Definisi
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kata kunci pembedanya dari jenis bank lain ada pada frasa “lalu lintas pembayaran” — bank umum boleh melayani giro, kliring, transfer, dan berbagai layanan pemindahan dana yang tidak boleh dilakukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kegiatan usaha bank umum sangat luas: menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan; menyalurkan kredit; menerbitkan surat pengakuan utang; memperdagangkan surat berharga; memindahkan uang antar rekening dan antar bank; menempatkan dana pada bank lain; hingga menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat berharga (safe deposit box). Sebagian bank umum juga membuka unit usaha syariah atau bahkan berdiri penuh sebagai bank umum syariah.
Karena fungsinya yang sentral dalam sistem pembayaran, bank umum tunduk pada pengawasan ketat. Bank wajib memenuhi modal minimum, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR), batas maksimum pemberian kredit (BMPK) agar tidak terlalu bergantung pada satu debitur atau kelompok debitur, serta menjadi peserta wajib program penjaminan simpanan pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) supaya dana nasabah tetap terlindungi seandainya bank mengalami masalah.
Dasar Hukum
Ketentuan pokok mengenai bank umum diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mendefinisikan bank umum dan merinci ruang lingkup usahanya. Pengawasan bank kini berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah kewenangan itu dialihkan dari Bank Indonesia, sementara Bank Indonesia tetap berperan dalam kebijakan moneter dan sistem pembayaran secara makro.
Perkembangan sektor keuangan turut memperluas kewenangan pengawasan lewat undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, yang memperkuat kewenangan OJK dalam mengawasi tata kelola, permodalan, dan kesehatan bank umum, termasuk kewenangan bertindak lebih cepat terhadap bank yang berpotensi bermasalah agar tidak menimbulkan dampak sistemik ke sektor keuangan secara keseluruhan.
Bank Indonesia sendiri tetap memegang peran penting lewat kewenangannya mengatur sistem pembayaran dan menetapkan kebijakan moneter yang mempengaruhi suku bunga acuan, yang pada gilirannya mempengaruhi bunga kredit dan simpanan yang ditawarkan bank umum kepada nasabah. Pembagian kewenangan antara OJK dan Bank Indonesia ini membuat bank umum harus tunduk pada dua regulator sekaligus, meski dengan fokus pengawasan yang berbeda satu sama lain.
Jenis-Jenis
Bank umum dapat dikelompokkan dari beberapa sudut pandang. Berdasarkan prinsip usahanya, ada bank umum konvensional dan bank umum syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil dan larangan riba. Berdasarkan kewenangan transaksi valuta asing, dikenal bank devisa yang boleh melayani transaksi luar negeri dan bank non-devisa yang kegiatannya terbatas pada transaksi domestik.
Dari sisi kepemilikan, bank umum bisa berbentuk bank milik negara (Himbara), bank swasta nasional, bank campuran, hingga bank asing yang beroperasi lewat kantor cabang di Indonesia. Setiap kategori tunduk pada ketentuan permodalan dan tata kelola yang ditetapkan OJK, dengan penyesuaian sesuai skala usaha dan tingkat risiko masing-masing bank.
Perbedaan dengan BPR
Banyak orang menyamakan bank umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena sama-sama menghimpun dan menyalurkan dana. Bedanya cukup mendasar: BPR tidak diperkenankan menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran, dan tidak boleh melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. BPR umumnya juga beroperasi di skala yang lebih kecil dan lebih fokus melayani usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah tertentu.
Karena keterbatasan itu, syarat modal dan kompleksitas pengawasan BPR juga lebih ringan dibandingkan bank umum. Nasabah yang butuh layanan transfer antar bank, kartu kredit, atau transaksi valuta asing harus memakai jasa bank umum, sementara BPR lebih cocok untuk tabungan dan kredit skala kecil dengan proses yang relatif lebih sederhana.
Syarat dan Prosedur
Mendirikan bank umum bukan perkara mudah. Pendiri wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha kepada OJK, disertai rencana bisnis, struktur permodalan, serta profil calon pemegang saham pengendali. Modal disetor minimum ditetapkan dalam jumlah yang cukup besar agar bank memiliki bantalan keuangan yang memadai sejak awal beroperasi.
Calon pengurus bank — direksi dan dewan komisaris — wajib lulus uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan OJK, mencakup rekam jejak integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Pemegang saham pengendali juga diperiksa agar tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum di sektor keuangan. Setelah izin usaha terbit, bank tetap wajib melaporkan kondisi keuangannya secara berkala dan menjalani pemeriksaan rutin oleh OJK sepanjang masa operasinya.
Ilustrasi
Pak Herman, pemilik toko material bangunan, biasa menyimpan hasil penjualan hariannya di rekening giro sebuah bank umum agar mudah membayar pemasok lewat transfer dan cek. Ketika bank tempatnya menabung mengalami rumor kesulitan likuiditas, banyak nasabah ramai-ramai menarik dana secara bersamaan (bank run). OJK segera menempatkan bank tersebut dalam pengawasan khusus dan mewajibkan pemegang saham pengendali menambah modal dalam waktu tertentu.
Karena pemegang saham gagal memenuhi kewajiban penambahan modal, bank akhirnya dinyatakan sebagai bank gagal dan penanganannya diserahkan kepada LPS. Untungnya, dana Pak Herman tetap aman karena nilainya masih di bawah batas penjaminan LPS. Kasus ini menunjukkan mengapa nasabah sebaiknya memahami batas penjaminan simpanan dan tidak menyimpan seluruh dananya hanya pada satu rekening di satu bank.
Bank umum juga kerap menghadapi sengketa dengan debitur yang wanprestasi atas kredit yang sudah dicairkan. Ketika Bu Wulan gagal membayar cicilan kredit usahanya selama berbulan-bulan, bank berhak mengeksekusi jaminan kredit (agunan) yang sebelumnya disepakati dalam perjanjian kredit, misalnya lewat lelang hak tanggungan atas properti yang dijaminkan. Namun bank tetap harus menempuh prosedur hukum yang sah, termasuk memberi somasi dan kesempatan restrukturisasi, sebelum benar-benar mengeksekusi jaminan tersebut.