Lompat ke konten

Cuti Menjelang Bebas

Pre-Release Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana.
Hukum Pidana cuti menjelang bebas CMB pre-release leave pemasyarakatan narapidana
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Cuti Menjelang Bebas?

Cuti menjelang bebas (CMB) adalah hak narapidana berkelakuan baik untuk menjalani sisa dua bulan terakhir masa pidananya di luar lapas.

Pre-Release Leave Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana. Hukum Pidana

Definisi

Cuti Menjelang Bebas, yang di lingkungan lapas hampir selalu disebut dengan singkatannya, CMB, adalah hak seorang narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan, biasanya di rumah bersama keluarga, menjelang tanggal bebasnya tiba. Ini bukan pembebasan penuh — status narapidana tetap melekat, hanya saja tempat menjalani sisa hukuman berpindah dari sel ke rumah, dengan kewajiban wajib lapor dan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas.

CMB dirancang sebagai jembatan psikologis dan sosial sebelum seseorang benar-benar kembali hidup normal di masyarakat. Banyak mantan narapidana mengalami kesulitan beradaptasi setelah bertahun-tahun hidup dalam rutinitas lapas yang serba diatur, mulai dari kesulitan mencari pekerjaan sampai kecanggungan menghadapi keluarga dan tetangga. CMB memberi ruang untuk perlahan-lahan menyesuaikan diri sambil status hukumnya masih dalam pengawasan resmi negara.

Yang perlu dipahami keluarga narapidana, CMB bukan hak otomatis yang didapat semua orang begitu memenuhi syarat waktu. Ada proses pengajuan, penilaian perilaku selama di lapas, dan persetujuan dari pejabat berwenang sebelum CMB benar-benar diberikan.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai CMB diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diperjelas lebih rinci lewat peraturan pemerintah turunannya. Syarat pokoknya ada tiga: narapidana telah menjalani paling sedikit dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik sepanjang menjalani masa pidana tersebut, dan lamanya CMB yang diberikan tidak boleh melebihi enam bulan.

Perhitungan dua pertiga masa pidana ini dihitung setelah memperhitungkan remisi yang sudah diperoleh narapidana, bukan dari lamanya vonis awal. Artinya, semakin rajin seorang narapidana mengumpulkan remisi lewat kelakuan baik dan keikutsertaan dalam program pembinaan, semakin cepat pula ia memenuhi syarat waktu untuk CMB. Persetujuan akhir CMB berada di tangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, berdasarkan usulan dari kepala lapas tempat narapidana bersangkutan menjalani pidana.

Syarat dan Prosedur

Pengajuan CMB dimulai dari pihak lapas, bukan dari narapidana atau keluarganya secara langsung, meskipun keluarga bisa mendorong dan melengkapi dokumen pendukung. Tahapan umumnya sebagai berikut.

  1. Penilaian internal lapas — tim pengamat pemasyarakatan di lapas menilai rekam jejak narapidana, termasuk keikutsertaan dalam program pembinaan, ada tidaknya pelanggaran tata tertib, dan perkembangan sikap selama menjalani pidana.
  2. Pemenuhan syarat administratif — meliputi salinan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, laporan perkembangan pembinaan, surat pernyataan kesanggupan dari pihak keluarga yang akan menerima narapidana, dan surat jaminan tidak akan melarikan diri atau mengulangi tindak pidana.
  3. Pengusulan ke Kantor Wilayah — kepala lapas mengajukan usulan resmi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mendapat persetujuan.
  4. Penetapan dan pengawasan — setelah disetujui, narapidana menjalani sisa masa pidananya di rumah dengan kewajiban wajib lapor berkala ke Bapas dan pengawasan dari PK.

