | Kegiatan pembinaan di luar lapas dengan pengawasan | Tidak mengurangi masa pidana, tapi mempersiapkan reintegrasi sosial |
| Cuti bersyarat | Narapidana menjalani sisa pidana di luar lapas dengan syarat | Tetap dihitung sebagai menjalani pidana, bukan pengurangan |
Ketiganya bisa didapat narapidana yang sama secara bertahap, biasanya dimulai dari remisi, lalu asimilasi, sebelum akhirnya memenuhi syarat cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat menjelang akhir masa pidananya.
Kesalahpahaman Umum
Banyak orang mengira remisi adalah hak mutlak yang pasti didapat semua narapidana tanpa syarat. Faktanya, remisi harus diusulkan berdasarkan penilaian perilaku, dan narapidana yang pernah melanggar tata tertib lapas — misalnya kedapatan membawa barang terlarang atau terlibat perkelahian — bisa kehilangan haknya untuk periode tersebut.
Kesalahpahaman lain: dikira remisi berarti “pengampunan” atas kesalahan yang dilakukan, seperti grasi dari Presiden. Padahal remisi murni soal pengurangan masa menjalani pidana karena kelakuan baik, bukan pengakuan bahwa perbuatan pelaku dimaafkan atau dianggap tidak bersalah.
Ada pula anggapan bahwa narapidana kasus korupsi atau narkotika tidak akan pernah bisa mendapat remisi sama sekali. Ini tidak sepenuhnya akurat — mereka tetap bisa mendapat remisi, hanya saja syaratnya jauh lebih ketat dibanding narapidana kasus umum, termasuk kewajiban membayar denda/uang pengganti dan kesediaan menjadi justice collaborator.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus pencurian yang telah menjalani pidana selama dua tahun dan berkelakuan baik selama di lapas mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus. Dengan remisi tersebut, masa pidana yang harus dijalani berkurang sesuai ketentuan yang berlaku untuk tahun kedua masa pidananya.
Seorang narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi harus memenuhi syarat tambahan, yaitu telah membayar uang pengganti dan denda, serta bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator dengan penegak hukum. Tanpa memenuhi syarat tambahan ini, ia tidak berhak mendapatkan remisi meski berkelakuan baik selama di lapas — perbedaan perlakuan yang memang sengaja dibuat lebih ketat untuk kejahatan luar biasa semacam korupsi.
Contoh ketiga: seorang narapidana yang aktif menjadi donor darah rutin dan membantu program literasi bagi sesama warga binaan di lapasnya diusulkan mendapat remisi tambahan oleh kepala lapas, di luar jadwal remisi umum dan khusus yang biasa. Usulan ini dinilai tim pengamat pemasyarakatan sebagai bentuk perbuatan bermanfaat bagi kemanusiaan, sehingga masa pidananya berkurang lebih banyak dibanding narapidana lain yang hanya memenuhi syarat kelakuan baik standar.