Lompat ke konten

Letter of Credit

Letter of Credit Dari bahasa Inggris 'letter' (surat) dan 'credit' (kredit), berarti surat jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank
Hukum Bisnis L/C letter of credit perdagangan internasional surat kredit
Diperbarui 5 September 2026
Ringkasan

Apa itu Letter of Credit?

Janji tertulis dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen sesuai syarat L/C.

Letter of Credit Dari bahasa Inggris 'letter' (surat) dan 'credit' (kredit), berarti surat jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank Hukum Bisnis

Definisi

Letter of Credit (L/C) atau surat kredit berdokumen adalah instrumen pembayaran dalam perdagangan, khususnya perdagangan internasional, berupa janji tertulis dari bank penerbit (issuing bank) untuk melakukan pembayaran kepada penerima (beneficiary) atas penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam L/C tersebut.

Yang membuat L/C begitu penting dalam perdagangan lintas negara adalah masalah kepercayaan. Eksportir dan importir yang belum pernah bertransaksi sebelumnya, apalagi berada di negara berbeda dengan sistem hukum berbeda, sulit saling mempercayai begitu saja — eksportir khawatir barang sudah dikirim tapi tidak dibayar, sementara importir khawatir sudah membayar tapi barang tidak dikirim atau tidak sesuai pesanan. L/C menjembatani ketidakpercayaan ini dengan menempatkan bank sebagai pihak yang menjamin pembayaran, asalkan dokumen yang disyaratkan benar-benar sesuai.

Prinsip fundamental L/C adalah bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen, bukan dengan barang atau jasa yang mendasarinya. Selama dokumen yang diserahkan eksportir sesuai persis dengan syarat L/C, bank wajib membayar, terlepas dari kondisi sebenarnya barang yang dikirim. Prinsip inilah yang membuat L/C sangat bergantung pada ketelitian penyusunan dan pemeriksaan dokumen.

Dasar Hukum

Dalam praktik internasional, L/C tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600), seperangkat aturan standar yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce dan diadopsi secara luas oleh bank-bank di seluruh dunia, termasuk bank-bank di Indonesia. UCP 600 menegaskan bahwa suatu kredit bersifat tidak dapat dibatalkan (irrevocable) meskipun tidak ada indikasi eksplisit untuk itu, sehingga memberikan kepastian bagi eksportir bahwa janji pembayaran bank tidak bisa ditarik kembali secara sepihak.

Untuk transaksi L/C dalam negeri, undang-undang perbankan Indonesia mengenal instrumen serupa yang disebut Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), yaitu janji tertulis berdasarkan permintaan nasabah yang bisa bersifat revocable atau irrevocable untuk melakukan pembayaran kepada penerima, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima. SKBDN pada dasarnya mengadopsi mekanisme L/C internasional untuk digunakan dalam transaksi antar pelaku usaha di dalam negeri.

Jenis-Jenis

L/C memiliki beberapa variasi tergantung kebutuhan transaksi. Irrevocable L/C tidak dapat dibatalkan atau diubah tanpa persetujuan seluruh pihak yang terlibat, dan menjadi jenis yang paling umum digunakan karena memberikan kepastian tertinggi. Sight L/C mewajibkan pembayaran dilakukan segera setelah dokumen yang sesuai diajukan, sedangkan usance L/C memberi tenggat waktu tertentu sebelum pembayaran dilakukan, biasanya digunakan ketika importir membutuhkan waktu menjual barang lebih dulu sebelum membayar.

Standby L/C berfungsi berbeda dari L/C dagang biasa — ia lebih berperan sebagai jaminan yang baru dicairkan jika pihak yang dijamin gagal memenuhi kewajibannya, mirip garansi bank. Ada pula revolving L/C yang nilainya otomatis dipulihkan setelah digunakan, cocok untuk transaksi berulang antara importir dan eksportir yang sama, sehingga tidak perlu membuka L/C baru setiap kali ada pengiriman.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Dalam mekanisme L/C, applicant (importir) berkewajiban mengajukan permohonan pembukaan L/C kepada issuing bank sesuai kesepakatan dengan eksportir, serta menyediakan dana atau fasilitas kredit yang cukup untuk menjamin pembayaran. Issuing bank berkewajiban menerbitkan L/C sesuai instruksi applicant dan membayar kepada beneficiary jika dokumen yang diajukan sesuai syarat, terlepas dari kondisi keuangan applicant saat itu.

