Lompat ke konten

Pajak Penghasilan

Income Tax Gabungan kata 'pajak' (pungutan wajib) dan 'penghasilan' (tambahan kemampuan ekonomis), berarti pajak atas penghasilan
Hukum Bisnis PPh pajak penghasilan pajak wajib pajak
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pajak Penghasilan?

Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak sesuai UU PPh.

Income Tax Gabungan kata 'pajak' (pungutan wajib) dan 'penghasilan' (tambahan kemampuan ekonomis), berarti pajak atas penghasilan Hukum Bisnis

Definisi

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak di sini mencakup orang pribadi, badan usaha, warisan yang belum terbagi, serta bentuk usaha tetap milik pihak asing yang menjalankan kegiatan di Indonesia.

Objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Cakupan definisi ini sengaja dibuat sangat luas — mulai dari gaji, laba usaha, hadiah undian, dividen, bunga tabungan, royalti, sewa properti, hingga keuntungan dari penjualan aset seperti tanah atau saham.

Yang membedakan PPh dari jenis pajak lain seperti PPN adalah objeknya: PPh mengenakan pajak atas “kemampuan ekonomis tambahan” seseorang atau badan, sedangkan PPN mengenakan pajak atas konsumsi barang dan jasa. Sebuah transaksi jual beli bisa saja terkena PPh (atas keuntungan penjual) sekaligus PPN (atas nilai transaksinya), karena keduanya mengenakan pajak dari sudut yang berbeda.

Dasar Hukum

Ketentuan PPh diatur dalam undang-undang khusus tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk lewat undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang menyesuaikan tarif dan lapisan penghasilan kena pajak dengan kondisi ekonomi terkini. Aturan pelaksananya diperinci lebih lanjut lewat peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan untuk masing-masing jenis penghasilan.

Sistem pemungutan PPh di Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Prinsip ini diimbangi dengan kewenangan otoritas pajak melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai data yang sebenarnya.

Jenis-Jenis

PPh dibedakan berdasarkan mekanisme pemungutannya, yang di masyarakat lebih dikenal lewat kode pasalnya. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan pegawai atau pekerja lepas oleh pemberi kerja setiap bulan. PPh Pasal 22 dipungut sehubungan dengan kegiatan impor atau pembelian barang tertentu oleh instansi pemerintah dan badan usaha tertentu. PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah yang diterima wajib pajak dalam negeri selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sepanjang tahun berjalan sebagai cicilan atas pajak terutang tahunan. PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia. Sementara PPh Pasal 4 ayat (2), yang biasa disebut PPh final, dikenakan atas jenis penghasilan tertentu seperti bunga deposito, sewa tanah dan bangunan, serta transaksi pengalihan hak atas tanah, dengan tarif final yang tidak digabung lagi dengan penghasilan lain saat penghitungan pajak tahunan.

Praktik di Lapangan

Dalam praktik sehari-hari, kewajiban PPh yang paling sering dirasakan langsung oleh karyawan adalah potongan PPh Pasal 21 yang muncul otomatis di slip gaji setiap bulan, dihitung berdasarkan tarif progresif setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak. Perusahaan sebagai pemberi kerja bertindak sebagai pemotong pajak, sehingga karyawan sebenarnya tidak perlu menyetor sendiri — cukup memastikan pemberi kerja sudah menyetorkan potongan itu ke kas negara dan memberikan bukti potong di akhir tahun.

Bagi pelaku usaha, praktik yang paling sering menimbulkan masalah adalah kesalahan mencatat biaya operasional yang bisa dikurangkan (deductible expense) dari penghasilan bruto. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, seperti pengeluaran pribadi pemilik yang dicatat sebagai biaya perusahaan, sering menjadi temuan pemeriksaan pajak dan berujung pada koreksi penghasilan kena pajak beserta sanksi administratifnya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak orang mengira penghasilan yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja berarti kewajiban pajaknya otomatis selesai sepenuhnya. Padahal, jika seseorang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan — misalnya gaji tetap ditambah penghasilan sampingan sebagai konsultan lepas — ia tetap wajib melaporkan seluruh penghasilannya dalam SPT Tahunan, dan bisa jadi masih ada kekurangan bayar pajak yang harus dilunasi sendiri.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa hadiah, warisan, atau bantuan sosial selalu bebas pajak. Faktanya, sebagian jenis hadiah dan penghasilan tertentu tetap masuk objek pajak, sementara warisan yang belum terbagi justru berstatus sebagai subjek pajak tersendiri sampai pembagiannya selesai. Perlakuan pajak atas setiap jenis penerimaan sebaiknya dicek sesuai kategorinya masing-masing, bukan dipukul rata sebagai “otomatis bebas pajak”.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah semua orang wajib memiliki NPWP dan membayar PPh? Tidak semua. Kewajiban memiliki NPWP dan membayar PPh baru timbul ketika penghasilan seseorang telah melewati batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah.

Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh? Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan umumnya jatuh pada akhir Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk wajib pajak badan jatuh pada akhir April tahun berikutnya.

Apa yang terjadi jika telat membayar atau melapor PPh? Keterlambatan pembayaran maupun pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda, yang besarannya dihitung berdasarkan lama keterlambatan.

Apakah penghasilan dari luar negeri juga kena PPh di Indonesia? Bagi wajib pajak dalam negeri, penghasilan dari luar negeri tetap menjadi objek pajak, dengan mekanisme kredit pajak untuk menghindari pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Bisakah wajib pajak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak? Bisa. Wajib pajak yang tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dapat mengajukan keberatan kepada otoritas pajak, dan jika masih tidak puas, dapat melanjutkan banding ke pengadilan pajak.

Dasar Hukum

Pasal 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pajak Penghasilan? +
Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak sesuai UU PPh.
Apa bahasa Inggris dari Pajak Penghasilan? +
Pajak Penghasilan dalam bahasa Inggris disebut Income Tax.
Apa dasar hukum Pajak Penghasilan? +
Dasar hukum Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008.
Apa asal kata Pajak Penghasilan? +
Gabungan kata 'pajak' (pungutan wajib) dan 'penghasilan' (tambahan kemampuan ekonomis), berarti pajak atas penghasilan

Istilah Terkait