Lompat ke konten

BPR

Rural Bank Singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melayani usaha kecil dan menengah di tingkat lokal
Hukum Bisnis BPR bank perkreditan rakyat perbankan kredit UMKM
Diperbarui 2 September 2026
Ringkasan

Apa itu BPR?

BPR adalah bank tanpa layanan giro dan valas menurut UU Perbankan, dengan modal minimum lebih rendah dan simpanan dijamin LPS.

Rural Bank Singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melayani usaha kecil dan menengah di tingkat lokal Hukum Bisnis

Definisi

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, tetapi tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti giro, kliring, atau transfer antarbank. BPR fokus pada dua kegiatan inti: menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, lalu menyalurkannya sebagai kredit, terutama kepada usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat lokal.

Karena cakupan usahanya lebih sempit dibanding bank umum, syarat pendirian dan modal minimum BPR juga lebih rendah. Hal ini membuat BPR lebih mudah hadir di kecamatan atau kabupaten yang belum terjangkau layanan bank umum, sehingga berperan penting menyalurkan kredit ke pelaku usaha kecil yang sulit mengakses bank besar.

Perbedaan dengan Bank Umum

Perbedaan paling mendasar antara BPR dan bank umum terletak pada jenis layanan yang boleh diberikan.

AspekBPRBank Umum
Jasa lalu lintas pembayaranTidak boleh (tanpa giro, kliring, transfer)Boleh sepenuhnya
Transaksi valuta asingDilarangBoleh, dengan izin
Penyertaan modal ke perusahaan lainDilarangBoleh, dengan batasan tertentu
Modal minimum pendirianLebih rendahLebih tinggi
Fokus nasabahUMKM dan masyarakat lokalSegala segmen, termasuk korporasi besar
Kartu ATM/debit sendiriUmumnya tidak punya jaringan sendiriPunya jaringan ATM dan layanan digital luas

Meski lebih terbatas, BPR tetap diawasi OJK dan simpanannya tetap dijamin LPS seperti bank umum, sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang berlaku.

Dasar Hukum

BPR diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengubah UU No. 7 Tahun 1992. Undang-undang ini membagi bank di Indonesia menjadi dua jenis: bank umum dan BPR. Ketentuan usaha, larangan, dan pengawasan BPR diatur lebih rinci dalam Pasal 13 dan Pasal 14, serta dilengkapi berbagai Peraturan OJK terkait kelembagaan dan kegiatan usaha BPR.

Sejak berlakunya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tahun 2023, terminologi dan sebagian pengaturan kelembagaan BPR mengalami penyesuaian, termasuk konsolidasi industri BPR melalui merger untuk memperkuat permodalan. OJK secara berkala mendorong BPR bermodal kecil untuk bergabung agar lebih tahan terhadap risiko dan mampu bersaing dengan lembaga keuangan digital.

Jenis-Jenis BPR

BPR di Indonesia terbagi berdasarkan prinsip operasinya:

  1. BPR konvensional — beroperasi dengan sistem bunga seperti bank pada umumnya, menetapkan suku bunga simpanan dan kredit.
  2. BPR Syariah (BPRS) — beroperasi berdasarkan prinsip syariah, menggunakan akad seperti mudharabah untuk simpanan dan murabahah atau musyarakah untuk pembiayaan, tanpa mekanisme bunga.

Baik BPR konvensional maupun BPRS sama-sama tidak boleh menerima simpanan giro dan tidak boleh melakukan transaksi valuta asing, sesuai batasan yang berlaku untuk seluruh BPR.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira “BPR” adalah sebutan umum untuk semua lembaga pemberi pinjaman kecil di daerah, termasuk koperasi simpan pinjam atau bahkan rentenir berkedok lembaga keuangan. Padahal BPR adalah bank resmi yang wajib berizin OJK dan tunduk pada UU Perbankan. Koperasi simpan pinjam diatur dengan aturan berbeda dan tidak berstatus bank, meski sama-sama melayani kredit skala kecil.

Kesalahpahaman lain adalah menganggap BPR sama dengan aplikasi pinjaman online (pinjol). BPR adalah lembaga perbankan dengan izin dan pengawasan OJK yang jelas, kantor fisik, serta tunduk pada aturan bunga dan penagihan yang ketat. Sebaliknya, banyak pinjol ilegal beroperasi tanpa izin sama sekali dan menerapkan bunga serta cara penagihan yang melanggar hukum. Sebelum meminjam atau menabung, masyarakat sebaiknya memastikan status izin lembaga tersebut melalui kanal resmi OJK, bukan sekadar percaya nama yang terdengar meyakinkan.

Contoh Kasus

Sebuah BPR di daerah pertanian mengalami lonjakan kredit macet karena sebagian besar debiturnya adalah petani yang gagal panen akibat cuaca ekstrem. Rasio kredit bermasalah BPR tersebut melampaui batas yang ditetapkan OJK. OJK kemudian melakukan pengawasan intensif dan memerintahkan BPR melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak serta menambah cadangan kerugian penurunan nilai.

Kasus lain melibatkan pengurus BPR yang memberikan kredit fiktif kepada perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya sendiri, tanpa melalui analisis kredit yang wajar. OJK melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan mencabut izin usaha BPR tersebut. Simpanan nasabah tetap dijamin LPS hingga batas penjaminan yang berlaku, sehingga nasabah kecil tidak kehilangan seluruh tabungannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah BPR aman untuk menabung? BPR yang berizin dan diawasi OJK, serta menjadi peserta penjaminan LPS, tergolong aman untuk simpanan dalam batas penjaminan. Sebaiknya cek status izin BPR di situs resmi OJK sebelum menabung dalam jumlah besar.

Kenapa BPR tidak bisa dipakai transfer antarbank? Karena BPR dilarang menyelenggarakan jasa lalu lintas pembayaran seperti giro dan kliring. BPR hanya melayani tabungan, deposito, dan kredit, sehingga nasabah tetap perlu rekening bank umum untuk kebutuhan transfer rutin.

Apa untungnya mengambil kredit di BPR dibanding bank umum? Proses BPR umumnya lebih cepat dan fleksibel untuk pelaku usaha kecil yang sulit memenuhi persyaratan bank umum, meskipun suku bunga kreditnya sering kali lebih tinggi.

Apakah semua BPR sama kualitasnya? Tidak. Kondisi permodalan dan tata kelola tiap BPR berbeda-beda. Nasabah bisa memeriksa laporan keuangan dan status pengawasan BPR melalui kanal resmi OJK sebelum memutuskan menyimpan dana dalam jumlah besar.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1998

Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi: menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; memberikan kredit; dan menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998

BPR dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; melakukan penyertaan modal; melakukan usaha perasuransian; dan melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang diatur.

Pertanyaan Umum

Apa itu BPR? +
BPR adalah bank tanpa layanan giro dan valas menurut UU Perbankan, dengan modal minimum lebih rendah dan simpanan dijamin LPS.
Apa bahasa Inggris dari BPR? +
BPR dalam bahasa Inggris disebut Rural Bank.
Apa dasar hukum BPR? +
Dasar hukum BPR diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 13 UU No. 10 Tahun 1998, Pasal 14 UU No. 10 Tahun 1998.
Apa asal kata BPR? +
Singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melayani usaha kecil dan menengah di tingkat lokal

Istilah Terkait