Studi Kasus

Pak Rudi, narapidana kasus penggelapan dengan vonis empat tahun penjara, telah menjalani dua tahun delapan bulan setelah dikurangi remisi yang terkumpul dari kelakuan baiknya selama di lapas — memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Ia rutin mengikuti program pembinaan keterampilan dan tidak pernah melanggar tata tertib. Lapas mengusulkan CMB selama tiga bulan, dan setelah disetujui, Pak Rudi menjalani sisa masa pidananya di rumah bersama istri dan anak-anaknya, dengan kewajiban lapor ke Bapas setiap dua minggu sekali.

Kasus berbeda dialami seorang narapidana lain di lapas yang sama yang pengajuan CMB-nya ditolak karena tercatat dua kali melanggar tata tertib lapas dalam setahun terakhir, meski secara hitungan waktu sudah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana. Kasus ini menunjukkan bahwa CMB bukan hak yang berlaku otomatis semata karena hitungan waktu terpenuhi.

Perbedaan dengan Cuti Bersyarat dan Asimilasi

CMB kerap tertukar dengan dua bentuk pembinaan lain yang mirip. Cuti bersyarat diberikan kepada narapidana dengan pidana di bawah satu tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa pidananya, dan sifatnya lebih mirip pembebasan bersyarat untuk pidana pendek. Sementara asimilasi adalah program yang membolehkan narapidana beraktivitas di luar lapas pada jam-jam tertentu — misalnya bekerja di perusahaan mitra lapas pada siang hari — namun tetap kembali ke lapas pada malam harinya, bukan tinggal penuh di rumah seperti CMB.

CMB berbeda dari keduanya karena hanya diberikan menjelang berakhirnya masa pidana, jangka waktunya paling lama enam bulan, dan narapidana sepenuhnya tinggal di luar lapas selama masa itu, bukan sekadar beraktivitas di luar pada jam kerja.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah CMB bisa diajukan sendiri oleh keluarga narapidana tanpa menunggu usulan lapas? Tidak. Usulan CMB harus berasal dari lapas berdasarkan penilaian tim pengamat pemasyarakatan, meski keluarga bisa aktif melengkapi dokumen pendukung dan berkoordinasi dengan pihak lapas.

Apa yang terjadi jika narapidana melanggar syarat selama menjalani CMB? CMB dapat dicabut sewaktu-waktu jika narapidana tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, melarikan diri, atau terlibat tindak pidana baru, dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke lapas untuk menjalani sisa masa pidananya.

Apakah semua narapidana berhak mendapat CMB? Tidak semua. Narapidana kasus tertentu, seperti kejahatan yang tergolong luar biasa dan dikecualikan oleh peraturan, dapat menghadapi syarat tambahan atau pembatasan dalam pemberian CMB.

Berapa lama proses pengajuan CMB biasanya berjalan? Bergantung pada kelengkapan dokumen dan beban kerja Kantor Wilayah setempat, namun umumnya berlangsung beberapa minggu hingga dua bulan sejak diusulkan lapas.

Dasar Hukum

Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2022

Narapidana yang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dapat diberikan Cuti Menjelang Bebas.

Pasal 44 PP No. 99 Tahun 2012

Cuti Menjelang Bebas diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana; dan c. lamanya cuti menjelang bebas tidak lebih dari 6 bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Cuti Menjelang Bebas? +
Cuti menjelang bebas (CMB) adalah hak narapidana berkelakuan baik untuk menjalani sisa dua bulan terakhir masa pidananya di luar lapas.
Apa bahasa Inggris dari Cuti Menjelang Bebas? +
Cuti Menjelang Bebas dalam bahasa Inggris disebut Pre-Release Leave.
Apa dasar hukum Cuti Menjelang Bebas? +
Dasar hukum Cuti Menjelang Bebas diatur dalam Pasal 50 UU No. 22 Tahun 2022, Pasal 44 PP No. 99 Tahun 2012.
Apa asal kata Cuti Menjelang Bebas? +
Gabungan kata 'cuti' (izin meninggalkan), 'menjelang' (mendekati), dan 'bebas' (lepas dari hukuman), merujuk pada cuti yang diberikan menjelang berakhirnya masa pidana.

Istilah Terkait