Beneficiary (eksportir) berhak menerima pembayaran begitu menyerahkan dokumen yang sesuai syarat L/C, namun berkewajiban memastikan seluruh dokumen — mulai dari bill of lading, invoice, packing list, hingga sertifikat asal barang — benar-benar sesuai dengan yang disyaratkan, karena ketidaksesuaian sekecil apa pun (discrepancy) memberi bank hak menolak pembayaran. Advising bank, yang biasanya berada di negara eksportir, berkewajiban meneruskan L/C dan memeriksa keasliannya, namun umumnya tidak menanggung risiko pembayaran kecuali ia juga berperan sebagai confirming bank yang menambahkan jaminannya sendiri.

Ilustrasi

Sari, pemilik usaha mebel di Jepara, menerima pesanan ekspor furnitur kayu jati senilai 150 ribu dolar AS dari seorang pembeli di Belanda yang belum pernah bertransaksi dengannya sebelumnya. Karena khawatir barang sudah dikirim tapi pembayaran tidak kunjung diterima, Sari meminta pembeli membuka irrevocable L/C sight melalui bank di Belanda, dengan bank nasional tempat Sari menjadi nasabah bertindak sebagai advising bank sekaligus confirming bank.

Setelah kontainer furnitur dikirim, Sari menyiapkan seluruh dokumen yang disyaratkan — bill of lading, invoice, packing list, dan sertifikat asal barang — lalu menyerahkannya ke bank. Bank memeriksa kesesuaian dokumen dengan syarat L/C dan menemukan satu ketidaksesuaian kecil pada penulisan nama pembeli di invoice yang tidak identik dengan yang tercantum di L/C. Sari harus memperbaiki dokumen tersebut dan mengajukannya ulang sebelum bank akhirnya menyetujui dan mencairkan pembayaran ke rekening Sari, sementara pembeli di Belanda baru bisa mengambil dokumen pengapalan setelah melunasi kewajibannya kepada issuing bank di negaranya.

Kesalahpahaman Umum

Banyak pelaku usaha mengira L/C menjamin bahwa barang yang diterima pasti sesuai pesanan. Padahal, karena bank hanya memeriksa kesesuaian dokumen dan tidak pernah memeriksa fisik barang, importir yang tidak berhati-hati bisa saja membayar penuh lewat mekanisme L/C meski barang yang sebenarnya dikirim tidak sesuai kualitas atau jumlah yang dijanjikan — sepanjang dokumen yang diserahkan eksportir secara administratif tampak sesuai syarat.

Kesalahpahaman lain adalah anggapan bahwa L/C otomatis “aman 100%” bagi kedua pihak. Faktanya, eksportir tetap berisiko gagal dibayar jika dokumennya ditolak karena ketidaksesuaian sekecil apa pun dengan syarat L/C, sekalipun barang sudah benar-benar dikirim sesuai pesanan. Karena itu, ketelitian dalam menyiapkan dokumen ekspor sama pentingnya dengan kualitas barang itu sendiri dalam transaksi yang menggunakan L/C.

Dasar Hukum

Pasal 3 UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits)

A credit is irrevocable even if there is no indication to that effect. Suatu kredit bersifat tidak dapat dibatalkan meskipun tidak ada indikasi untuk itu.

Pasal 1 angka 21 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat SKBDN adalah janji tertulis berdasarkan permintaan nasabah yang merupakan instrumen yang bersifat revocable atau irrevocable untuk melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima.

Pertanyaan Umum

Apa itu Letter of Credit? +
Janji tertulis dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada penerima atas penyerahan dokumen sesuai syarat L/C.
Apa bahasa Inggris dari Letter of Credit? +
Letter of Credit dalam bahasa Inggris disebut Letter of Credit.
Apa dasar hukum Letter of Credit? +
Dasar hukum Letter of Credit diatur dalam Pasal 3 UCP 600 (Uniform Customs and Practice for Documentary Credits), Pasal 1 angka 21 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Apa asal kata Letter of Credit? +
Dari bahasa Inggris 'letter' (surat) dan 'credit' (kredit), berarti surat jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh bank

Istilah Terkait