Lompat ke konten

Bea Cukai

Customs and Excise Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan
Hukum Bisnis bea cukai kepabeanan impor ekspor DJBC
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Bea Cukai?

Pungutan negara yang dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean Indonesia sesuai UU Kepabeanan.

Customs and Excise Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan Hukum Bisnis

Definisi

Bea cukai adalah sebutan yang lazim dipakai untuk merujuk pada dua hal sekaligus: instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan, dan pungutan negara di bidang kepabeanan serta cukai yang menjadi kewenangannya. Kepabeanan sendiri didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, serta pemungutan bea masuk dan bea keluar atas barang tersebut.

Daerah pabean mencakup seluruh wilayah Republik Indonesia beserta zona tertentu di landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif yang menurut undang-undang berlaku ketentuan kepabeanan. Setiap barang yang melewati batas daerah pabean ini — baik masuk (impor) maupun keluar (ekspor) — pada dasarnya wajib melalui pemeriksaan dan pemenuhan kewajiban kepabeanan, kecuali diberikan pembebasan atau fasilitas khusus oleh peraturan yang berlaku.

Bea cukai memiliki dua fungsi yang kadang tampak bertolak belakang: fungsi penerimaan negara (mengumpulkan pungutan untuk kas negara) dan fungsi pengawasan (mencegah masuknya barang terlarang, melindungi industri dalam negeri, serta mengendalikan peredaran barang tertentu yang berdampak negatif bagi kesehatan atau lingkungan).

Dasar Hukum

Ketentuan kepabeanan diatur dalam undang-undang khusus tentang Kepabeanan, yang mengatur bea masuk (pungutan atas barang impor) dan bea keluar (pungutan atas barang ekspor tertentu). Tarif bea masuk ditentukan berdasarkan klasifikasi barang yang mengacu pada sistem Harmonized System internasional, sehingga setiap jenis barang punya kode klasifikasi dan tarif yang berbeda-beda tergantung kategorinya.

Cukai diatur secara terpisah dalam undang-undang tentang Cukai, yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik khusus — konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, atau pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. Contoh paling umum adalah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, yang tarif cukainya jauh lebih tinggi dibanding pungutan pabean pada umumnya.

Jenis-Jenis

Pungutan di bidang kepabeanan dan cukai terbagi dalam beberapa jenis. Bea masuk dikenakan atas barang yang diimpor, dengan tarif yang berbeda tergantung klasifikasi dan kadang tergantung negara asal barang jika Indonesia memiliki perjanjian perdagangan bebas dengan negara tersebut. Bea keluar dikenakan atas sejumlah barang ekspor tertentu, biasanya bahan mentah atau setengah jadi yang pemerintah ingin dorong agar diolah lebih lanjut di dalam negeri sebelum diekspor.

Cukai dikenakan atas barang kena cukai seperti hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etil alkohol, dengan tarif yang ditetapkan per satuan barang (misalnya per batang rokok atau per liter minuman). Selain pungutan pabean itu sendiri, barang impor pada umumnya juga dikenakan pajak dalam rangka impor seperti PPN impor dan PPh Pasal 22 impor, yang dipungut bersamaan saat proses kepabeanan berlangsung di pelabuhan atau bandara masuk.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan mendatangkan mesin industri dari Jerman dengan nilai tertentu berdasarkan harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengangkutan (CIF). Berdasarkan klasifikasi Harmonized System, mesin tersebut termasuk kategori yang dikenakan bea masuk dengan tarif tertentu, ditambah PPN impor dan PPh Pasal 22 impor yang dipungut bersamaan. Seluruh pungutan itu harus dilunasi sebelum barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean pelabuhan.

Kasus berbeda terjadi pada perusahaan yang memiliki fasilitas Kawasan Berikat, yaitu kawasan khusus untuk kegiatan pengolahan barang ekspor. Karena berstatus Kawasan Berikat, perusahaan tersebut memperoleh penangguhan bea masuk dan fasilitas PPN tidak dipungut atas bahan baku impor yang akan diolah menjadi barang jadi untuk diekspor kembali. Perusahaan baru wajib melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor jika sebagian hasil produksinya justru dijual di pasar dalam negeri, bukan diekspor sepenuhnya seperti yang direncanakan semula.

Fasilitas dan Pembebasan

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendorong investasi dan daya saing industri, seperti fasilitas Kawasan Berikat untuk kawasan pengolahan barang ekspor, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) bagi perusahaan yang mengimpor bahan baku untuk diolah dan diekspor kembali, serta pembebasan bea masuk untuk barang tertentu seperti mesin dalam rangka penanaman modal atau barang untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.

Pemanfaatan fasilitas ini umumnya mensyaratkan perusahaan mengajukan permohonan khusus kepada DJBC disertai jaminan tertentu, serta wajib melaporkan penggunaan barang sesuai peruntukan yang dijanjikan. Penyalahgunaan fasilitas — misalnya menjual barang yang seharusnya untuk diolah dan diekspor justru dijual mentah di pasar domestik tanpa melunasi bea dan pajak yang tertangguh — dapat berujung pada pencabutan fasilitas sekaligus kewajiban membayar seluruh pungutan yang tertunda beserta sanksi administratifnya.

Sanksi

Pelanggaran ketentuan kepabeanan, seperti pemberitahuan pabean yang tidak benar, penyelundupan barang tanpa melalui prosedur kepabeanan, atau penyalahgunaan fasilitas pembebasan, dapat dikenai sanksi administratif berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari bea yang seharusnya dibayar, di samping kewajiban melunasi kekurangan bea dan pajak yang terutang.

Untuk pelanggaran yang lebih serius, seperti penyelundupan barang dalam jumlah besar atau pemalsuan dokumen pabean, DJBC dapat memproses pelakunya secara pidana sesuai ketentuan dalam undang-undang kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang jauh lebih berat dibanding sanksi administratif biasa. Barang yang menjadi objek pelanggaran juga dapat disita negara sebagai bagian dari proses penegakan hukum kepabeanan.

Ke Mana Harus Mengurus

Urusan kepabeanan sehari-hari, mulai dari pengajuan dokumen impor/ekspor hingga permohonan fasilitas kepabeanan, dilayani oleh kantor pelayanan DJBC yang tersebar di setiap pelabuhan dan bandara utama Indonesia. Sebagian besar proses kini dilakukan lewat sistem elektronik kepabeanan, sehingga importir dan eksportir bisa mengajukan dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor bea cukai untuk setiap transaksi.

Untuk kasus yang lebih kompleks seperti keberatan atas penetapan tarif atau nilai pabean, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada DJBC, dan jika masih belum puas, dapat melanjutkan banding ke pengadilan pajak. Banyak importir juga menggunakan jasa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk membantu mengurus dokumen dan berkomunikasi dengan petugas bea cukai, terutama untuk transaksi impor yang melibatkan klasifikasi barang yang rumit.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2006

Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bea Cukai? +
Pungutan negara yang dikenakan atas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean Indonesia sesuai UU Kepabeanan.
Apa bahasa Inggris dari Bea Cukai? +
Bea Cukai dalam bahasa Inggris disebut Customs and Excise.
Apa dasar hukum Bea Cukai? +
Dasar hukum Bea Cukai diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2006.
Apa asal kata Bea Cukai? +
Dari kata 'bea' (pungutan atas lalu lintas barang) dan 'cukai' (pungutan atas barang tertentu), mengacu pada pungutan negara di bidang kepabeanan

Istilah Terkait