Definisi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana dan anak binaan. Lapas merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diatur UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menggantikan UU No. 12 Tahun 1995.
Konsep pemasyarakatan berbeda secara filosofis dari “penjara” pada masa kolonial. Kalau penjara identik dengan penghukuman semata, pemasyarakatan menekankan pembinaan agar narapidana menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan siap diterima kembali oleh masyarakat setelah bebas. Konsep ini diperkenalkan Sahardjo, Menteri Kehakiman, pada tahun 1964.
Dasar Hukum
UU No. 22 Tahun 2022 mendefinisikan pemasyarakatan sebagai sistem perlakuan terhadap tahanan dan narapidana berdasarkan asas pengayoman, kesamaan perlakuan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat martabat manusia, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, serta hubungan keluarga dan masyarakat yang tetap terjaga.
Lapas ditetapkan sebagai tempat pelaksanaan pembinaan narapidana, terpisah secara fungsi dari Rumah Tahanan Negara yang menampung tersangka dan terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap. Pengelolaan Lapas berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jenis-Jenis Lapas
Lapas di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan beberapa kategori:
- Berdasarkan kapasitas dan wilayah: Lapas Kelas I dengan kapasitas besar, biasanya di ibu kota provinsi, serta Kelas IIA dan Kelas IIB dengan kapasitas lebih kecil di kabupaten/kota.
- Berdasarkan peruntukan khusus: Lapas Narkotika untuk narapidana kasus narkotika, Lapas Anak untuk anak yang berhadapan dengan hukum, Lapas Perempuan khusus narapidana perempuan, dan Lapas Terbuka untuk narapidana yang mendekati masa bebas dengan pengawasan lebih longgar.
- Berdasarkan tingkat keamanan: sebagian Lapas menerapkan pengamanan maksimum untuk narapidana kasus terorisme atau kejahatan terorganisir tertentu.
Hak Narapidana
Meski kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana tetap punya sejumlah hak yang dijamin undang-undang, antara lain:
- Melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
- Mendapat perawatan, baik jasmani maupun rohani.
- Mendapat pendidikan dan pengajaran serta pelatihan keterampilan.
- Mendapat pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
- Menyampaikan keluhan.
- Mendapat bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa.
- Mendapat kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau pihak tertentu.
- Mendapat pengurangan masa pidana atau remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, sepanjang memenuhi syarat.
Kesalahpahaman Umum
- “Lapas dan penjara adalah hal yang berbeda.” Sebenarnya sama secara fungsi. Lapas adalah istilah resmi pengganti “penjara” sejak 1964, meski masyarakat masih sering memakai kata lama.
- “Semua narapidana otomatis dapat remisi dan bebas lebih cepat.” Remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Untuk kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, syaratnya lebih ketat.
- “Lapas dan Rutan itu sama.” Keduanya berbeda fungsi meski dalam praktik sering digabung karena keterbatasan fasilitas. Rutan untuk tahanan yang belum divonis, Lapas untuk narapidana yang sudah divonis tetap.
- “Narapidana tidak punya hak apa pun selama di lapas.” Sebaliknya, UU Pemasyarakatan secara eksplisit menjamin sederet hak dasar narapidana selama menjalani pidana.
Contoh Kasus
Seorang narapidana kasus pencurian dengan pidana penjara tiga tahun ditempatkan di Lapas Kelas IIA sesuai domisilinya. Selama menjalani pembinaan, ia mengikuti program pendidikan kesetaraan paket C dan pelatihan keterampilan las. Setelah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik oleh tim pengamat pemasyarakatan, ia diusulkan mendapat pembebasan bersyarat sehingga bisa menghabiskan sisa masa pidana di luar lapas dengan kewajiban lapor berkala.
Overcrowding atau kelebihan kapasitas menjadi masalah kronis di banyak lapas Indonesia. Jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas ideal membuat kualitas pembinaan, layanan kesehatan, dan sanitasi menurun, sesuatu yang berulang kali disorot lembaga pemantau hak asasi manusia.
Ke Mana Mengurus Kunjungan atau Informasi Narapidana
Keluarga yang ingin mengunjungi atau mencari informasi soal narapidana dapat menempuh langkah berikut:
- Memastikan lebih dulu Lapas mana yang menampung narapidana bersangkutan, biasanya bisa ditanyakan ke Rutan atau Lapas terdekat, atau lewat layanan informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Mendaftar sebagai pengunjung dengan membawa identitas diri dan menunjukkan hubungan keluarga, sesuai jadwal kunjungan yang ditetapkan masing-masing Lapas.
- Mengikuti prosedur pemeriksaan keamanan sebelum masuk ke area kunjungan, termasuk larangan membawa barang-barang tertentu.
- Untuk informasi soal hak pembinaan seperti remisi, asimilasi, atau pembebasan bersyarat, keluarga bisa berkoordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan yang menangani narapidana tersebut.
Sebagian Lapas juga menyediakan layanan kunjungan secara daring atau panggilan telepon terjadwal, terutama untuk keluarga yang berdomisili jauh dari lokasi Lapas.
Program Pembinaan di Dalam Lapas
Selain program menuju kebebasan seperti remisi dan asimilasi, Lapas menyelenggarakan pembinaan kepribadian dan kemandirian selama narapidana menjalani masa pidana. Pembinaan kepribadian mencakup kegiatan keagamaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta kesadaran hukum. Pembinaan kemandirian mencakup pelatihan keterampilan kerja seperti pertanian, perbengkelan, menjahit, atau kerajinan tangan, yang hasilnya kadang dipasarkan lewat program kewirausahaan binaan Lapas.
Program-program ini bertujuan memastikan narapidana punya bekal keterampilan dan mental yang lebih siap saat kembali ke masyarakat, bukan sekadar menjalani masa pidana tanpa persiapan apa pun untuk kehidupan setelah bebas.
Narapidana yang menjalani hukuman di Lapas juga tetap punya hak politik terbatas, seperti hak memilih dalam pemilihan umum sepanjang memenuhi syarat administratif kependudukan, meski hak untuk dipilih biasanya gugur selama menjalani masa pidana tertentu sesuai putusan pengadilan.